
Bandung, UPI
Bahwa pengelolaan informasi publik itu sudah menjadi kewajiban setiap Badan Publik (BP) untuk mengelolanya dengan cara yang profesional dan bertanggung jawab. Hal tersebut sudah diamanahkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan PP No 61 Tahun 2010 Pelaksanaan UU KIP.
Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya melakukan penilaian atau Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pusat (Monev KIP) terhadap kepatuhan BP dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Syawaludin, S.Pd., M.H., dalam Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Auditorium JICA FPMIPA Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut dijelaskan,”Setelah KIP melakukan penilaian terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada tahun 2023, UPI masih masuk dalam kategori menuju informatif. Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada beberapa hal yang kurang untuk menuju BP dengan kategori informatif.”
Bisa saja dikarenakan aksesnya masih terkunci, atau memang dokumennya tidak tersedia, atau ada hal-hal lain yang perlu dievaluasi, ujarnya. Informasi tersebut hanya PPID lah yang mengetahuinya untuk dilakukan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publiknya.
“Dalam kegiatan ini, Komisi Informasi Pusat RI ingin memberikan satu pemahaman dan meminta komitmen bersama antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di Unit Kerja di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia untuk mengelola informasi publik secara baik dan benar untuk mendapatkan hasil yang optimal,” katanya.
Informasi-informasi Publik seperti Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan perlu mendapatkan dukungan dalam pengelolaannya dari seluruh Unit Kerja di lingkungan UPI seperti Fakultas, Biro, Kepala Badan, dan lainnya.
Kembali ditegaskan Komisioner KI Syawaludin, bahwa PPID juga perlu meningkatkan optimalisasi sarana dan prasarana digital dan non digital. PPID harus ditempatkan pada tempat dan situasi yang strategis, serta harus melakukan branding, sehingga publik yang membutuhkan informasi, data, dokumentasi dan sebagainya bisa melalui PPID. Keberadaannya tidak akan tumpang tindih dengan Unit Kerja lain karena manajemennya terpisah dan kantornya pun harus terlihat publik.
“Komitmen, sarana dan prasarana, serta SDM merupakan hal-hal penting dan perlu ditingkatkan oleh PPID UPI untuk kembali mendapatkan BP dengan kualifikasi Informatif. Namun, layanan Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya dimaksudkan untuk mendapatkan kualifikasi Informatif; Menuju Informatif; Cukup Informatif; Kurang Informatif; ataupun Tidak Informatif saja, tetapi lebih dari itu. Keterbukaan Informasi Publik sudah merupakan suatu keniscayaan dan kewajiban, karena bagi publik bahwa memperoleh informasi itu adalah pemenuhan terhadap kebutuhan pokok mereka. Inilah yang harus disinkronisasikan,” pungkasnya. (dodiangga)



