44 Tenaga Pengelola Kearsipan Terima Surat Keputusan Rektor UPI

a

Bandung, UPI

Sebanyak 44 tenaga pengelola kearsipan menerima Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4050/UN40/KP/2016 tentang Pengangkatan Pengelola Kearsipan di lingkungan Unit Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, Senin (29/8/2016).

Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si., menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan tersebut didampingi Kepala Arsip Unversitas Dr. H. Ade Sobandi, M.Si., M.Pd., dan Kepala Biro Kepegawaian Dr. Sahroni, S. Sn., M.Pd.

“Pengangkatan Pengelola Kearsipan merupakan implementasi UPI sebagai PTN bh yang dalam nomenklaturnya mensyaratkan adanya sebuah badan atau lembaga arsip universitas. Ini adalah konsekuensi logis dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dimana setiap perguruan tinggi harus memiliki Arsip Universitas,” ujar WR KSDAU di Gedung University Center Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung.

IMG_1873Lebih lanjut dikatakan, bagi sebuah PTN yang sudah berdiri lama, pengangkatan ini tentu ini tidak harus terkait undang-undang, tapi ini sangat penting dalam mengelola sebuah lembaga, ini nantinya akan berkaitan dengan aspek hukum, tidak hanya sekedar cari dokumen. Pengelola kearsipan idealnya memang harus memiliki ilmu kearsipan, ini demi sebuah profesionalitas. Prinsipnya menempatkan orang pada tempatnya, namun faktanya universitas sudah berjalan lebih dulu dibandingkan lembaga kearsipan. Untuk meningkatkankemampuannya, pihak universitas akan mengikutsertakan para pengelola tersebut dalam kegiatan Bimbingan Teknis, serta diikutsertakan dalam sebuah pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan gelar arsiparis.b

Lebih jauh dari itu, katanya diharapankan para pengelola kearsipan bisa mendongkrak kinerja universitas, kinerja unit kerja, dan lain sebagainya. Pengelola juga diharapkan dapat membuat sistem dan manajemen kearsipan yang berlaku di masing-masing unit kerjanya, nanti ditata berbasis teknologi, sehingga data dimenej agar mudah ditemukan. Ditegaskan bahwa ini persoalan penting untuk meningkatkan kinerja, jangan dianggap remeh, atau kecil, tapi perlu mendapat perhatian khusus.

“Kegiatan penyerahan SK ini tidak hanya simbol, namun harus berjalan sebagaimana seharusnya, memiliki makna yang bermanfaat bagi universitas. Kearsipan bukan sekedar menumpuk kertas baru menjadi kertas usang, tapi kegiatan tersebut menjadi sebuah sistem informasi,” tambahnya. (dodiangga)