3 Mahasiswa Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia, Mira Nurmaulidya, Ayu Ratna Sari dan Fathin Mufid Akram berhasil meraih Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Tahun 2025.

Tim FPEB UPI terdiri dariMira Nurmaulidya sebagai Ketua dan Ayu Ratna Sari yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam serta Fathin Mufid Akram yang merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi FPEB UPI.

Pada lomba karya tulis ini, Tim FPEB UPI mengikuti tahapan kegiatan seleksi dimulai sejak pendaftaran dan penerimaan proposal  pada 31 Januari – 16 Maret 2025 serta penilaian proposal : 17 – 25 Maret 2025. Selanjutnya panitia penyelenggarakan menyampaikan pengumuman 10 besar karya terpilih  termasuk tim FPEB UPI pada 27 Maret 2025. Kemudian tim FPEB UPI  mengikuti kegiatan mentoring pada 10 April 2025. Pelaksanaan penelitian tim lomba dilakukan pada 11 April – 31 Mei 2025 serta pelaksanaan presentasi finalis dan pengumuman juara pada 5 Juni 2025.

Pada Lomba Karya Tulis Ilmiah yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Tahun 2025 ini,Mira Nurmaulidya, Ayu Ratna Sari dan dan Fathin Mufid Akram meneliti tentang  Sharia Fintech Adoption Index: Model Penilaian Penggunaan Fintech Syariah di Indonesia.

Tujuan penelitian Sharia Fintech Adoption Index ini dilakukan  sebagai solusi untuk meningkatkan adopsi dan literasi keuangan syariah di masyarakat, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial (fintech) yang semakin pesat serta menjadi alat ukur yang komprehensif untuk menilai sejauh mana penerapan fintech syariah di Indonesia.

KetuaTim Kompetisi FPEB UPI, Mira Nurmaulidya menjelaskan bahwa Sharia Fintech Adoption Index memiliki manfaat bagi perkembangan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan dan masyarakat secara luas di Indonesia. Lebih lanjut mengungkapkan bahwa Sharia Fintech Adoption Index dapat meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat tentang fintech syariah dan menjadi alat ukur yang komprehensif untuk mengukur tingkat adopsi dan penetrasi fintech syariah di berbagai lapisan masyarakat, meliputi akademisi, pelaku usaha, pembuat kebijakan dan lembaga keuangan syariah.

Selain itu, melalui riset ini, sangat bermanfaat dalam menghasilkan data yang terukur dan terstruktur, para pemangku kepentingan seperti regulator, pengembang fintech, dan investor dapat merumuskan kebijakan, strategi, dan inovasi yang lebih tepat sasaran, sehingga memperkuat fondasi industri fintech syariah secara keseluruhan (Kontirbutor Humas UPI/FPEB UPI).