Hak Asasi Penyandang Disabilitas : Antara Harapan dan Pencapaian

Oleh: Kak Seto Mulyadi

Pemaparan pada kegiatan The 2nd International Conference on Special Educational Needs (ICSEN)

Bandung, UPI

Indonesia termasuk negara yang pertama kali meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini  menetapkan hak-hak penyandang secara luas yaitu setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain.

UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) juga menetapkan setiap negara wajib mengadopsi semua kebijakan legislatif dan administratif sesuai dengan konvensi ini, artinya, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia serta peraturan dibawahnya haruslah disesuaikan serta disinkronikasikan sesuai dengan konvensi ini, mulai dari substansi di dalam Perundang-undangannya hingga sampai klausul-klausul pasalnya.

 

Perbandingan Hak Penyandang Disabilitas dalam UN CRPD  & UU No. 8 Tahun 2016

No Hak Penyandang Disabilitas UN CRPD UU No: 8 Tahun 2016
1. Hak Sipil dan Politik
1.1 Hak hidup V V
1.2 Hak bebas dari stigma V V
1.3 Hak Keadilan dan Perlindungan hukum V V
1.4 Hak privasi V V
1.5 Hak Politik V V
1.6 Hak Keagamaan V V
1.7 Hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi V V
1.8 Hak Kewarganegaraan V V
1.9 Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi

 

V V
2. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
2.1 Hak Pendidikan V V
2.2 Hak Pekerjaan, V V
2.3 Hak Kesehatan V V
2.4 Hak Kebudayaan dan Pariwisata V V
2.5 Hak Kesejahteraan Sosial V V
2.6 Hak Pelayanan Publik V
2.7 Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam Masyarakat V V
3. Hak Khusus lainnya
3.1 Hak Kewirausahaan dan Koperasi V
3.2 Hak Aksesibilitas V V
3.3 Hak Perlindungan dari Bencana V V
3.4 Hak Habilitasi dan Rehabilitasi V V
3.5 Hak Pendataan V
3.6 Hak Keolahragaan V

 

Selain meratifikasi Konvensi hak disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Di tingkat daerah, telah muncul peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Tercatat provinsi yang telah memiliki Perda tentang penyandang disabilitas adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Tekad yang kuat dari pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan hak penyandang disabilitas merupakan modal awal dan landasan harapan bahwa  negara dapat menjalankan kewajibannya terhadap penyandang disabilitas.

  • Di bidang pendidikan

Menerima individu dengan disabilitas merupakan suatu proses. Proses ini bertahap dan dimulai dari   ketidaktahuan dan ketakutan menjadi satu pencerahan yaitu penerimaan dan pemahaman (Dahir, 2012) atau dari tahap menolak – menerima – memahami – mengetahui (UNESCO, 2005). Indonesia sudah memasuki tahap menerima, dan itu semua dimulai dari pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusi didahului dengan pemahaman dan tekad untuk memberikan pendidikan untuk semua dan   mengajarkan anak-anak yang ada di Indonesia   melalui  pendidikan formal mengenai kebersamaan, harmoni, perilaku anti kekerasan dan menjadi pribadi yang sosial . Pemahaman dan tekad ini telah berkembang di Provinsi, kota dan kabupaten yang ada di Indonesia. Sebagai contoh Pemprov DKI Jakarta mencanangkan diri menjadi provinsi pendidikan inklusif. Dengan pencanangan ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan menjadikan 7.000 sekolah reguler menjadi sekolah inklusif, dengan rincian 2.600 sekolah negeri dan 4.400 sekolah swasta yang tersebar di ibu kota. Beberapa daerah juga telah membentuk Pokja Inklusi untuk memastikan anak berkebutuhan khusus mendapatkan hak yang sama untuk bersekolah.

 

  • Di bidang kesehatan,

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dalam Pasal 12 mengatur secara khusus tentang hak penyandang disabilitas pada bidang kesehatan, menjadi dasar negara memberikan hak penyandang disabilitas memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan,  memberi kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan, memberi  kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, memberi hak penyandang disabilitas untuk menentukan sendiri jenis pelayanan yang diberikan dan memberi alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannyan serta memberi perlindungan dari upaya percobaan medis.

Undang undang ini menegaskan bahwa negara memahami bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas berbeda dengan orang-orang non-disabled. Bagi penyandang disabilitas, kebutuhan kesehatan mereka mencakup pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan khusus. Pelayanan kesehatan umum meliputi keluhan-keluhan umum (general) seperti sakit kepala, flu, ataupun penyakit-penyakit kronis lainnya. Sedangkan kebutuhan pelayanan kesehatan khusus meliputi kebutuhan berkaitan dengan disabilitasnya.

 

  • Di bidang akses terhadap pengunaan jalan dan bangunan

Trotoar, transportasi umum,  akses masuk gedung/perkantoran, jembatan penyeberangan, toilet, merupakan salah satu kebutuhan penyandang disabilitas yang membutuhkan modifikasi untuk dapat diakses. Beberapa kota besar sudah mulai melakukan modifikasi jalan dan bangunan yang ada untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas.

Pemerintah Provinsi Jakarta bahkan  menyediakan mobil Transjakarta Cares yang akan melayani penyandang disabilitas di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Warga penyandang disabilitas bisa memesan mobil transjakarta cares dengan cara menghubungi call center 1500102 satu hari sebelumnya untuk diantar ke halte bus transjakarta ramah disabilitas yang terdekat.

Di Terminal Purabaya, Surabaya,  sudah tersedia ubin braile untuk memudahkan tuna netra, dan rambu untuk penyandang disabilitas. Untuk saat ini, rambu  berupa parkir khusus penyandang disabilitas sudah terpasang di Balai Kota Surabaya.

 

Pemerintah  negara Indonesia  telah memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak dan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk hidup, bekerja, dan berkarya dalam segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun faktor sosial budaya dan  faktor ekonomi membuat beberapa negara berkembang, seperti Indonesia, lebih memprioritaskan hal lain dibanding pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Untuk itu dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak untuk mengingatkan tanpa lelah kepada pemerintah untuk mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan dan penegakan hukum yang tidak  memihak dari apa yang sudah dicanangkan negara agar dapat memberikan hak dasar penyandang disabilitas secara utuh dan maksimal.