English
Indonesia

PPID UPI Undang Komisioner KIP pada Coaching Clinic Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023

24 Jul 2023 • Humas UPI
Foto Dokumentasi : Humas UPI

Bandung-UPI

Monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat  pada setiap tahunnya. Dalam rangka mempersiapkan monev ini PPID UPI melaksanakan Coaching Clinic Monev Keterbukaan Informasi Publik bagi semua unit kerja dilingkungan UPI yang terlibat. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid. Peserta Coaching Clinic ini merupakan unit kerja akademik dan akademik yang terlibat pada panilaian monev KIP.  Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, (20/07/2023, bertempat di gedung UC lantai 3. Pada kesempatan ini narasumber yang diundang Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.sos (Komisioner KIP RI) dan Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat). Coaching Clinic Monev Keterbukaan Informasi Publik adalah serangkaian kegiatan lanjutan setelah review dan sosialisasi kegiatan monev KIP RI 2023. Coaching Clinic Monev Keterbukaan Informasi Publik. Dengan agenda memperkuat komitmen pimpinan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Foto dokumentasi Humas UPI

Prof Dr. M. Solehudin, M. Pd., M. A, (Rektor UPI), dalam sambutannya menyampaikan harapan dan dukungan besar atas prestasi yang selama ini sudah dicapai oleh tim pelaksana monev PPID UPI. Harus dipertahankan dan nilainya harus bertambah lebih baik ke depan. Upgrade infrastruktur digital terkait pengembangan Smart Management System (SMS) di seluruh unit utama dilingkungan UPI sebagai kemudahan pelaksanaan pelayanan publik. Lebih lanjut, Beliau mengajak Tim PPID UPI dan keseriusannya, meningkatkan dalam pengembangan atau melaksanakan inovasi layanan publik dan mengimplementasikan hasil coaching clinic dari Komisioner KIP RI dan Tenaga Ahli Komisi Informasi RI.

Prof. Dr. Deni Darmawan, M. Si., M. CE. (Kahumas UPI) sebagai PPID pelaksana dalam sambutannya melaporkan capaian dan harapan menghadapi monev KIP RI 2023 bahwa: Capaian produk informasi dan aspek inovasi bahwa PPID UPI akan mengikuti saran dari komisi informasi pusat dalam pengembangan PPID UPI ke depan. Atas dukungan Rektor UPI, bahwa PPID UPI di tahun 2022 telah mencapai kategori informatif dengan capaian nilai 93, 93 dan di tahun 2023 PPID UPI mentargetkan capaian informatif dengan capaian nilai minimal 95,55 dalam Monev KIP RI tahun 2023. Dengan di lounching Smart Management System (SMS) UPI, pengembangan sistem integrasi digital UPI sebagai inovasi layanan produk RBI dan ZI akan semakin memudahkan PPID UPI dalam pengembangan layanan publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Foto dokumentasi Humas UPI

Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.sos, menyampaikan materi dalam Coaching Clinic Monev Keterbukaan Informasi Publik, menekankan bagaimana melaksanakan inovasi pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dan Manajemen Sengketa Informasi sesuai dengan PTN kembangkan. Lebih lanjut mengangkat dan menyampaikan beberapa permasalahan terkait masalah dan solusi penanganan yang telah atau pernah terjadi KIP RI.

Lebih lanjut, Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), menyampaikan materi dalam Coaching Clinic Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, berkaitan dengan strategi Menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik (teknis dan kebijakan). Penyajian informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU KIP. Badan Publik silahkan melakukan explorasi sesuai dengan informasi yang ingin dikecualikan sesuai dengan dasar hukum berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh UPI.

Kegiatan ini menjadi stimulan bagi PPID UPI dan UPI secara khusus, untuk terus meningkatkan komitmen Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan instrumen Monev KIP RI 2023 dengan terus melakukan gerakan inovasi dan kolaborasi layanan publik berdasarkan coaching clinic demi kemajuan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. (JF, Ed. HN).

