Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melaksanakan sosialisasi Instrumen Akreditasi LAMDIK 3.0 sebagai upaya mempersiapkan program studi kependidikan dalam menghadapi kebijakan akreditasi terbaru yang mulai diberlakukan secara penuh pada Maret 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis agar seluruh program studi memahami secara menyeluruh perubahan, ketentuan, serta indikator penilaian dalam instrumen baru tersebut yang dilaksanakan di Auditorium FPEB Lt. 6 Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Selasa, (10/2/2026).

Direktur Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si., menjelaskan bahwa Instrumen LAMDIK 3.0 telah diluncurkan sejak Desember 2025 dan kini memasuki masa transisi menuju penerapan penuh. Ia menegaskan bahwa cukup banyak program studi di UPI yang berada dalam cakupan LAMDIK tengah bersiap menghadapi reakreditasi karena masa berlaku akreditasi yang akan berakhir dalam rentang 2026 hingga 2027.

“Program studi harus menyiapkan dokumen akreditasi sesuai dengan instrumen terbaru. Oleh karena itu, penting bagi fakultas dan program studi untuk memahami secara detail kriteria, indikator penilaian, serta kebijakan yang berlaku dalam Instrumen LAMDIK 3.0,” ujarnya.

Prof. Ratnaningsih menekankan adanya aspek krusial dalam instrumen 3.0, yaitu syarat perlu yang wajib dipenuhi secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa meskipun skor penilaian tinggi, program studi tidak dapat meraih predikat unggul apabila salah satu syarat perlu tidak terpenuhi. “Ini yang harus benar-benar dipahami oleh program studi. Jangan sampai secara skor sudah baik, tetapi gagal mencapai predikat unggul karena ada syarat perlu yang terlewat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan perbedaan utama antara Instrumen LAMDIK 3.0 dan 2.0. Secara umum, struktur kriteria penilaian dan susunan dokumen tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, pada Instrumen 3.0 tidak lagi dikenal predikat baik sekali. Program studi hanya memiliki peluang memperoleh predikat Unggul (5 tahun), Unggul (3 tahun), atau Terakreditasi, yang ditentukan oleh capaian skor dan pemenuhan syarat perlu

Melalui sosialisasi ini, UPI berharap seluruh program studi kependidikan dapat segera melakukan pembenahan dan pemetaan capaian indikator sesuai Instrumen LAMDIK 3.0. Bagi program studi yang masa akreditasinya masih cukup panjang, kegiatan ini diharapkan menjadi bekal awal untuk merancang program strategis guna memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Semua program studi harus mengetahui dan mengimplementasikan indikator-indikator dalam instrumen ini, sehingga predikat unggul dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” pungkas Prof. Ratnaningsih. (Rija/DN)