
Bali, UPI
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan olahraga di tingkat daerah yang berdampak pada prestasi di tingkat Kabupaten/kota, provinsi, nasional, bahkan internasional, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Sport Intelijen Tahun 2026” pada Sabtu, 30 Mei 2026, bertempat di Gedung Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Bali. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem olahraga berbasis data di wilayah Buleleng.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum KONI Buleleng, Gede Supriatna, dan dihadiri oleh 48 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Buleleng dengan di awali dengan penyerahan beberapa buku dari Sandey Tantra Paramitha kepada ketua KONI Buleleng. Antusiasme peserta mencerminkan kesadaran yang kian tumbuh di kalangan insan olahraga daerah akan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis data dalam manajemen atlet modern.
Bimtek ini menghadirkan Dr. Sandey Tantra Paramitha, S.Si., S.H., M.Pd., M.H., Dosen Program Studi S2 Pendidikan Olahraga, Sekolah Pascasarjana (SPs), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), sebagai narasumber tunggal. Kehadiran akademisi bertaraf nasional ini menegaskan komitmen UPI dalam berkontribusi nyata terhadap pengembangan olahraga di daerah. Sandey menyampaikan materi berjudul “Sport Intelijen: Strategi Berbasis DATA untuk Pembinaan Atlet Berprestasi di Era Modern,” yang mencakup pendekatan komprehensif dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data olahraga secara strategis.
Dalam paparannya, Sandey mendefinisikan sport intelijen sebagai “proses sistematis dan berkelanjutan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyebaran informasi strategis yang relevan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making) dalam pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan organisasi olahraga.” Pendekatan ini diadaptasi dari metodologi intelijen militer dan intelijen bisnis, kemudian dikontekstualisasikan ke dalam dunia olahraga melalui siklus yang meliputi tahapan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.
Penerapan sport intelijen, menurut Sandey, memberikan berbagai manfaat konkret bagi organisasi olahraga daerah, antara lain: tersedianya database atlet yang terpusat dan terstruktur, proses seleksi yang objektif berbasis data terverifikasi, analisis profil kompetitor sebelum pertandingan, pemantauan rasio latihan-kompetisi (A:C ratio/ Achievement to Commitment Ratio) secara real-time, evaluasi cepat disertai rekomendasi berbasis bukti, hingga peningkatan daya saing dalam berbagai event keolahragaan.
Pembentukan Atase Olahraga di Indonesia bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Dalam forum Bimtek ini, posisi Atase Olahraga ditegaskan sebagai instrumen strategis yang krusial bagi Indonesia untuk dapat bersaing secara serius di pentas olahraga internasional. Atase Olahraga mengambil peran sangat vital dalam dinamika olahraga global secara langsung, membangun jejaring kerja sama internasional, serta menghimpun data dan informasi strategis mengenai tren terkini, inovasi teknologi kepelatihan, dan metodologi pengembangan atlet di dunia.
Tanpa kehadiran Atase Olahraga, Indonesia sesungguhnya berjalan tanpa mata dan telinga di panggung olahraga dunia. Dalam kerangka sport intelijen, atase olahraga berfungsi sebagai pengumpul data lini pertama di lapangan internasional, menyerap informasi langsung dari sumbernya, mulai dari metode latihan mutakhir, pendekatan gizi atlet elite, teknologi analisis gerak terkini, hingga perubahan regulasi kompetisi internasional yang terus berkembang. Seluruh informasi tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem database nasional untuk diolah dan didistribusikan kepada KONI, Kemenpora, serta induk organisasi cabang olahraga yang relevan, sehingga kebijakan pembinaan atlet dapat dirumuskan secara adaptif, terukur, dan kompetitif.
Sandey menegaskan bahwa tanpa sinergi yang kuat antara Atase Olahraga di luar negeri dan sistem sport intelijen di dalam negeri, Indonesia akan terus tertinggal dan sekadar menjadi penonton dalam percaturan olahraga global. Sudah saatnya Indonesia hadir sebagai pesaing yang telah mempelajari lawan jauh sebelum peluit pertandingan dibunyikan dan Atase Olahraga adalah kunci untuk mewujudkannya.
Selain aspek teknis sport intelijen dan peran Atase Olahraga, Bimtek ini juga menyentuh dimensi hukum yang kerap luput dari perhatian pelaku olahraga daerah, yakni penyelesaian sengketa dalam keolahragaan. Sandey memaparkan bahwa pengelolaan olahraga yang profesional dan berbasis data tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang kuat dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Secara yuridis, landasan utama penyelesaian sengketa keolahragaan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang merupakan pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005. Undang-undang ini mengatur secara eksplisit mekanisme penyelesaian perselisihan di bidang olahraga, termasuk sengketa antara atlet dengan pengurus cabor, sengketa antarcabor, maupun sengketa antara organisasi olahraga dengan pihak ketiga. Selain itu, KONI selaku induk koordinasi olahraga nasional memiliki peran fasilitator dalam mediasi sengketa yang timbul di antara anggotanya.

Pada tingkat internasional, sengketa olahraga yang melibatkan atlet atau organisasi Indonesia berpotensi dibawa ke forum Court of Arbitration for Sport (CAS) yang berkedudukan di Lausanne, Swiss. CAS merupakan badan arbitrase olahraga independen yang putusannya bersifat final dan mengikat. Pemahaman akan prosedur CAS, tenggat waktu pengajuan banding, serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan menjadi krusial, terutama dalam sengketa terkait keputusan doping, diskualifikasi, maupun persoalan hak atlet.
Sandey menegaskan bahwa data dan dokumentasi yang dikumpulkan melalui sistem sport intelijen dapat berfungsi ganda: tidak hanya sebagai alat pembinaan atlet, tetapi juga sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian sengketa. Rekam jejak performa, laporan medis terstruktur, kontrak pembinaan yang terdokumentasi, serta bukti transaksi administratif yang tersimpan rapi dalam sistem digital akan sangat memperkuat posisi hukum suatu organisasi olahraga apabila terlibat dalam proses sengketa.
Materi Bimtek juga mencakup aspek operasional, yakni jenis-jenis data yang dibutuhkan dalam sport intelijen serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengumpulan data, lengkap dengan contoh formulir dan instrumen pengumpulan data yang dapat langsung diadaptasi oleh masing-masing cabor. Peserta juga mendapatkan pembekalan tentang teknik analisis data dan analisis SWOT competitor, dua kompetensi yang kini menjadi keharusan bagi manajer tim, pelatih, dan pengurus cabor yang ingin tampil kompetitif.
Melalui keterlibatan aktif dalam Bimtek ini, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekali lagi membuktikan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan akademik semata, melainkan juga berkontribusi nyata dalam ekosistem olahraga nasional. Pengiriman tenaga ahli berkompetensi ganda, ilmu olahraga dan hukum ke daerah merupakan wujud konkret dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Bimtek Sport Intelijen yang diselenggarakan KONI Buleleng ini diharapkan menjadi katalisator transformasi pengelolaan olahraga di Kabupaten Buleleng, dari model konvensional menuju model berbasis data, hukum, dan informasi intelijen yang terstruktur. Pada gilirannya, penguatan kapasitas ini diharapkan akan bermuara pada peningkatan prestasi atlet Buleleng di berbagai ajang olahraga, dari tingkat daerah hingga Internasional. (Angga)

