
Bandung, UPI
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Senat Akademik UPI menggelar Rapat Pleno ke-12 periode 2024–2029 yang sekaligus menjadi rapat pleno pertama di tahun 2026. Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis, terutama terkait standar mutu universitas sebagai bagian dari persiapan akreditasi institusi yang dilaksanakan di Auditorium FPEB Lt. 6 Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Kamis, (26/2/2026).
Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Dr. Yadi Ruyadi, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama dalam rapat pleno kali ini adalah pemberian pertimbangan terhadap draft standar mutu yang telah disusun oleh rektor.
“Standar mutu UPI menjadi sangat penting karena mengacu pada peraturan menteri, sebelum ditetapkan oleh rektor, standar tersebut harus mendapat pertimbangan dari senat akademik,” ujarnya.
Dari total 16 draft standar mutu yang diajukan, sebanyak 11 standar sebelumnya telah diberikan pertimbangan. Pada rapat pleno kali ini, empat standar tambahan resmi dibahas dan diberikan masukan oleh seluruh anggota senat. Keempat standar tersebut meliputi Standar Pengabdian kepada Masyarakat, Standar Pengelolaan Keuangan, Standar Kesejahteraan, serta Standar Sarana dan Prasarana.
Sebelum dibawa ke rapat pleno, pembahasan empat standar tersebut telah dilakukan secara mendalam oleh Komisi D yang memiliki fungsi khusus dalam penyusunan dan penelaahan standar universitas. Hasil kajian komisi kemudian dipresentasikan dan dibahas secara komprehensif dalam forum pleno.

“Alhamdulillah para anggota senat telah memberikan masukan-masukan yang krusial. Seluruh catatan tersebut akan kami susun secara tertulis untuk disampaikan kepada rektor, baik yang bersifat melengkapi, menambah, maupun mengoreksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Yadi menegaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), UPI wajib memiliki standar mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penambahan jumlah standar menjadi 16 merupakan salah satu bukti komitmen UPI dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan tridharma perguruan tinggi.
Standar mutu ini juga menjadi elemen penting dalam persiapan akreditasi institusi yang dijadwalkan berlangsung tahun depan, dengan proses pengumpulan dan pemenuhan dokumen dimulai pada bulan Juni mendatang.
“Kami dari senat akademik mendukung penuh upaya rektor dalam akreditasi institusi ini, agar UPI kembali meraih akreditasi unggul seperti sebelumnya,” tegasnya.
Selain pembahasan standar mutu, rapat pleno juga menetapkan pergantian anggota Majelis Badan Akreditasi (MBA) dari unsur senat. Pergantian dilakukan karena salah satu anggota sebelumnya berhenti dari keanggotaan senat setelah diangkat menjadi dekan. Secara aklamasi, forum menyetujui Prof. Deddy Kurniadi sebagai pengganti.
Agenda terakhir dalam rapat pleno adalah pergantian tiga anggota Komite Audit Akademik yang juga telah disepakati melalui musyawarah mufakat.
Rapat pleno ke-12 ini menegaskan komitmen Senat Akademik UPI dalam memastikan tata kelola akademik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan. (Rija/DN)

