
Subang, UPI
Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menilai perubahan lingkungan perguruan tinggi yang berlangsung cepat menuntut transformasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Senat Akademik. Sebagai organ normatif tertinggi di bidang akademik, Senat Akademik memiliki peran strategis dalam menetapkan kebijakan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Senat Akademik UPI Prof. Dr. Yadi Ruyadi, S.H., M.Si., dalam Leadership Retreat Senat Akademik UPI di Sari Ater, Subang, 21–22 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai kedudukan, tugas, kewenangan, serta arah kerja Senat Akademik dalam mendukung pencapaian target universitas.
Menurut Prof. Yadi, perubahan yang berlangsung di lingkungan pendidikan tinggi turut memengaruhi kedudukan, peran, dan fungsi Senat Akademik. Karena itu, Senat perlu memiliki kemampuan beradaptasi agar tetap mampu menjalankan mandat akademiknya secara relevan.
“Perguruan tinggi ini dituntut untuk bertransformasi karena tantangannya begitu cepat datang. Ini tentu saja akan berdampak kepada kedudukan, peran, dan fungsi Senat. Jadi Senat ini juga harus lebih cepat bertransformasi,” ujar Prof. Yadi.
Ia menjelaskan, Senat Akademik berperan menjaga marwah akademik sekaligus mengawal implementasi dan capaian Tridharma agar tetap selaras dengan visi dan misi UPI. Untuk menjalankan peran tersebut, kesamaan pemahaman antaranggota menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Prof. Yadi menekankan bahwa kepemimpinan di lingkungan Senat Akademik bukan kepemimpinan individual, melainkan kolektif-kolegial. Setiap keputusan strategis harus melalui mekanisme kelembagaan dan pembahasan dalam rapat pleno.
“Kepemimpinan dalam konteks Senat Akademik itu bukan kepemimpinan individual, tetapi kepemimpinan yang sifatnya kolektif-kolegial dan itu tentu bertumpu pada integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai akademik,” katanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar keputusan Senat Akademik memiliki kualitas, legitimasi, dan dampak bagi institusi. Keputusan yang dihasilkan kemudian dituangkan dalam peraturan Senat Akademik sebagai landasan normatif yang memberikan arah bagi pelaksanaan kebijakan oleh pihak eksekutif universitas.
“Keputusan Senat Akademik yang dituangkan ke dalam Peraturan Senat Akademik itu sebenarnya landasan normatif dan memberi arah bagi pihak Rektor sebagai eksekutif,” ujar Prof. Yadi.
Transformasi Senat Akademik juga berkaitan dengan kebutuhan penataan regulasi. Prof. Yadi mengatakan dinamika penyelenggaraan perguruan tinggi membuat terdapat sejumlah hal yang perlu segera memiliki landasan aturan agar pelaksanaan tugas kelembagaan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
Karena itu, Senat Akademik UPI tengah membahas penataan peraturan Senat Akademik. Menurut Prof. Yadi, apabila terdapat kewenangan atau pekerjaan yang belum memiliki aturan, perlu segera ditentukan instrumen regulasi yang sesuai.

“Kalau kita mau melakukan, sudah ada aturannya belum? Kalau ini harusnya Peraturan Rektor, segera buat. Kalau ini harusnya Peraturan Senat, segera buat.” katanya.
Selain penataan regulasi, Leadership Retreat diarahkan untuk menyusun program kerja yang akan dijalankan oleh komisi dan Komite Pengawas Akademik (KPA). Prof. Yadi menyebut komisi dan KPA menjadi bagian penting dalam kinerja Senat Akademik karena hasil kerja keduanya akan dibawa ke rapat pimpinan dan selanjutnya dibahas dalam rapat pleno Senat.
Dengan transformasi kelembagaan, kepemimpinan kolektif-kolegial, serta penataan regulasi yang lebih jelas, Senat Akademik UPI diharapkan dapat menjalankan mandat akademiknya secara lebih terarah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan dan pengawasan akademik tetap selaras dengan visi, misi, serta target pengembangan UPI. (RK)

