
Bandung, UPI
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (PkM UPI) menghadirkan inovasi berupa panduan tata kelola dana umat yang dirancang khusus bagi para pengurus masjid. Lewat program bertajuk “Penguatan Institusi Masjid melalui Model Tata Kelola Dana Umat Berkelanjutan,” tim PkM meluncurkan buku panduan praktis bertajuk Model AMANAH: Model Tata Kelola Dana Umat Berkelanjutan Masjid.
Buku panduan ini hadir untuk menjawab tantangan tata kelola keuangan masjid yang kerap dijumpai di lapangan, seperti pencatatan transaksi yang belum seragam, dokumen pembuktian yang belum tertata, pelaporan yang belum berkala, hingga minimnya perangkat administrasi yang praktis.
Tim PkM UPI diketuai oleh Dr. Elis Mediawati, Ak., CA., beranggotakan Mimin Widaningsih, M.Si., dan Badria Muntashofi, M.Si. Melalui Model AMANAH, tim menerjemahkan prinsip-prinsip akuntansi dan transparansi ke dalam langkah kerja harian yang sederhana.
Nama AMANAH merangkum enam unsur utama tata kelola dana umat, yaitu Anggaran dan Perencanaan Dana, Mencatat Setiap Transaksi, Akuntabilitas Berbasis Bukti, Neraca Kas dan Laporan Bulanan, Audit atau Pemeriksaan Internal Sederhana, serta Hasil Laporan Disampaikan kepada Jamaah. Keenam unsur tersebut menjadi alur kerja yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing masjid.

Guna mempermudah implementasi di lapangan, tim PkM UPI juga mengembangkan sistem pendukung berbasis digital bernama dashboard SIAMAS (Sistem Informasi Administrasi Masjid Amanah dan Sederhana). Perangkat berbasis lembar kerja (spreadsheet) ini dapat diakses menggunakan gawai yang telah dimiliki pengurus. Melalui satu kali proses input transaksi, sistem akan otomatis terhubung dengan daftar akun, laporan bulanan, laporan tahunan, hingga ringkasan visual pada dashboard.
Kegiatan PkM ini dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas mitra, yakni Yayasan Salam Media Ummat. Melalui sinergi buku panduan Model AMANAH dan dashboard SIAMAS, tim PkM UPI berharap pengurus masjid dapat menerapkan tata kelola keuangan dana infak, sedekah, serta donasi secara tertib, terukur, transparan, dan berkelanjutan. (EM)