287 Dosen Praktisi Berkolaborasi Pada Program Praktisi Mengajar Kemdikbudristek Angkatan Ke 3 Periode 2023/2024 di UPI

22 Jul 2023 • Humas UPI

Keterlibatan praktisi mengajar pada perkuliahan dikelas memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia sebagai media aktualisasi dan referensi materi pembelajaran sesuai  penggunaannya di dunia kerja. Program praktisi mengajar mendorong kesempatan kolaborasi strategis bersama praktisi dunia kerja, baik dari dalam  maupun luar negeri, dalam proses perancangan dan pelaksanaan pembelajaran  untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mahasiswa sesuai kebutuhan dunia kerja. 

Sejak program praktisi mengajar ini dibuka, UPI sudah terlibat di dua angkatan yaitu angkatan ke 1 dan angkatan ke 2. Melalui program praktisi mengajar ini, Universitas Pendidikan Indonesia memiliki kesempatan penerapan tridarma perguruan tinggi saat melakukan  kolaborasi kemitraan dengan praktisi dunia kerja dalam meningkatkan kualitas lulusanserta meningkatkan citra kampus para pemangku kepentingan. 

Pada program praktisi mengajar angkatan ke 3 periode 2023/2024, sebanyak  287 praktisi berkolaborasi dengan dosen di Universitas Pendidikan Indonesia yang dilaksanakan terhitung dari bulan September 2023 sampai dengan Bulan Febuari 2024 dengan jumlah mata kuliah sebanyak 241 yang sudah di usulkan.

Koordinator Program Praktisi Mengajar UPI Prof. Dr. H. Amir Machmud, SE., M.Si, menjelaskan tujuan dari Program Praktisi Mengajar salah satunya yaitu para praktisi tidak hanya mengajarkan teori saja, tapi para praktisi juga harus bisa mengajarkan dan mendorong mahasiswa untuk bisa mengenal dunia kerja yang sebenarnya. Agar mahasiswa tidak kaget ketika menghadapi atau terjun langsung ke dalam dunia kerja.

“Para Praktisi harus bisa memotivasi dan memberikan pengalaman bagi mahasiswa supaya lebih percaya diri untuk mengasah kemampuannya, sehingga ketika di dunia kerja nantinya mahasiswa ini mudah bersosialisasi dengan lingkungan yang baru.” Ujarnya. 

Prof. Dr. H. Amir Machmud, SE., M.Si berharap jumlah matakuliah yang akan didanai lebih banyak. Karena semakin banyak praktisi yang lolos dalam validasi dan bekerja sama dalam mengajar, semakin tinggi indikator kinerja utama yang akan dicapai. Melalui program praktisi mengajar, para mahasiswa juga akan mendapatkan pengalaman lapangan yang berharga untuk memperkaya pemahaman mereka dalam dunia kerja yang sebenarnya. 

Lebih lanjut menjelaskan, dengan peningkatan jumlah praktisi mengajar yang diharapkan secara langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui keterlibatan para praktisi yang memiliki pengalaman praktis di bidangnya, perkembangan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa diharapkan dapat meningkat.

Menurutnya, sejumlah tantangan utama dalam praktisi mengajar ini diantaranya pada proses validasi praktisi mengajar yang dilakukan Kemdikbudristek, kelengkapan administrasi yang diajukan oleh para praktisi, serta proses pemantau dan evaluasi para praktisi terhadap agenda rencana pembelajaran yang diajukan serta penilaian kemampuan dan kualitas pengajaran para praktisi. Selain itu ia mengingatkan para praktisi untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kelengkapan administrasi mereka. Hal ini akan memastikan bahwa proses validasi dapat berjalan dengan lancar dan praktisi yang berkualitas dapat diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pendidikan. 

Prof. Dr. H. Amir Machmud, SE., M.Si, akan terus mendukung upaya pengembangan praktisi mengajar di Indonesia. Kolaborasi antara praktisi dan akademisi akan memberikan hasil yang sangat positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang dinamis dan berorientasi pada dunia kerja. Progam praktisi mengajar ini memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam pemperoleh pengalaman belajar ilmu praktis yang aktual, relevan, bermanfaat,  dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Melalui program ini, juga para mahasiswa mendapat pendampingan (mentorship) dari praktisi ahli panutan. Selain itu para dosen dan mahasiswa dapat berjejaring dengan pengajar praktisi ahli dan memberikan edukasi kepada mahasiswa akan potensi mereka di dunia kerja, memperoleh pengalaman belajar hard skills dan soft skills sebagai penguat  keterampilan, dan menambah kompetensi. 

