FPIPS UPI Berhasil ditetapkan Sebagai Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Merujuk Surat Nomor : 4989/G/OT.01.03/2021 Tanggal 21 Juli 2021 Tentang Penyampaian Hasil Penilaian Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penetapan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal untuk 167 (seratus enam puluh tujuh) unit kerja Kemendikbudristek yang diusulkan berpredikat WBK dan WBBM.

Menurut Dekan FPIPS Dr. Agus Mulyana, M.Hum, menjelaskan bahwa penepatan nilai dan hasil lolos seleksi sebagai Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan capaian hasil penilaian FPIPS UPI yang telah menuhi persyaratan uni kerja  dengan meraih nilai komponen pengungkit dari indikator manajemen perubahan sebesar 6,34, penataan tata laksana 4,20, penataan sistem manajemen SDM 9,15, penguatan akuntabilitas sebesar 10,00, penguatan pengawasan sebear 10,1, pengingkatan kualitas pelayanan publik sebesar 7,1 dengan total komponen pengungkit sebesar 46,71, total komponen hasil sebesar 36,89, nilai total evaluasi reformasi birokrasi sebesar 83,59.

Menurutnya, nilai total tersebut dinyatakan lolos seleksi karena telah melebihi dari nilai evaluasi minimal dari nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75; serta  memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya  Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan  nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5.

Agus Mulyana menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa penepatan menuju Lembaga Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Ketua pendamping zona integritas FPIPS UPI, Dr. Syahroni, M.Sn menjelaskan bahwa tahapan pembangunan zona integritas melalui lembaga wilayah bebas dari korupsi (WBK) yang telah dilakukan FPIPS UPI melalui dua tahapan diantaranya pencanangan pembangunan zona integritas serta proses pembangunan zona integritas menuju WBK yang diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2021.  Pada tahap pertama, FPIPS UPI telah melakukan pencanangan pembangunan zona integritas dilakukan melalui tahapan  (1) pencanangan pembangunan zona integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas; (2) pencanangan pembangunan zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani dokumen Pakta Integritas; (3) pencanangan pembangunan zona integritas beberapa instansi pusat yang berada di bawah koordinasi kementerian dapat dilakukan bersama-bersama.

Pada tahap kedua, FPIPS UPI telah melakukan proses pembangunan zona integritas menuju WBK dilakukan oleh melalui proses pembangunan zona integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Penetapan unit kerja Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diantaranya: 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut (Humas UPI)