Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dan UPI Jalin Kerja Sama Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Kekayaan Intelektual
|Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam rangka penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Penandatanganan PKS ini berlangsung di Rumah Batik Komar, Bandung, yang juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pelestarian serta perlindungan hak cipta produk budaya lokal. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, serta dari UPI yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Agus Rahayu, MP serta Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Pd serta berbagai institusi akademik lainnya.

Dalam sambutannya, Razilu menekankan pentingnya kesadaran akan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi dalam mendukung inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Melalui kerja sama ini, diharapkan UPI dapat menjadi pelopor dalam pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik serta meningkatkan kualitas riset dan inovasi di Indonesia.

Selain penandatanganan PKS, acara ini juga diisi dengan berbagai agenda penting, termasuk pemberian sertifikat pencatatan Hak Cipta kepada Rumah Batik Komar untuk 13 karya batiknya. Hal ini menegaskan komitmen DJKI dalam mendukung industri kreatif berbasis budaya.
Dengan adanya kerja sama ini, UPI dan DJKI diharapkan dapat berkolaborasi lebih lanjut dalam berbagai program edukasi, pelatihan, serta pendampingan terkait kekayaan intelektual, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun masyarakat luas (Kontributor Humas UPI/DIPPU UPI)