Praktisi yang terlibat dalam kolaborasi program ini khususnya di Universitas Pendidikan Indonsia mendapatkankan manfaat yang besar terutama memperoleh informasi dan referensi tentang mahasiswa yang memiliki potensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memperoleh informasi potensi mahasiswa yang mampu menjadi mitra bagi  dunia kerja, mendidik dan menjaring sumber daya manusia unggul lebih awal untuk membentuk pangkalan bakat.

Penulis : Bernico Bisma Fradisa

Editor : Yana Setiawan

Kabar dari Perancis (3) : Praktik Pekerja Anak di Bawah Umur

22 Jul 2023 • Humas UPI

Oleh : Nenden Nurhayati Issartel (Koresponden, Perancis)

Tri Indri Hardini (Dosen, Universitas Pendidikan Indonesia)

Sejak tahun 2002, tanggal 12 Juni dirayakan oleh seluruh dunia sebagai Hari Internasional Menentang Pekerja Anak atau World Day Against Child Labour atau dalam bahasa Perancis dikenal dengan istilah Journée mondiale contre le travail des enfants. Sama halnya dengan namanya, hari ini bertujuan untuk mensosialisasikan perlawanan terhadap pekerja anak.

Zaman sekarang, di dunia Barat, para politikus sering memberikan argumen moral tentang pertentangan mereka terhadap pekerja anak-anak yang masih dipraktikkan di banyak belahan dunia lain. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan bahwa definisi tunggal dari konsep tentang pekerja di bawah umur  ini cukup rumit. Misalnya, di banyak negara, membantu pekerjaan rumah tangga atau pertanian  atau restoran adalah normal seperti yang sudah lama terjadi di negara-negara Barat.

Jadi, lebih dari dua pertiga anak yang pekerjaannya bertentangan dengan konvensi internasional karena dipekerjakan oleh keluarga mereka dan tidak dibayar, Dengan demikian, perbedaan  antara legal dan ilegal, dapat diterima secara moral atau tidak, sulit dipahami.  Selain itu banyak perkecualian sebagai kriteria utama yang digunakan untuk memenuhi syarat sebagai pekerjaan di bawah umur, misalnya beban kerja (jam kerja, usaha keras, gaji, dll.) dan kemungkinan tetap bersekolah. Hal Inilah yang menyebabkan mengapa beberapa situasi yang dihadapi sekarang membuat kita untuk harus tetap waspada.

Menurut UNICEF,  tuntutan produktivitas dari sektor-sektor tertentu (seperti misalnya tekstil), pertumbuhan penduduk yang membludak, adanya krisis ekonomi, kemiskinan yang mendalam, dan aksi perlindungan sosial yang tidak memadai telah membuat 16,6 juta anak terpaksa bekerja selama  beberapa tahun terakhir ini dan angka ini terus meningkat.

Hal lain yang memperburuk kemiskinan itu adalah dari pekerja di bawah umur ini hanya 27% dari anak-anak yang bekerja ini dibayar gaji  dan 4% lainnya dianggap sebagai buruh wiraswasta. Angka yang mengerikan ini memperlihatkan situasi memprihatinkan dan mengingatkan kita bahwa pekerja anak berhubungan dengan kemiskinan bangsa dan membuat kita menengok ke negara-negara yang mengalami berbagai krisis kemanusiaan. 

Sejak tahun 2000, selama hampir dua dekade, sebenarnya dunia telah mencapai kemajuan dalam pengurangan pekerja anak. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini, dengan adanya konflik, krisis, dan pandemi HIV/AIDS dan juga Covid 19, hal ini telah membuat banyak keluarga jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan memaksa jutaan anak menjadi pekerja di bawah umur. 

