Arsip UPI Terima Kunjungan ANRI dalam Kegiatan Pengawasan Eksternal Kearsipan

Bandung, UPI

Selasa (14/06/2022) Tim Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI RI) melakukan kunjungan perihal Kegiatan Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Eksternal. Salah satunya kegiatan verifikasi tersebut dilakukan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). UPI terpilih menjadi salah satu dari enam lokasi arsip universitas yang dikunjungi adalah arsip UPI baru saja menerima akreditasi dengan predikat A (sangat baik) pada Mei 2022 lalu. Selain itu, disampaikan oleh salah seorang tim verifikator lapangan, yakni Deri Septiani Pratami, S.Sos. bahwa “arsip UPI menjadi salah satu benchmark dalam bidang kearsipan di tingkat universitas”. Kegiatan ini ditujukan sebagai pelaksanaan tugas yang diamanatkan pada Peraturan ANRI Nomor 6 tentang Pengawasan Kearsipan bahwa pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan terbagi menjadi dua yaitu eksternal dan internal. Kegiatan ini sendiri diagendakan dari 14 Juni 2022 s.d. 17 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Arsip Universitas, Dr. Budi Santoso, M.Si., serta dihadiri dan disambut oleh Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P, dan juga Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha dan Kerja sama, Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A. Selain itu, turut diundang pula Ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM), Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si. dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI), Dr. Nugraha Suharto, M.Pd.

Pada sambutan entry meeting pengawasan ini, Agus menyampaikan bahwa “UPI menyambut baik adanya pengawasan kearsipan eksternal ini, diharapkan arsip universitas tidak hanya mempertahankan akreditasi yang sudah sangat baik, tetapi terus meningkatkan pelayanan kearsipan dan terus memperbaharui layanan kearsipan dari berbagai aspek. UPI juga saat ini sedang berupaya meningkatkan sarana dan prasarana kearsipan dan juga terus menyempurnakan kebijakan yang dapat mendukung kegiatan kearsipan ke depannya, serta UPI dapat menjadi benchmark untuk kearsipan universitas di Indonesia.”

Pengawasan kearsipan eksternal ini dilaksanakan terhadap berbagai aspek dalam penyelenggaraan kearsipan yang terdiri dari: aspek ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dalam penetapan kebijakan kearsipan, aspek program kearsipan, aspek pengelolaan arsip inaktif dan atau pengelolaan arsip statis, aspek penyusutan, aspek sumber daya manusia kearsipan, aspek kelembagaan serta aspek prasarana dan sarana kearsipan.

Untuk itu, diharapkan setelah adanya pengawasan ini, arsip UPI dapat lebih terjaga dan terkelola, serta lebih mudah diakses dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan lembaga. (JN)