
Dinn Wahyudin
Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Pendidikan Indonesia
Mohammad Hatta (1971) pernah bertanya koperasi yang bagaimanakah yang akan dibangun sesuasi dengan kultur Indonesia? Lantas, ia jawab sendiri yaitu perlunya koperasi yang relevan dengan nilai atau adab berkoperasi, khususnya tentang kejujuran, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan. Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang. (Hatta, 1971, Beberapa Fasal Ekonomi: Jalan ke Ekonomi dan Koperasi).
Kutipan ini menegaskan bahwa koperasi tidak semata-mata organisasi ekonomi, tetapi juga lembaga yang dibangun atas etika kebersamaan, solidaritas, dan tanggung jawab moral antaranggota, yang sejalan dengan konsep adab berkoperasi seperti solidaritas, kejujuran, dan kepedulian sosial. Pemikiran tokoh koperasi seperti Mohammad Hatta menegaskan bahwa koperasi bukan hanya soal mekanisme usaha, tetapi juga mencerminkan nilai dan karakter para anggotanya dalam bekerja sama secara jujur, adil, dan saling percaya. Oleh karena itu, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh modal atau manajemen, tetapi juga oleh etika dan adab berkoperasi yang dijunjung oleh seluruh anggotanya.
Dalam konteks tersebut, adab berkoperasi menjadi pedoman penting agar aktivitas koperasi berjalan selaras dengan prinsip-prinsip dasar koperasi yang dirumuskan oleh International Cooperative Alliance serta ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia. Adab ini mencakup sikap mental, perilaku organisasi, serta komitmen moral yang harus dimiliki oleh anggota, pengurus, maupun pengawas koperasi. Dengan menjunjung adab tersebut—seperti niat yang baik, kejujuran, tanggung jawab, musyawarah, dan kepedulian sosial—koperasi dapat berkembang tidak hanya sebagai badan usaha yang sehat, tetapi juga sebagai komunitas.
Sepuluh Adab
Paling tidak ada sepuluh adab berkoperasi yang perlu dirawat agar koperasi berkembang dengan sehat dan menyehatkan.
Pertama, niat dan tujuan yang baik. Anggota koperasi hendaknya memiliki niat untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan semata mencari keuntungan pribadi. Koperasi dibangun atas semangat kebersamaan dan saling membantu. Niat yang baik menjadi dasar moral dalam berkoperasi. Dengan niat untuk memajukan kesejahteraan bersama, anggota koperasi akan lebih mudah membangun rasa saling percaya dan kerja sama yang kuat. Semangat ini sejalan dengan prinsip koperasi sebagai usaha bersama yang menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan individual, sehingga koperasi dapat berkembang sebagai lembaga ekonomi yang berlandaskan nilai solidaritas dan tanggung jawab sosial.
Kedua, kejujuran dan amanah. Setiap anggota, pengurus, maupun pengawas harus jujur, transparan, dan dapat dipercaya dalam pengelolaan keuangan, administrasi, dan pengambilan keputusan. Kejujuran dan amanah merupakan fondasi kepercayaan dalam organisasi koperasi. Tanpa sikap jujur dan dapat dipercaya, hubungan antaranggota akan mudah terganggu dan keberlanjutan koperasi dapat terancam. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam koperasi harus menjaga integritas dalam setiap tindakan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan penyampaian informasi kepada anggota.
Ketiga, tanggung jawab terhadap kewajiban. Anggota koperasi wajib memenuhi kewajiban, seperti membayar simpanan, menaati aturan organisasi, dan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi. Tanggung jawab terhadap kewajiban merupakan bentuk komitmen anggota terhadap keberlangsungan koperasi. Partisipasi aktif anggota, baik melalui simpanan, kehadiran dalam rapat, maupun keterlibatan dalam kegiatan usaha koperasi, akan memperkuat struktur organisasi dan memperbesar peluang keberhasilan usaha bersama.
Keempat, musyawarah dalam pengambilan keputusan. Keputusan penting dalam koperasi dilakukan melalui musyawarah anggota (rapat anggota) sebagai kekuasaan tertinggi koperasi. Musyawarah merupakan mekanisme utama dalam sistem demokrasi koperasi. Melalui rapat anggota, setiap keputusan strategis dapat dibahas secara terbuka dan partisipatif. Proses ini memungkinkan semua anggota menyampaikan pandangan dan aspirasi sehingga keputusan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan bersama dan memperkuat rasa memiliki terhadap koperasi.
Kelima, keadilan dan kesetaraan. Setiap anggota memiliki hak yang sama, termasuk dalam memberikan suara dalam rapat anggota (satu anggota satu suara), sesuai prinsip demokrasi koperasi. Prinsip keadilan dan kesetaraan memastikan bahwa tidak ada anggota yang diperlakukan lebih dominan dibandingkan yang lain. Sistem satu anggota satu suara mencerminkan semangat demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi.
