FPIPS UPI Gelar Kuliah Umum Pengendalian Gratifikasi

Bandung, UPI

Sebagai salah satu lembaga dengan status menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menggelar Kuliah Umum bertajuk “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan di FPIPS UPI”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (11/7/2022), di lantai 6 Auditorium FPIPS UPI.

Menurut Dekan FPIPS UPI Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum., kegiatan yang dilaksanakan oleh Program Studi Pendidikan IPS ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Zona Integritas dan sebagai satu pemahaman serta komitmen FPIPS UPI sebagai unit menuju Zona Integritas WBK.

“FPIPS berkomitmen menghindari gratifikasi. Dalam perspektif sejarah, korupsi adalah budaya feodalis, dimana dulu para bawahan harus “setor” kepada atasannya, istilahnya Verplichte leverantie yang artinya Wajib setor dalam bahasa Belanda. Tentu ini bukan budaya yang baik,” tutur Agus.

Hadir sebagai narasumber, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., memaparkan bahwa Indeks Perspektif Korupsi (IPK) Indonesia memiliki skor 38, dua poin di atas Thailand. Thailand 36 poin, Malaysia 51 poin dan di ASEAN, Singapura mendapat skor tertinggi dengan 85 poin. Skor IPK tinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang rendah, sebaliknya skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi.

Wawan juga menerangkan bahwa saat ini kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus suap.

“Orang Indonesia ini suka sekali memberi, kalau gak ngasih rasanya ada yang kurang. Sehingga dalam ranah birokrasi pemberian seperti ini sering diiringi maksud tertentu. Setelah itu biasanya muncul kesepakatan-kesepakatan. Wajar saja hari ini kami pun juga banyak menangani kasus suap,” ujar Wawan Wardiana.

“Memang gratifikasi ini akar dari korupsi, makanya kita harus menghindari gratifikasi biar gak memunculkan konflik dan diskriminasi,” sambung Wawan.

Dalam kuliahnya Wawan juga mengingatkan mahasiswa bahwa terlambat, titip absen, mencontek, plagiat, mark-up uang kuliah, membuat proposal palsu, dan penyalahgunaan dana beasiswa termasuk dalam perilaku koruptif.

Wawan juga menyampaikan, perguruan tinggi bisa berperan dalam pencegahan korupsi melalui peran civitas akademikanya. Diantaranya terdapat tiga langkah yang bisa dilakukan. Yaitu edukasi, yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri atau terintegrasi dalam mata kuliah yang relevan. Kedua membangun ekosistem, yakni dengan pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas. Ketiga dengan aksi integritas melalui peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi seperti pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye dan gerakan lainnya yang mendukung aksi integritas.

Dikaitkan dengan pembangunan FPIPS UPI menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Dr. Wawan Darmawan, M.Hum., selaku ketua Zona Integritas FPIPS menegaskan bahwa unit kerja FPIPS berkomitmen untuk menciptakan pelayanan yang maksimal, yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik dengan prinsip Good and Clean Government.

“Dengan terciptanya pelayanan yg berintegritas diharapkan dapat mengendalikan gratifikasi yang berpotensi pada korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, dosen perwakilan program studi Pendidikan IPS, Muhamad Iqbal, S.Pd.,M.Si., menambahkan bahwa kegiatan kuliah umum tersebut akan ditindaklanjuti dengan perumusan perjanjian kerjasama antara Prodi Pendidikan IPS dengan KPK untuk kepentingan sertifikasi penyuluh anti korupsi bagi lulusan IPS, Kajian inserso materi anti korupsi di pelajaran IPS, dan pengembangan media dan metode pembelajaran IPS berbasis anti korupsi yang diselaraskan dengan kurikulum merdeka belajar. (RAH)