 Pertumbuhan ekonomi  dan rasa solidaritas nasional ataupun internasional belum mencukupi  untuk menyejahterakan masyarakat. Banyaknya anak dalam suatu keluarga memperbesar jumlah masyarakat  dan hal ini mau tidak mau telah meningkatkan biaya hidup. Salah satu solusi yang diambil adalah anak-anak harus bekerja.  Saat ini, 160 juta anak masih bekerja ( hal ini mewakili satu orang di antara 10 anak bekerja di dunia).

Afrika menempati urutan pertama di antara wilayah dunia dilihat dari persentase pekerja anak, dengan jumlah seperlima dari pekerja anak di dunia dengan jumlah total 72 juta.  Sedangkan negara Asia Pasifik menduduki urutan kedua dengan 7% dari semua anak (62 juta anak bekerja di wilayah ini, termasuk Indonesia). Menurut Statistik tentang jumlah pekerja anak, dari 84 juta pekerja anak ini , 56%nya tinggal di negara berpenghasilan menengah dan tambahan 2 juta lagi tinggal di negara berpenghasilan tinggi.

Bagaimana dengan kondisi di Perancis?

Di Perancis, sekitar tahun 1840-1850, di pabrik -pabrik industri, diperkirakan 15 sampai 20% pekerjanya adalah anak-anak di bawah umur 14 tahun, dan di akhir Revolusi Industri, banyak tekanan yang mendesak diperlukannya beberapa undang-undang untuk mengakhiri praktik ini. 

Peraturan pertama keluar pada tahun 1841 yang melarang pekerjaan anak di bawah 8 tahun dan pada tahun 1958 undang-undang tersebut diperluas untuk tidak memperkerjakan juga   anak-anak di bawah 16 tahun.   Dasar hukum yang diterapkan saat ini adalah Konvensi internasional Organisasi Perburuhan Internasional yang dikeluarkan pada tahun 1973.

Penerapan Undang-undang Ferry (tahun 1881 dan 1882) merupakan hukum Generalisasi atau keseluruhan (diterapkan tanpa kecuali pada segala golongan masyarakat di Perancis) tentang Pendidikan Dasar yaitu pendidikan menjadi gratis dan menjadi wajib buat anak-anak di bawah umur. Selain itu, tuntutan ekonomi modern membuat negara Perancis dan juga semua negara Eropa secara bertahap memperluas wajib belajar. Sejak Perang Dunia Pertama, perkembangan teknik industri membutuhkan pengetahuan dan keterampilan serta pelatihan yang hanya bisa didapat dengan melakukan  transfer pengetahuan lewat sekolah. Wajib sekolah inilah yang menyebabkan berkurangnya pekerja anak-anak.

Di Perancis, memperkerjakan anak di bawah umur (termasuk anak-anak imigran) adalah ilegal dan hukuman dendanya ada kelas lima, yaitu denda yang dikenakan bagi perusahaan yang memperkerjakan anak-anak di bawah umur dengan denda sebesar 1500€-3000€  per anak.

Namun selama masa liburan yang lebih dari 14 hari, seorang anak di atas 14 tahun boleh bekerja dengan persetujuan Inspektur Tenaga kerja, dan mereka hanya boleh melakukan pekerjaan ringan. Peraturan ini berlaku juga untuk perusahaan keluarga.

Sejak lama Peraturan Ketenagakerjaan telah menerapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun diizinkan bekerja untuk bioskop atau di bidang hiburan, tetapi dengan izin administratif individu ( tidak ada paksaan, jadi anak itu harus punya pernyataan secara tertulis bahwa dia setuju untuk bekerja), dan mereka bisa bekerja hanya untuk waktu terbatas dan hanya pada hari-hari tertentu. 

Khusus untuk pekerjaan sebagai artis film, televisi, atau bintang iklan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah sebagai berikut. 

