143 Orang PNS UPI Terima Satyalancana Karya Satya

Bandung, UPI

Sebanyak 143 orang Pegawai Negeri Sipil Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS). Jumlah penerima Tanda Kehormatan SLKS di lingkungan UPI Tahun 2023 untuk kategori 10 tahun sebanyak 40 orang, SLKS 20 tahun sebanyak 39 orang dan SLKS 30 tahun sebanyak 64 orang, sehingga totalnya berjumlah 143 orang.

Rektor UPI melalui Biro Sumber Daya Manusia, menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 143 PNS di lingkungan UPI di Ruang Rapat Biro SDM UPI Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Selasa sampai dengan Rabu (7-8/11/2023).

Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia UPI Dr. Liris Raspatiningrum, M.Pd., bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

”Lebih dari itu, kegiatan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya juga sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara. Hal ini juga dimaskudkan untuk menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara,” Tegas Dr. Liris Raspatiningrum.

Diungkapkannya, bahwa kegiatan ini merujuk kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 62/TK/TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022, Nomor: 18/TK/TAHUN 2023 tanggal 11 April 2023, dan Nomor: 34/TK/TAHUN 2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Sejatinya, lanjut Dr. Liris, penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. SLKS diberikan dan dianugerahkan oleh Pemerintah kepada mereka yang sudah dinyatakan berbakti atau bekerja selama 10 tahun, 20 tahun dan sampai 30 tahun.

Ditegaskannya,”Seluruh penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya yang bersangkutan paling tidak dalam 2 tahun terakhir ataupun selama bekerja di lembaga, memenuhi standar penilaian SKP perilaku ataupun kinerja.”   (dodiangga)