Bandung, UPI

Seperti diketahui, UPI sebelumnya merupakan Badan Publik (BP) dengan kategori informatif, namun di periode berikutnya statusnya mengalami penurunan menjadi kategori menuju informatif. Demikian ungkap Sekretaris Universitas Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si., M.H., Ak., CA., CPA., dalam sebuah wawancara usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Auditorium JICA FPMIPA Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu (18/9/2024).

Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sehingga UPI kembali menyandang kategori informatif.

“Hal lainnya adalah untuk melakukan standarisasi terhadap Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP), dan juga standarisasi terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Badan Publik,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjutnya, informasi-informasi yang dimaksud dibagi ke dalam tiga jenis klasifikasi. Antara lain, informasi publik, informasi serta merta, dan informasi dikecualikan. Ketiga jenis pengelompokkan informasi ini memiliki ciri dan karakter yang berbeda-beda. UPI pada saat ini belum sempurna dalam menyediakan informasi yang terkait dengan Barang dan Jasa, Keuangan dan PPID Unit Pelaksana.

Kembali ditegaskan Prof. Memen Kustiawan,”Kekurangan-kekurangan tersebut kini sudah diperbaiki. Harapannya, melalui Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, Penyusunan Daftar  Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Yang dikecualikan (DIK), serta Pengelolaan Laman PPID UPI ini, kita bisa mengoptimalkan kekurangan-kekurangan yang dipersyaratkan.  

Oleh karena itu, ujarnya lagi, dihadirkanlah para Pimpinan Unit Kerja dan Pengelola Laman Unit Kerja di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia untuk mengikuti pemaparan tentang Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan DIP dan DIK yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Syawaludin, S.Pd., M.H., dan pemaparan materi tentang Pengelolaan Laman PPID UPI oleh Direktorat STI UPI.  (dodiangga)