86 Calon Pegawai Tetap UPI Ikuti Diklat Prajabatan

Bandung UPI

Sebanyak 86 Calon Pegawai Tetap Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengikuti Diklat Prajabatan Calon Pegawai Tetap UPI Tahun 2018 di Lingkungan UPI. Kegiatan ini meliputi 2 sesi, pertama sesi materi, kedua sesi ujian, sementara itu pelaksanaanya berlangsung mulai Senin (22/10/2018) hingga Jumat (26/10/2018) di Isola Resort Jalan Dr. Setiabudi No.229 Bandung.

Demikian ungkap Kepala Biro Kepegawaian UPI Dr. Sahroni, S. Sn., M.Pd., saat ditemui usai pembukaan Diklat Prajabatan. Lebih lanjut dijelaskan,”Kegiatan ini kami namakan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Tetap UPI Tahun 2018 di Lingkungan UPI dengan 4 tujuan. Pertama, kami ingin membekali atau memberikan pemahahan tentang UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) secara menyeluruh, karena dalam setiap kegiatan termasuk pemeringkatan perguruan tinggi selalu ditanya tentang bagaimana pemahaman pegawai UPI tentang PTN-BH, termasuk bagaimana mekanisme yang ada didalamnya.”

Kedua, lanjutnya, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap calon pegawai tetap universitas, kemudian ingin menumbuhkan kesadaran kerja pegawai, dan memberikan penguatan terhadap komitmen dan meningkatkan kompetensi untuk mengerjakan tugas, serta menciptakan calon pegawai tetap universitas yang berkompeten dan cakap di bidangnya.

“Prajabatan ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian penerimaan pegawai tetap universitas karena mereka statusnya masih calon dan untuk diangkat menjadi pegawai tetap harus lulus ujian prajabatan terlebih dulu, karena jika tidak lulus maka dianggap tidak cakap dan tidak bisa diangkat jadi pegawai tetap, oleh karena itu kegiatan ini dianggap penting,” jelasnya.

Hak dan kewajiban pegawai tetap UPI disamakan dengan PNS, ungkapnya lagi, termasuk penggajian, tunjangan kinerja atau IBK, uang makan, tunjangan jabatan, dan lainnya kami anggap sama, termasuk kesempatan untuk menduduki jabatan hingga puncak pimpinan. Dengan demikian, diharapkan mereka lulus dan memenuhi syarat menjadi pegawai tetap, karena hasil Diklat Prajabatan CPT ini merupakan bukti kelulusan yang dijadikan syarat sebagai pegawai tetap UPI.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si., mengatakan,”Jika berbicara masalah kepegawaian khususnya pasca UPI menjadi PTN-BH, ini tentu persoalannya menjadi sangat komplek, UPI sekarang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengangkat sdm-nya sendiri bukan pns, ini sungguh sangat mengagetkan karena kita belum punya sistem yang betul-betul siap dan mapan. Ini juga dialamai oleh seluruh PTN-BH seluruh Indonesia, sehingga UPI harus merancang bagaimana sistem kepegawaian di UPI khususnya bagi pegawai tetap UPI non PNS.

Oleh karena itu, ungkapnya, Biro Kepegawaian UPI sudah mulai merancang sistem kepegawaian UPI di dalam mengelola pegawai tetap universitas yang pada dasarnya pola pengelolaannya sama seperti pengelolaan PNS. Penggajian, karir, dan seterusnya akan sama dengan PNS, dan bahkan bisa menempati posisi tertinggi, tidak ada perbedaan diantara keduanya. Jika dilihat dari perspektif kepegawaian, siklusnya sama, yaitu rekruitmen dan diberikan pembekalan, tujuannya agar yang bersangkutan memahami bagaimana universitas, bagaimana posisi pegawai tetap, sehingga sebagai anggota organisasi terjadi sinergi, kolaborasi, dan komunikasi positif, kerja nyaman, sehingga tercapai visi misi yang ditetapkan pimpinan tercapai.

“Latar belakang yang berbeda akan mewarnai bagaimana kehidupan di UPI, bukan tidak mungkin munculnya conflict of interest, persoalan yang muncul diakibatkan adanya perbedaan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan ini dianggap penting dalam rangka memberikan pemahaman yang sama, persepsi yang sama, pengertian yang sama, diantara ibu bapa dan ibu bapa dengan universitas, dengan demikian diharapkan kehadiran ibu bapa betul-betul akan memberikan kontribusi yang sangat positif bagi universitas, begitu juga ibu bapa akan merasa tenang dalam bekerja tidak lagi terganggu oleh urusan status kepegawaian, sehingga akhirnya terjadi sinergi diantara kedua belah pihak,” pungkasnya.

Hal serupa ditegaskan oleh Rektor UPI Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., ditgaskannya bahwa stasus pegawai tetap sama dengan PNS, yang berbeda adalah sumber dana penggajiannya, pegawai tetap dosen dan tenaga kependidikan dari universitas, jika PNS oleh negara, dengan demikian antara pegawai tetap universitas dengan PNS tidak ada bedanya.

“Keberadaan pegawai tetap universitas sama pentingnya seperti PNS, Kedua memiliki hak dan kewajiban yang sama, seperti halnya untuk memperoleh jabatan fungsional, hanya saja penilaian terhadap kinerja lebih cepat karena lebih dekat, tidak harus menunggu dari Kementerian. Karena tidak berbeda, maka kita berharap mereka punya kinerja yang jika perlu lebih baik dari PNS,” ungkapnya.

Kita akan terus evaluasi pegawai tetap universitas, ujarnya, apakah dengan adanya pegawai tetap universitas dapat memberikan kontribusi pada kinerja universitas atau tidak, jika tidak, maka perlu dicarikan model lainnya. Diharapkan, pegawai tetap universitas kinerjanya harus lebih baik dari PNS karena ini menjadi salah satu penilaian, bagaimana universitas bisa membayar pegawai tetap universitas itu tergantung dari bagaimana minat masyarakat untuk bergabung dengan UPI, jika nanti kualitasnnya jelek berarti akan mempengaruhi terhadap input, jumlah mahasiswa, karena ini akan berdampak pada pendapatan universitas. (dodiangga)