
Bandung, UPI
Dinamika kehidupan politik masyarakat hukum adat Baduy menjadi perhatian dalam penelitian disertasi Dr. Muhamad Iqbal, M.Si. yang mengkaji “Partisipasi Politik Masyarakat Hukum Adat Baduy : Studi Tentang Ancaman Politik Elektoral dan Keamanan Societal Pada Pemilihan Legislatif dan Presiden” pada saat Sidang Promosi Doktor Ilmu Politik yang dilaksanakan di Gedung Pascasarjana FISIP Unpad Jalan Bukit Dago Utara No. 25, Bandung, Jawa Barat. Rabu (12/8/2026).
Hasil Kajian tersebut dipromotori oleh Ketua Promotor Prof. Dr. Arry Bainus, M.A., dan anggota promotor Drs. Budhi Gunawan, M.A., Ph.D., dan Dr. Wawan Darmawan, M.Si.
Penelitian tersebut mengangkat persoalan penting mengenai hubungan antara sistem politik nasional, khususnya pemilihan umum, dengan tatanan adat yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Baduy. Dalam kajiannya, Dr. Muhamad Iqbal melihat bahwa pelaksanaan pemilu dapat memunculkan ketegangan antara aturan formal negara dengan pikukuh atau ketentuan adat yang dipegang masyarakat Baduy.
Masyarakat Baduy sendiri memiliki sikap yang berbeda terhadap pemilu. Baduy Dalam menolak pemilu, sementara Baduy Luar ikut menggunakan hak pilih. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan penting dalam melihat keberlangsungan keamanan sosietal masyarakat adat Baduy.
Dalam perspektif penelitian ini, keamanan tidak semata-mata dipahami sebagai keamanan negara atau terbebas dari ancaman militer. Pendekatan sosiologis yang digunakan menempatkan kualitas hubungan antarmanusia dan kemampuan masyarakat untuk mempertahankan karakter esensialnya sebagai bagian penting dari keamanan. Perdebatan mengenai teori kemanan antara Buzan dan Sweeney, maka teori Sweeney yang lebih tepat karena menggunakan pendekatan sosiologis, dan tidak memisahkan antara masyarakat adat dengan negara.
Dr. Muhamad Iqbal juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat hukum adat Baduy dalam pelaksanaan pemilu, antara lain keterbatasan akses informasi, pemahaman proses pemilu, persyaratan administratif, ketidaksesuaian aturan adat dan aturan formal, tingkat pendidikan, hari besar adat, serta persoalan perlindungan hak politik dan keterwakilan masyarakat adat.
Penelitian menggunakan sejumlah sumber data, diantaranya rekapitulasi hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, keterangan para Jaro, tokoh pendidikan, panitia pemilihan umum Desa Kanekes, serta masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar. Kajian juga menggunakan data dari 27 TPS untuk melihat jumlah pemilih, pengguna hak pilih, surat suara, kategori suara, dan hasil perhitungan.
Pelaksanaan pemilu di wilayah Baduy memiliki tantangan tersendiri. Sosialisasi tidak dapat dilakukan dengan atribut kampanye visual dan akses ke wilayah tertentu dibatasi, sehingga komunikasi dilakukan secara lisan melalui Jaro. Dalam distribusi logistik, keterbatasan akses kendaraan menyebabkan logistik harus dibawa dengan berjalan kaki menggunakan jasa porter lokal.
Pada tahap pencoblosan, TPS tidak didirikan di zona inti Baduy Dalam. Warga yang menggunakan hak pilih harus keluar menuju TPS di wilayah perbatasan. Sementara itu, aturan adat mengenai kebersihan diri juga beradaptasi dengan kebutuhan pemilu, termasuk pencelupan jari dengan tinta yang kemudian segera dibersihkan setelah warga meninggalkan TPS.
Data penelitian menunjukkan bahwa dari 6.946 pemilih, sebanyak 4.794 orang menggunakan hak pilih dalam pemilihan presiden atau sekitar 69 persen. Untuk pemilihan legislatif, pengguna hak pilih tercatat 2.803 orang atau sekitar 40 persen. Suara sah pada Pilpres tercatat 4.592 suara, sedangkan pada Pileg sebanyak 2.610 suara.
Salah satu temuan penting penelitian adalah munculnya apa yang disebut sebagai asimilasi paksa (forced assimilation) dalam konteks keamanan politik elektoral. Menurut kesimpulan penelitian, tekanan sistem politik nasional dapat mendorong masyarakat hukum adat Baduy untuk berhadapan dengan aturan adat yang selama ini menjadi pedoman kehidupan mereka.
Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penggunaan hak pilih, tetapi juga menyentuh aspek keberlangsungan ekosistem adat. Penelitian mencatat adanya perbedaan sikap antara elit Baduy Dalam yang tidak memilih dan Baduy Luar yang memilih, yang kemudian berpotensi memunculkan konflik serta fragmentasi pilihan.
Selain itu, terdapat kekhawatiran terhadap pudarnya sejumlah nilai dan mekanisme tradisional, termasuk kepemimpinan Puun, tradisi milu ka nu meunang, musyawarah, dan berbagai praktik yang menjadi bagian dari karakter kehidupan masyarakat Baduy.
Disertasi ini menyimpulkan bahwa partisipasi politik masyarakat hukum adat Baduy dalam pemilihan legislatif dan presiden lebih banyak berada pada tingkat partisipasi simbolik, belum sepenuhnya mencapai partisipasi substantif.
Dalam pemilihan legislatif 2019, tingkat partisipasi tercatat sekitar 40 persen, sedangkan partisipasi pada pemilihan presiden mencapai sekitar 69 persen. Tradisi adat dan kegiatan adat tertentu turut mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat.

Meski demikian, penelitian juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu 2019—dan berdasarkan kesimpulan penelitian juga pemilu 2024—dapat dilaksanakan dengan baik melalui berbagai bentuk adaptasi. Kampanye dilakukan secara langsung tanpa pengerahan massa, tanpa peraga kampanye modern, TPS ditempatkan di Baduy Luar, dan tidak dilakukan kampanye terbuka. Pelaksanaan tersebut juga tetap menghormati masyarakat Baduy Dalam yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan temuan penelitian, Dr. Muhamad Iqbal memberikan rekomendasi agar penyelenggaraan pemilu di masa mendatang lebih mempertimbangkan aturan adat yang berlaku di masyarakat Baduy. Menurut kajian tersebut, penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal dapat membantu meningkatkan partisipasi sekaligus memperkuat substansi keterwakilan masyarakat Baduy.
Rekomendasi tersebut ditujukan terutama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dapat mengakomodasi nilai-nilai lokal sepanjang tetap berada dalam kerangka aturan negara.
Penelitian ini juga membuka ruang bagi penelitian lanjutan dengan menggunakan pendekatan seperti cultural assessment, etnografi politik, konstruktivisme, dan grounded theory untuk mengkaji lebih jauh bentuk-bentuk partisipasi politik, ancaman, serta keamanan masyarakat adat.
Melalui penelitian tersebut, Dr. Muhamad Iqbal menegaskan pentingnya melihat keamanan masyarakat adat tidak hanya dari perspektif negara, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mempertahankan identitas, nilai, relasi sosial, dan tata kehidupan yang menjadi karakter esensialnya di tengah perubahan politik. (RI/DN)