  1. Produser harus memberitahukan secara detail tentang pembuatan film pada orang tua wali yang sah. 
  2. Aturan jam kerja diterapkan buat anak-anak di bawah umur :
  3. Hingga usia 3 tahun : 1 jam sehari dengan 1/2 jam istirahat.
  4. Usia 3-5 tahun: 2 jam per hari dengan 1 jam istirahat.
  5. Usia 6-11 tahun : 3 jam kerja/ hari (4 jam selama liburan sekolah) dengan waktu istirahat setelah 1,5 jam bekerja)
  6. Usia 12-16 tahun : 4 jam sehari (6 jam pada saat libur) dengan  wajib istirahat setelah 2 jam bekerja.
  7. Anak tersebut harus melalui tes kesehatan sebelumnya.
  8. Persentase gaji ditentukan sebesar 90% untuk anak dan 10% untuk wali yang sah.
  9. Anak-anak boleh bekerja malam hari dengan waktu yang ditentukan oleh hukum, karena harus ada surat khusus yang membolehkan anak-anak berusia kurang dari 16 tahun bekerja dari pukul 10 malam sampai pukul 12 malam.
  10. Anak yang berprofesi sebagai artis tidak boleh menelantarkan sekolah. Mereka harus tetap memperhatikan kebersihan dan mereka tetap harus diawasi dan diperhatikan tentang perkembangan anak dilihat dari sudut pandang psikologis dan  mereka harus diperhatikan jika mengalami kesulitan. Dengan demikian,  mereka harus diawasi dengan ketat dan dilaksanakan secara terus menerus.
  11. Jika peraturan ini tidak dipatuhi, misalnya tidak menghormati waktu istirahat anak, produser film harus membayar denda yang sangat mahal, yaitu sekitar 75000 € ditambah 5 tahun penjara.
  12. Gaji yang pasti tentu harus dihormati oleh pembuat film yaitu minimal sebesar 300 € per hari dan minimal 400 € per hari jika ada dialog yang harus dihafalkan oleh anak.
  13. Anak-anak kembar, baik dua maupun tiga, sangat disukai di dunia produksi karena mereka dapat saling bergiliran bermain film.
  14. Menurut Hukum Kerja,  anak di bawah 16 tahun harus melaporkan diri ke La Commission des Enfants du Spectacle, yaitu Komisi Seni Pertunjukan Anak, yang melindungi mereka dari eksploitasi dari para produser film.
  15. Menurut  Hukum Kerja No. R7124, Kepala Kepolisian melalui DRIEETS (direction régionale et interdépartementale de l’économie, de l’emploi, du travail et des solidarités) yaitu sebuah direktorat antardepartemen untuk bidang ekonomi, ketenagakerjaan, tenaga kerja dan solidaritas, harus memberikan izin kepada anak yang akan bermain di sebuah film, televisi, atau menjadi bintang iklan.

Bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Sudah selayaknya aturan-aturan seperti ini juga dapat diberlakukan di negara kita tercinta.

Dukung Peningkatan Prestasi Mahasiswa UPI, Bank Negara Indonesia (BNI) Berikan Beasiswa Prestasi dan Kemitraan Bagi 44 Mahasiswa UPI

21 Jul 2023 • Humas UPI

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Didi Sukyadi, MA menerima penyerahan beasiswa prestasi dan kemitraan dari Bank Negara Indonesia (BNI) bagi 44 Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia di Gedung Partere  (21/7/2023). Secara resmi penerimaan beasiswa melalui surat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Perguruan Tinggi Bandung, Nomor : PTB/5 tanggal 21 Juni 2023 Tentang Beasiswa Untuk Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia. 

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada BNI atas pemberian beasiswa prestasi dan kemitraan bagi mahasiswa berprestasi di UPI. Lebih lanjut menjelaskan beasiswa yang diberikan BNI ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatianya terhadap prestasi dan kesejahteraan mahasiswa UPI. 

Menurutnya beasiswa ini ditujukan untuk menunjang mobilitas mahasiswa kami dalam rangka meningkatkan berbagai prestasi mahasiswa.  Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A berharap jumlah beasiswa ditambahkan bukan hanya untuk yang mendapat beasiswa saja tapi diharapkan juga memberikan beasiswa kepada seluruh mahasiswa UPI. 

Direktur Direktorat Kemahasiswaan Prof. Dr. H. Suwatno, M.Si menjelaskan bahwa total dana beasiswa yang diberikan BNI kepada 44 mahasiswa UPI sebesar Rp. 154.000.000. Lebih lanjut menghimbau kepada mahasiswa UPI penerima beasiswa untuk mengirimkan berbagai kelengkapan dokumen beasiswa seperti Fotocopy KTM, KTP, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan atau Kecamatan yang  terbaru terhitung Tahun 2023.

