Kantor Hukum UPI Gelar Workshop Penanganan Pelanggaran Disiplin, Kode Etik, dan Pelanggaran Pidana

Bandung, UPI

Sebanyak 3 orang narasumber dihadirkan Kantor Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk menggelar Workshop Penanganan Pelanggaran Disiplin, Kode Etik, dan Pelanggaran Pidana. Mereka adalah Kepala Kantor Hukum Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI Dr. Ridwan Purnama, SH, M.Si., dan dari Kepolisian hadir Iptu. Syaeful Uyun, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Milano Chamber GH Universal Hotel Jalan Dr. Setiabudi No.376, Kota Bandung, Senin (22/8/2022).

Dijelaskan Kepala Kantor Hukum UPI Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., bahwa kegiatan workshop ini bertujuan agar terbangun sistem penanganan terhadap pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana di lingkungan UPI, sehingga terjamin adanya kepastian hukum bagi subjek hukum yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun pidana.

Kehidupan sangat dinamis, ujarnya, dengan demikian kecenderungan pelanggaran disiplin dan etika sedang marak terjadi.

“Selain melakukan workshop, kami juga melakukan pendampingan hukum dan membantu menyelesaikan kasus-kasus berdasarkan ketentuan acuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diharapkan, katanya, dapat terbangun kesadaran hukum agar UPI bisa kondusif dan bisa mewujudkan visi dan misinya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UPI Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., yang hadir mewakili Rektor UPI Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., mengatakan bahwa workshop penanganan pelanggaran disiplin, kode etik, dan pelanggaran pidana ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan informasi dan pengetahuan serta keterampilan bagi bapak ibu dosen terutama yang sering terlibat dalam komisi disiplin kemudian penanganan pelanggaran kode etik dan disiplin maupun pelanggaran pidana.

“Selama ini jika ada kasus, kita belum memiliki pengalaman di dalam menanganinya. Jika terjadi pelanggaran kasus kode etik bagaimana menanganinya, begitu pula dengan temuan kasus pelanggaran disiplin maupun pelanggaran pidana,” ungkapnya.

Apapun kasusnya, ungkapnya lagi, diperlukan proses penyelidikan. Selama ini kita belum memiliki pengalaman, pengetahuan maupun keterampilan untuk menanganinya seperti halnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ditegaskannya,”Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan seluruh pimpinan mulai dari Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum, serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan maupun seluruh pihak yang terlibat termasuk security atau K3, bisa memiliki keterampilan yang handal, sehingga jika ada masalah tidak bingung dan tidak ragu lagi untuk menangani semua persoalan dengan cepat dan tepat.”

Terkait dengan upaya yang dilakukan universitas, tegasnya lagi, sejauh ini kita sudah melengkapi dengan peraturan-peraturan yang ada. Adapun kendala-kendala yang selama ini mengganggu proses penanganan sebuah persoalan itu sudah sebagian kita selesaikan. Dengan dilakukannya penyelenggaraan workshop ini, diharapkan bisa menambah khasanah pengetahuan.

“Ke depan kita berharap bisa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian maupun dengan asosiasi profesi untuk membantu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan untuk menangani persoalan displin sivitas akademika seperti mahasiswa, dosen, maupun tendik,” harapnya.

Terkait tingkat kepatuhan sivitas akamedika UPI terhadap kedisiplinan saat ini cukup baik, katanya. Adapun orang-orang yang melanggar disiplin, kode etik, dan pelanggaran pidana sangat terbatas, tetapi apapun itu tetap harus ditangani.

Dikatakannya,”Pimpinan universitas tidak berharap banyaknya temuan kasus-kasus seperti berkelahi, itimidasi, pelecehan seksual, minum minuman beralkohol, maupun ikut dalam organisasi terlarang, atau perbuatan apapun yang bertentangan dengan hukum itu kemungkinannya sangat kecil, namun tetap saja hal-hal tersebut bisa terjadi dan tidak dilaporkan.”

Jika meihat dari sisi laporan memang sedikit, ujarnya, namun kita tidak tahu di balik itu faktanya seperti apa, bisa saja besar dan informasinya tidak sampai ke pihak universitas. Jika tidak sampai (tidak ada laporan. red) maka kita tidak tahu. Tetapi walaupun temuan jumlah kasus itu kecil dan sedikit, tetap diperlukan penangan yang baik karena itu merupakan kewajiban kita dalam memberikan rasa aman, perlindungan dan menjaga kondusifitas kampus.  (dodiangga)