Keenam, solidaritas dan saling menolong. Adab koperasi menekankan solidaritas antaranggota, yaitu saling membantu dalam kegiatan ekonomi maupun sosial. Solidaritas merupakan kekuatan utama dalam kehidupan koperasi. Ketika anggota saling mendukung dan membantu, koperasi akan menjadi komunitas yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga pada kepedulian sosial. Dengan solidaritas yang kuat, koperasi mampu menghadapi tantangan ekonomi secara bersama-sama.
Ketujuh, transparansi dan keterbukaan informasi. Pengurus wajib menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan koperasi secara terbuka kepada anggota agar tercipta kepercayaan.
Transparansi sangat penting untuk menjaga akuntabilitas organisasi. Keterbukaan dalam laporan keuangan, kegiatan usaha, dan kebijakan koperasi akan menumbuhkan kepercayaan anggota serta mendorong partisipasi yang lebih aktif dalam pengembangan koperasi.
Kedelapan, disiplin organisasi. Anggota harus menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan rapat anggota. Disiplin organisasi membantu menjaga keteraturan dan kelangsungan koperasi. Dengan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, anggota dan pengurus dapat menjalankan kegiatan koperasi secara tertib, terarah, dan sesuai dengan tujuan organisasi.
Kesembilan, pendidikan dan peningkatan kapasitas anggota. Koperasi hendaknya mendorong pendidikan perkoperasian agar anggota memahami nilai, prinsip, dan manajemen koperasi.
Pendidikan perkoperasian berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam koperasi. Melalui kegiatan pelatihan, diskusi, dan penyuluhan, anggota dapat memahami lebih baik prinsip koperasi, pengelolaan usaha, serta strategi pengembangan organisasi.
Kesepuluh, kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi tidak hanya berorientasi pada anggota tetapi juga berkontribusi bagi pembangunan masyarakat di sekitarnya. Koperasi memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Melalui berbagai kegiatan ekonomi maupun sosial, koperasi dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan lingkungan sekitar serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Relevansinya dengan KDMP
Dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan saat ini, nilai yang terkandung dalam adab berkoperasi menjadi semakin relevan. Hl ini antara lain dalam mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sedang didorong pemerintah sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di Indonesia. KDMP diharapkan menjadi wadah yang mampu menggerakkan potensi ekonomi lokal, memperkuat usaha mikro dan kecil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara kolektif. Namun, keberhasilan inisiatif tersebut tidak hanya bergantung pada dukungan kebijakan, modal, atau infrastruktur kelembagaan, tetapi juga pada kualitas moral, etika, dan perilaku berkoperasi dari para anggotanya. Tanpa adanya kejujuran, tanggung jawab, musyawarah, dan transparansi, koperasi akan sulit berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Adab berkoperasi sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya menjadi fondasi kultural dan etis yang sangat penting bagi pengembangan KDMP. Nilai-nilai seperti niat yang baik, solidaritas, disiplin organisasi, serta kepedulian terhadap masyarakat dapat memperkuat rasa memiliki (sense of ownership) anggota terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi desa tidak hanya menjadi lembaga ekonomi formal, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran sosial dan penguatan karakter kolektif masyarakat desa. Dalam jangka panjang, penerapan adab berkoperasi akan membantu mewujudkan koperasi yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga kokoh secara sosial dan berkontribusi pada pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Catatan Akhir
Adab berkoperasi merupakan fondasi penting yang menentukan kualitas dan keberlanjutan gerakan koperasi. Koperasi tidak hanya memerlukan sistem manajemen yang baik dan dukungan modal yang memadai, tetapi juga membutuhkan integritas moral, kejujuran, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan dari seluruh anggotanya. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip koperasi yang dirumuskan oleh International Cooperative Alliance serta gagasan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang diperjuangkan oleh Mohammad Hatta. Dengan menjunjung adab berkoperasi, koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga berakar pada nilai etika dan kepercayaan sosial.
Dalam konteks penguatan koperasi desa saat ini, khususnya melalui inisiatif Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia, penerapan adab berkoperasi menjadi semakin penting. Adab tersebut membantu membangun rasa tanggung jawab bersama, memperkuat solidaritas anggota, serta menumbuhkan budaya organisasi yang sehat dan transparan. Jika nilai-nilai ini diterapkan secara konsisten, koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai sarana kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai wahana pendidikan sosial dan penguatan karakter masyarakat. Dengan demikian, koperasi dapat berperan lebih luas dalam mewujudkan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Mari kita rawat Adab Koperasi, agar koperasi tumbuh sehat dan menyehatkan!!
Referensi
International Cooperative Alliance. (2015). Cooperative identity, values and principles. Brussels: ICA.
Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Mohammad Hatta. (1954). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Kementerian Penerangan.
Mohammad Hatta. (1971). Beberapa Fasal Ekonomi: Jalan ke Ekonomi dan Koperasi. Jakarta: LP3ES.
International Labour Organization. (2002). Recommendation No. 193: Promotion of Cooperatives. Geneva: ILO.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2017). Pedoman Perkoperasian Indonesia. Jakarta: Kemenkop UKM.
Ian MacPherson. (1995). Co-operative Principles for the 21st Century. Geneva: International Co-operative Alliance.