Head of Regional Office 04 BNI, Maya Agustina menjelaskan bahwa beasiswa pretasi yang diberikan bagi mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia merupakan bentuk perhatian nyata Bank BNI untuk mendukung peningkatkan prestasi pemuda pemudi para mahasiswa di Indonesia khususnya bagi mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia. 

Lebih lanjut menjelaskan bahwa pemberian beasiswa ini merupakan wujud dukungan BNI terhadap pembangunan berkelanjutan yang merupakan bagian penting dalam rangka  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berfokus pada peningkatan pendidikan, pengentasan kemiskinan, bantuan kesehatan dengan memberikan sejumlah dukungan kepada masyarakat 

Penulis : Alma Alifah Putri Resdina

Editor : Yana Setiawan

Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas Selenggarakan Pelatihan Start Up Ekonomi Kreatif Batch 3 Kategori Ekonomi Kreatif Berbasis Fashion dan Design

21 Jul 2023 • Humas UPI

Up Inkubator UPI dibawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas menyelenggarakan kegiatan menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Start Up Ekonomi Kreatif Batch 3 dengan kategori Ekonomi Kreatif Berbasis Fashion dan Design (21/5/2023). Kegiatan diselenggarakan di Gedung Center of Excellence (COE) Lantai 4 selama dua hari pada Hari Jumat, 21 Juli 2023 sampai dengan Hari Sabtu, 22 Juli 2023. 

Asri Wibawa Sakti, S.Pd., M.Pd, Dosen Program Studi Pendidikan Tata Busana pada Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK) sekaligus ketua pelaksana pelatihan start up ekonomi kreatif batch 3 mengungkapkan bahwa pelatihan untuk kategori ekonomi kreatif berbasis fashion dan design membahas berbagai materi terbaru yaitu design thinking for startup, problem solution, productmarket, dasar jasa dan ide bisnis, business model canvas untuk jasa, branding & packaging, promotion & marketing, review usaha mahasiswa : penilaian praktisi, review usaha mahasiswa: feedback praktisi. 

Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas berupaya dan berperan penting dalam menumbukan kreatifitas imovasi para mahasiswa dan dosen Universitas Pendidikan Indonesiaagar bisa bersaing pada tingkat nasional maupun internasional. 

Menurutnya, bahwa karakteristik SDM yang memiliki perilaku kreatif memiliki orientasi kewirausahaan yang kuat serta berani beradaptasi dalam perubahan.  Lebih lanjut menjelaskan mlalui pelatihan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan keterampilan para mahasiswa untuk mendukung upaya meningkatkan minat, motivasi, serta kinerja dan daya saing ekonomi kreatif melalui komponen hard innovation dan soft inovation yang melibatkan mental dan pemikiranyang kuat. 

Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas Dr. Yadi Ruyadi, M.Si menjelaskan bahwa peserta kegiatan pelatihan yang diselenggarakan selalu meningkat dan peserta dibatasi 30 orang setiap batch. Peserta yang hadir pada acara pelatihan ini sudah pasti beruntung. Mahasiswa yang menunjukan kinerja yang baik serta mengikuti berbagai tahapan seleksi akan diberikan  modal awal untuk usaha. Selain pelatihan diberikan kepada mahasiswa, pelatihan juga diberikan kepada dosen untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang kewirausahaan.

Menurutnya wirausaha itu harus selalu berfikir kritis, memaknai pendekatan ilmiah, intelektualitasnya digunakan. ‘’ketika peluang sudah ada maka munculkanlah keberanian, jika masih ragu gak apa apa teruslah maju maka komitmen dan keyakinan akan digapai” ujarnya. Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan akan membangun forum wirausaha UPI  dari batch 1 sampai dengan batch 5 untuk “Banyak cara untuk sukses, di dunia wirausaha banyak peluangnya, Balik lagi kepada kita mau apa tidak” Ujarnya. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si mengharapkan agar pelatihan terus menerus dilakukan, untuk menjadi wirausaha (Yana Setiawan/Humas UPI)

Pencarian