Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melakukan reformasi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 dengan menjadikan evaluasi kinerja sebagai dasar perencanaan dan penganggaran. Setiap usulan program dan anggaran diarahkan untuk terhubung dengan target kinerja UPI serta memberikan dampak yang terukur.

Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Perencanaan dan Organisasi UPI, Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si., dalam Rapat Dinas Kelembagaan Tahun 2026 dan Penyusunan RKAT UPI Tahun 2027 di Auditorium FPMIPA Lt. 2, Rabu (2/9/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja universitas semester I 2026 serta kebijakan umum program dan kegiatan RKAT 2027. Kegiatan diikuti pimpinan universitas, dekan, wakil dekan, pimpinan direktorat, biro, kantor, unit kerja akademik dan nonakademik, serta tim penyusun pedoman RKAT UPI Tahun 2027.

Prof. Ida menjelaskan, perubahan utama dalam penyusunan RKAT 2027 terletak pada mekanisme penilaian kinerja. Evaluasi dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai capaian masing-masing unit sekaligus memetakan potensi pencapaian target pada periode berikutnya.

“Perubahan RKT 2027 utamanya di penilaian kinerja dulu. Karena ketika penyusunan RKT 2027 harus basisnya evaluasi,” ujar Prof. Ida.

Menurutnya, mekanisme pengukuran sebelumnya masih memiliki formulasi yang dinilai kurang tepat sehingga menimbulkan sejumlah keluhan dari unit kerja. Karena itu, dilakukan reformasi agar pengukuran menjadi lebih objektif, realistis, dan jelas dalam menggambarkan pencapaian target.

Sejalan dengan perubahan tersebut, penyusunan anggaran 2027 juga diarahkan untuk berorientasi pada dampak. Prof. Ida menyebut terdapat 31 indikator kinerja utama yang dipetakan berdasarkan keterkaitan antara Renstra UPI dan Renstra Kementerian.

Orientasi pengukuran tidak lagi hanya melihat produk, output, atau outcome, tetapi juga dampak yang dihasilkan, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Karena itu, tema RKAT 2027 diarahkan pada inovasi yang berdampak, riset yang berdampak, serta keberlanjutan.

Dalam penyusunan program, unit kerja tetap mengusulkan kebutuhan secara bottom-up. Namun, usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan kekuatan anggaran dan harus mendukung target kinerja UPI maupun kementerian.

Prof. Ida menegaskan, setiap usulan anggaran harus dapat menunjukkan indikator kinerja yang didukung. Melalui sistem e-planning, usulan akan dipetakan dan ditelaah sebelum memperoleh persetujuan.

Pengawasan kemudian dilanjutkan melalui e-Kinerja dan e-reporting yang memungkinkan perkembangan capaian dipantau setiap tiga bulan. Apabila terdapat indikator yang belum tercapai, unit perlu mengidentifikasi risiko dan menyusun rencana aksi sebagai langkah mitigasi.

Evaluasi berkala tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai mekanisme pelaporan, tetapi menjadi umpan balik untuk memperbaiki pelaksanaan program. Bahkan, revisi anggaran diarahkan untuk mendukung indikator yang masih perlu ditingkatkan, sehingga perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi berjalan dalam satu siklus peningkatan kinerja.

“Jadikanlah evaluasi kinerja itu sebagai ukuran mitigasi dini,” kata Prof. Ida.

Melalui mekanisme tersebut, UPI menargetkan pengelolaan program dan anggaran 2027 semakin terukur, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Renstra UPI 2026–2030. (RK/RI)