Bandung, UPI

Kolaborasi strategis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sukses menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Memahami Literasi Keuangan dan Penjaminan Simpanan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif”. Acara yang dilaksanakan di Auditorium FPMIPA UPI, Kampus UPI Bumi Siliwangi Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, pada Jumat (14/2/2025).

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UPI Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., menekankan pentingnya mahasiswa memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang literasi keuangan termasuk pengelolaan keuangan pribadi dan investasi serta penjaminan simpanan.

Literasi keuangan sangat penting agar para mahasiwa tidak terjebak dalam judi online, investasi bodong, maupun terjerat pinjaman online. “Fakta di UPI, terdapat mahasiswa yang mempunyai masalah keuangan karena telah terjebak pinjaman online hingga akhirnya masuk ke Komisi Disiplin dan diputuskan untuk dikeluarkan dari kampus. Masalah keuangan ini juga sampai dialami oleh dosen maupun civitas academica lainnya,” ujar Prof. Didi Sukyadi.

Direktur Surat Utang Negara, Deni Ridwan, S.E.Ak., M.BIT., Ph.D., menjelaskan tentang literasi keuangan termasuk paparan lebih lanjut mengenai tantangan dan permasalahan keuangan yang dihadapi generasi muda, perencanaan keuangan dan edukasi investasi, SBN ritel sebagai pilihan investasi, dan ORI027 Plihan Berharga untuk Generasi Unggul.

“Investasi itu disisihkan, bukan disisakan. Pemilihan jenis instrumen investasi harus disesuaikan dengan tujuan finansial dan jangka waktunya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Keuangan LPS Dr. Danu Febrianto, S.H., M.H., mengulas tentang peran strategis LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Selain itu, paparan lebih lanjut dijelaskan mengenai sejarah LPS, penjaminan simpanan mencegah terjadinya Bank Run, program penjaminan simpanan di berbagai negara, peran dan fungsi LPS, cakupan serta syarat penjaminan simpanan oleh LPS, pembayaran klaim nasabah oleh LPS, dan terakhir ditutup dengan profil keuangan dan investasi LPS.

“Melalui penjaminan simpanan nasabah pada bank yang mengalami kesulitan keuangan hingga batas tertentu, mulai tahun 2028, LPS akan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Perusahaan Asuransi,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, dan civitas akademika UPI mengenai literasi keuangan dan penjaminan simpanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif. (rizaibrahim)