Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia mendukung penuh program sosialisasi kekayaan intelektual non hak cipta yang diselenggarakan Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) bekerjsama dengan FPEB UPI (24/2/2025). Kegiatan diikuti para dosen dan mahasiswa FPEB pada jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), serta Program Doktor (S3).

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P selaku Dekan FPEB UPI. Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P menjelaskan pentingnya pendaftaran kekayaan hak intelektual dalam berbagai bentuk. Menurutnya kekayaan intelektual merupakan aset penting di dalam dunia pendidikan dan penelitian serta diharapkan karya para mahasiswa dan dosen bisa didaftarkan hak paten non kekayaan intelektualnya.
Prof. Dr. Ratih Hurriyati, M.P mengharapkan civitas akademika FPEB UPI dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai perlindungan hukum serta strategi komersialisasi kekayaan intelektual non hak cipta. Menurutnya, program ini memberikan manfaat bagi individu pencipta, tetapi akan memperkuat peran universitas dalam menghasilkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat industri. ‘’Semoga dapat memberikan manfaat dan menjadi langkah awal pengembangan kekayaan intelektual yang baik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.”ujarnya.

Sosialisasi dalam rangka meningkatkan capaian kekayaan intelektual non hak cipta disampaikan oleh Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU UPI, Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D. Ia menjelaskan bahwa kekayaan Intelektual meliputi hak cipta untuk karya tulis, musik, seni rupa, fotografi, program komputer, dan lainnya. Selain itu, dibahas mengenai paten dan paten sederhana yang diberikan untuk invensi yang baru mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.
Menurutnya saat ini UPI menempati urutan ke-9 untuk capaian Kekayaan Intelektual 11 LPTKNI. ‘’DIPUU juga memfasilitasi para dosen untuk mendaftarkan karya dan inovasinya guna menghindari adanya permasalahan di kemudian hari yang dapat difasilitasi oleh pihak universitas’’ujarnya.
Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D membahas paten yang diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten mencakup klaim atas produk, proses atau metode, atau gabungan keduanya. Masa perlindungan untuk paten berlangsung selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, dengan total prosedur sekitar 54 bulan.
Pada sosialisasi dalam rangka meningkatkan capaian kekayaan intelektual non hak cipta, para peserta diberikan panduan teoritis mengenai tata cara permohonan hak cipta di lingkungan akademik UPI, mulai dari contoh dokumen hingga pernyataan hak ekonomi secara legal. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman akademisi dalam melindungi hasil karya dan invensi mereka.
Tak hanya membahas aspek hukum dan teknis, sosialisasi dalam rangka meningkatkan capaian kekayaan intelektual non hak cipta juga mengupas motivasi dalam mengembangkan invensi serta kesimpulan yang dapat diambil dari proses pengembangannya. Dengan demikian, audiens tidak hanya memahami aspek legalitas tetapi juga terdorong untuk terus berinovasi dan melindungi hasil karyanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dosen dapat mengunggah dan melakukan pembaharuan secara berkala di laman SISTER untuk mendorong dan mendongkrak reputasi UPI yang terdaftar. Selain itu, dosen dan mahasiswa didorong untuk dapat terus berkolaborasi menghasilkan berbagai karya yang dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya melalui DIPUU UPI (Kontibutor Humas UPI/FPEB Digital Space EX UPI)

