Biro SDM UPI Gelar Penyamaan Persepsi dan Uji Kompetensi bagi Calon Asesor BKD Nasional di Lingkungan UPI Tahun 2023

Bandung – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan kegiatan penyamaan persepsi dan uji kompetensi bagi calon asesor Beban Kerja Dosen (BKD) Nasional Tahun 2023. Kegiatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) BKD, sebuah platform yang menyediakan informasi portofolio dosen serta proses pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Penyamaan persepsi dan uji kompetensi ini dianggap penting dalam upaya meningkatkan mutu layanan dosen terhadap mahasiswa, masyarakat, dan negara. Asesor BKD memiliki peran kritis dalam memberikan penilaian yang objektif dan berkualitas untuk menjamin standar pelayanan.

Data yang terkumpul di SISTER BKD akan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan ketepatan pengisian data dan penyusunan portofolio. Saat ini, jumlah asesor BKD aktif adalah 110 dari 1554 dosen, masih jauh dari rasio ideal. Biro Sumber Daya Manusia (SDM) UPI berharap adanya penambahan 200 asesor baru untuk memenuhi kebutuhan.

Calon asesor harus memenuhi syarat tertentu, seperti status sebagai dosen tetap, memiliki sertifikat pendidikan, dan minimal berpangkat Lektor dengan pendidikan terakhir S3. Materi uji kompetensi disampaikan oleh Iwan Winardi, Koordinator Karier Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Hj. Aan Komariah salah satu narasumber Tim BKD Pusat, serta beberapa anggota Tim Teknis BKD dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Prof. Dr. H. Adang Suherman, M.A., Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusiasalah satu narasumber, menyampaikan harapannya agar penambahan asesor dapat mempercepat proses penilaian BKD dan mendukung program-program terkait sumber daya manusia. Sementara itu, Iwan Winardi menekankan pentingnya perencanaan karier dosen. Menurutnya, kegiatan dosen dinilai melalui BKD, yang berkaitan erat dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan ekspektasi pimpinan. Asesor BKD diharapkan mengikuti petunjuk dan aturan yang berlaku untuk memastikan proses penilaian yang adil dan transparan. (JN)