Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si., memimpin Rapat Pleno ke-11 di Auditorium FPEB UPI, Kamis (20/11/2025).

Bandung, UPI – Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar Rapat Pleno ke-11 di Auditorium Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) pada Kamis (20/11/2025). Rapat strategis ini memfokuskan pembahasan mendalam pada standar mutu universitas dan penentuan Arah Pengembangan UPI untuk periode 2025–2030 di bawah kepemimpinan rektor baru.

Sidang pleno ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, termasuk Rektor UPI, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., para–Wakil Rektor (Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu, Sumber Daya dan Sistem Informasi, serta Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis), dan seluruh anggota Senat Akademik UPI.

Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si., menjelaskan bahwa frekuensi sidang Senat kini menjadi lebih sering, bahkan hampir setiap bulan, meskipun peraturan menteri menetapkan rapat pleno minimal dilakukan tiga bulan sekali.

“Kebutuhan pembahasan memang cukup banyak dan harus diselesaikan oleh Senat,” ujar Prof. Yadi, merujuk pada beragamnya agenda vital yang harus didalami.

Dalam pleno ke-11 ini, beberapa standar utama UPI ditelaah secara detail. Namun, Prof. Yadi mengungkapkan bahwa Senat belum dapat memberikan pertimbangan final.

“Nanti akan dikembalikan lagi ke komisi terkait untuk dibahas lebih lanjut dan dilengkapi masukannya,” kata Ketua Senat.

Selain evaluasi standar, Senat juga memberikan pandangan terkait arah pengembangan universitas untuk lima tahun ke depan, yang merupakan masa jabatan rektor baru. Arah pengembangan UPI ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2030, yang berpedoman pada Renstra lima tahunan dan dikawal oleh rektor yang menjabat.

Lebih lanjut, Prof. Yadi menegaskan bahwa pengembangan universitas harus mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemendikbudristek. IKU ini merupakan kontrak kinerja antara rektor dengan menteri dan wajib dicapai secara maksimal.

“Kementerian nantinya akan membandingkan pencapaian UPI dengan PTNBH lain terkait tingkat kinerja yang dicapai,” jelasnya.

Mengenai prioritas, Prof. Yadi menegaskan bahwa seluruh IKU menjadi prioritas karena perguruan tinggi wajib memenuhi semua aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Selain itu, aspek pengelolaan universitas juga harus baik,” tambahnya.

Rapat Pleno ke-11 Senat Akademik UPI ini menegaskan komitmen universitas dalam memperkuat mutu, tata kelola, dan daya saing di tengah persaingan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). (RK)