
Jakarta, UPI
Guru Besar Ilmu Politik sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Jumat (5/6). Kehadiran UPI dalam forum resmi tersebut bertujuan untuk memberikan masukan akademik berbasis riset terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., ini berfokus pada dua agenda utama pemaparan draf masukan akademik dari para narasumber, serta sesi pendalaman materi bersama anggota dewan. Selain perwakilan UPI, hadir pula akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum.
Dalam forum tersebut Prof. Cecep Darmawan menyampaikan berbagai masukan akademik yang berorientasi pada penguatan prinsip kepolisian demokratis, penghormatan hak asasi manusia, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas publik. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya memperkuat sistem pengawasan Polri, tidak hanya melalui mekanisme internal, tetapi juga dengan melibatkan pengawasan eksternal dan partisipasi masyarakat guna meningkatkan akuntabilitas institusi.
Selain itu, UPI menyoroti pentingnya menjaga netralitas Polri dalam kehidupan politik, memperjelas batas penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, serta memastikan penerapan sistem merit dan mekanisme evaluasi yang transparan dalam pembinaan karier anggota Polri.
Dalam aspek pendidikan kepolisian, Prof. Cecep mendorong agar kurikulum pendidikan Polri tidak hanya memuat materi hak asasi manusia dan demokrasi, tetapi juga etika profesi, pelayanan publik, kesetaraan gender, penyelesaian konflik, serta pendekatan restorative justice. UPI juga mengusulkan keterlibatan perguruan tinggi, pakar HAM, dan masyarakat sipil dalam pengembangan kurikulum guna mendukung terwujudnya budaya kepolisian yang humanis dan profesional.
Pada kesempatan tersebut, UPI turut memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berbagai rekomendasi disampaikan untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan independensi lembaga, serta memperluas partisipasi publik dalam proses evaluasi dan pengawasan kinerja kepolisian.
Partisipasi aktif UPI dalam RDPU Komisi III DPR RI ini menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi keilmuan terhadap penyusunan kebijakan negara. Melalui pandangan akademik yang berbasis riset dan nilai-nilai demokrasi, UPI terus berupaya menghadirkan gagasan konstruktif bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. (DN)

