Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus memperkuat komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi publik guna meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas kinerja institusi. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh unit kerja di lingkungan kampus, yang berlangsung di Auditorium Gedung Pascasarjana Lantai 7, Kampus UPI Bandung, Rabu (23/9/2026).

Rektor UPI, Prof. Didi Sukyadi, M.A., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen vital dalam mencerminkan performa universitas secara menyeluruh. Ia menyebutkan, UPI telah menyiapkan struktur pengelolaan beserta instrumen pendukung yang memadai untuk menjalankan amanat tersebut.

“Keterbukaan informasi publik itu sangat penting dan termasuk salah satu kategori kinerja yang sangat penting untuk menunjukkan kinerja kita,” ujar Prof. Didi.

Pelaksanaan monev ini bertujuan memetakan sejauh mana setiap unit kerja telah mengelola dan menyajikan informasi publik secara tertib, teratur, dan konsisten. Tahapan ini juga menjadi bagian dari proses penilaian sebelum universitas menetapkan tiga unit kerja terbaik dalam aspek keterbukaan informasi.

Prof. Didi menggarisbawahi bahwa tata kelola informasi publik bukanlah pekerjaan insidental, melainkan komitmen berkelanjutan yang harus diperbarui secara berkala. “Keterbukaan informasi publik ini perlu dilakukan terus menerus. Tidak bisa tahun ini selesai, tahun depannya jadi tidak, tapi harus setiap saat diperbaharui,” tegasnya.

Melalui monev ini, pihak rektorat memetakan unit mana yang telah patuh dan unit yang masih membutuhkan dorongan ekstra. Pada penilaian periode ini, UPI menargetkan capaian nilai maksimal untuk mengamankan kualifikasi sebagai badan publik yang ‘Informatif’. Dari standar skor tertinggi sebesar 130, UPI membidik raihan nilai di atas 100, bahkan diharapkan mampu mendekati angka 125 hingga 130.

“Kalau skor tertinggi 130, ya paling tidak kita di atas ratusan lah, supaya informatif. Karena kalau 90-an itu masih menuju informatif, jadi kalau bisa di 125, 130,” jelas Rektor.

Guna memastikan seluruh unit kerja memenuhi kewajibannya, manajemen UPI menerapkan pendekatan persuasif hingga teguran langsung. Selain menerbitkan surat pengingat, pimpinan universitas akan mendatangi dan berkomunikasi langsung dengan pimpinan unit yang masih terindikasi pasif.

Prof. Didi menyoroti pentingnya peran pimpinan unit sebagai penanggung jawab utama kepatuhan keterbukaan informasi di unitnya masing-masing. Menurutnya, capaian keterbukaan informasi publik berdampak langsung pada reputasi kolektif institusi.

“Para pimpinannya, saya tidak melihat apa stafnya yang mengerjakan, tapi melihat pimpinannya. Karena ini untuk kepentingan semua, karena kalau satu orang jelek, yang lain juga nanti banyak yang jelek,” pungkas Prof. Didi. (RI/RK/DN)