BANDUNG – Dr. Sandey Tantra Paramitha, S.Si., S.H., M.Pd., M.H. raih lisensi advokat setelah berhasil menyelesaikan ujian profesi yang diselenggarakan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) PERADI tahun 2025. Dosen Program Magister Pendidikan Olahraga Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia ini tercatat dalam daftar peserta lulus dengan nomor registrasi BDG 251 2455, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan PUPA-PERADI Nomor KEP.005/PUPA-PERADI/VIII/2025. Dr. Sandey Tantra Paramitha memiliki rekam jejak akademik yang komprehensif dengan menguasai berbagai bidang keilmuan. Perjalanan akademiknya dimulai dengan meraih gelar Sarjana Sains (S.Si.) yang memberikan fondasi dalam metodologi penelitian ilmiah dan analisis data. Melanjutkan studi ke ranah hukum, beliau meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan kemudian memperdalam keahlian legal melalui program Magister Hukum (M.H.). Sementara itu, komitmen terhadap dunia pendidikan diwujudkan melalui pencapaian gelar Magister Pendidikan (M.Pd.) dengan fokus pada pendidikan olahraga. Kombinasi kualifikasi akademik yang dimiliki Dr. Sandey Tantra Paramitha menciptakan profil unik dalam dunia akademik Indonesia. Penguasaan metodologi sains, framework hukum, dan pedagogik pendidikan olahraga memberikan perspektif multidimensional dalam pendekatan keilmuan. Dalam konteks pengembangan kurikulum, keahlian hukum yang dimiliki Dr. Sandey Tantra Paramitha dapat diintegrasikan ke dalam mata kuliah yang berkaitan dengan regulasi olahraga, aspek legal dalam penyelenggaraan event olahraga, dan perlindungan hukum bagi pelaku olahraga. Dr. Sandey Tantra Paramitha berencana memanfaatkan lisensi advokat yang diperoleh untuk memperkaya dimensi pembelajaran di Program Magister Pendidikan Olahraga. Integrasi aspek praktis hukum dengan teori pendidikan olahraga diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman komprehensif. Penelitian-penelitian yang akan dikembangkan mencakup kajian tentang aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan olahraga, regulatory compliance dalam kompetisi olahraga, dan framework legal untuk perlindungan atlet.

Ujian profesi advokat yang diselenggarakan PERADI merupakan gerbang utama untuk memperoleh legitimasi praktik hukum di Indonesia. Materi ujian mencakup berbagai aspek hukum termasuk hukum acara, etika profesi, dan kompetensi praktis dalam memberikan bantuan hukum. Kelulusan Dr. Sandey Tantra Paramitha dalam ujian ini menunjukkan penguasaan standar kompetensi yang ditetapkan organisasi profesi advokat Indonesia. Status advokat memberikan kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, mendampingi klien dalam proses peradilan, dan melakukan advokasi sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan kualifikasi yang dimiliki, Dr. Sandey Tantra Paramitha berpeluang mengembangkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Organisasi olahraga, federasi, dan institusi terkait dapat memanfaatkan keahliannya dalam menangani berbagai permasalahan yang membutuhkan pendekatan interdisipliner. Rencana pengembangan mencakup pembentukan pusat kajian hukum olahraga, program pelatihan untuk praktisi olahraga tentang aspek legal, dan pengembangan kebijakan berbasis riset untuk mendukung pembangunan olahraga nasional.

Dr. Sandey Tantra Paramitha menargetkan kontribusi nyata dalam pengembangan ecosystem hukum olahraga Indonesia. Melalui kombinasi keahlian akademik dan praktis, beliau berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan kompleks dalam dunia olahraga modern. Visi jangka panjang mencakup establishment pusat keunggulan untuk sports law di Indonesia, pengembangan publikasi ilmiah berkualitas internasional, dan partisipasi aktif dalam forum-forum hukum olahraga regional maupun global. Pencapaian Dr. Sandey Tantra Paramitha, S.Si., S.H., M.Pd., M.H. dalam meraih lisensi advokat menandai tonggak penting dalam perjalanan akademik dan profesionalnya, sekaligus membuka peluang kontribusi yang lebih luas bagi pengembangan pendidikan olahraga dan hukum keolahragaan di Indonesia.

Kontributor: Sandey Tantra Paramitha