ASWGI Gelar Konferensi Pers Dukung Permendikbud No. 30 Tahun 2021
|Bandung, UPI – Asosiasi Pusat Studi Wanita, Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) menggelar Konferensi Pers Dukungan ASWGI untuk PermendikbudRistek No. 30 Tahun 2021 & Save Kampus Indonesia, pada Kamis (07/04/2022). Konferensi Pers ini digelar sebagai upaya dalam menyatakan sikap ASWGI dalam dukungannya atas realisasi PermendikbudRistek PPKS No. 30 Tahun 2021. Acara yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube UKSW Live Event ini dihadiri oleh Plt Dirjen Diktiristek, pewakilan Pusat Gender dari masing-masing perguruan tinggi di berbagai daerah, serta mahasiswa.
Kehadiran PermendikbudRistek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini menjadi angin segar dalam menghadapi berbagai kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih belum ada payung hukum. Tetapi PermendikbudRistek ini, masih menimbulkan sejumlah kontra di masyarakat hingga masuk pada ajuan uji formil dan uji materil PermendikbudRistek PPKS No. 30 Tahun 2021 di Mahkamah Agung (MA). Melalui konferensi pers ini, ASWGI berharap MA dapat menolak uji materil yang menyasar pada pasal 5 ayat 2 huruf (b), (f), (g), (j), (l), (m) mengenai frasa persetujuan korban.
“ASWGI sangat mendorong Permendikbud, kami merasa peraturan ini harus ada karena tindak kekerasan seksual benar-benar ada sehingga dapat membentuk lingkungan yang ramah dan bebas hingga dapat menciptakan budaya akademik yang sehat,” papar Prof. Emy Susanti, ketua ASWGI.
Sementara itu, Plt Dirjen Diktiristek yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh ASWGI, perguruan tinggi, hingga mahasiswa dalam mendukung realisasi PermendikbudRistek ini. Prof. Ir. Nizam sebagai Plt Dirjen DiktiRistek menyatakan bahwa konferensi pers ini menjadi dukungan yang luar biasa dalam mewujudkan kampus aman dan nyaman, karena kasus kekerasan seksual
“PermendikbudRistek ini adalah kantung darurat yang harus disiapkan agar masyarakat terlindungi dan membantu mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi. Webinar ini menunjukkan besarnya dukungan dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman bagi sivitas akademika,” tutur Prof. Ir. Nizam, Plt. Dirjen DiktiRistek.
Dalam konferensi pers ini pula, para perwakilan dari Pusat Gender di masing-masing perguruan tinggi yang tersebar di berbagai daerah turut menyampaikan pokok permikiran mereka terkait urgensi PermendikbudRistek PPKS No. 30 Tahun 2021, seperti Universitas Negeri Surabaya, Universitas Mulawarman, Universitas Halu Oleo, Universitas Papua Manokwari, Universitas Patimura, dan universitas lainnya. Di mana mereka semua sepakat bahwa PermendikbudRistek ini harus segera direalisasikan karena dapat mengungkap serta menghapus segala bentuk kekerasan seksual yang banyak terjadi akibat relasi kuasa berlapis baik yang melibatkan dosen, tendik, dan mahasiswa.
ASWGI berharap agar seluruh perguruan tinggi dapat memiliki regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta mulai menerapkan PermendikbudRistek No. 30 Tahun 2021. Dalam mengatasi kasus kekerasan seksual di lingkunan perguruan tinggi ini memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh civitas academica agar tidak kembali terulang kasus kekerasan seksual yang menimpa baik mahasiswa maupun dosen. (Teks & Foto: Dewi Yulia – Kontributor Humas UPI/edit: end)