
Oleh:
Prof. Dr. H. Suwatno, M.Si.
Dosen Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pendidikan Indonesia
Isu redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah sekian lama lebih banyak beredar sebagai wacana teknokratik. Masuknya agenda ini ke dalam Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 menandai bahwa penyederhanaan rupiah kini bergerak dari sekadar kajian akademik menuju rancangan kebijakan yang nyata. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah ini sekadar menghapus tiga nol, atau sebuah langkah strategis yang mengubah cara kita memahami rupiah sebagai simbol ekonomi dan identitas nasional?
Secara teknis, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli. Namun dalam praktiknya, ia tidak sesederhana mengganti angka pada kertas dan layar transaksi. Redenominasi adalah kebijakan yang berada di persimpangan ekonomi moneter, psikologi publik, legitimasi politik, hingga kemampuan negara membangun komunikasi yang jernih dan meyakinkan. Tanpa komunikasi yang efektif, penyederhanaan nilai uang dapat dengan mudah disalahpahami sebagai pemangkasan nilai riil, meski secara ekonomi tidak demikian.
Memori kolektif masyarakat Indonesia terhadap sanering, inflasi masa krisis, serta cerita-cerita kehilangan tabungan keluarga masih hidup dalam kesadaran publik. Pengalaman historis tersebut membentuk kewaspadaan sosial setiap kali negara berbicara tentang perubahan nominal uang. Karena itu, komunikasi redenominasi tidak boleh berhenti pada penjelasan teknokratis. Pemerintah perlu membangun narasi yang sederhana, empatik, dan konsisten. Narasinya tidak hanya harus informatif, tetapi juga menenangkan.
Salah satu isu yang paling rentan menimbulkan keresahan adalah soal pembulatan harga. Price rounding tampak teknis, tetapi implikasinya sosial. Pelaku usaha, terutama di sektor informal, berpotensi membulatkan harga demi kemudahan transaksi. Akumulasi pembulatan kecil dapat memicu inflasi psikologis yang membentuk persepsi bahwa “harga-harga naik karena redenominasi”. Di sinilah komunikasi publik harus memainkan peran sentral: menjelaskan bahwa pembulatan memiliki regrasinya sendiri, memastikan adanya aturan yang jelas, dan menegaskan mekanisme pengawasan di pasar fisik maupun digital.
Belajar dari negara lain, seperti Turki pada 2005, kita melihat bahwa redenominasi yang berhasil selalu ditopang komunikasi yang masif dan terstruktur. Turki memang kerap dijadikan rujukan, tetapi penelitian menunjukkan bahwa negara tersebut tetap mengalami dinamika harga jangka pendek. Artinya, keberhasilan bukan terletak pada sekadar “mengurangi nol”, melainkan pada kemampuan pemerintah mengelola ekspektasi publik. Indonesia dapat belajar dari pengalaman itu, tetapi tidak bisa mengadopsinya secara mentah tanpa menyesuaikan konteks sosial dan politik nasional.
Dimensi hukum juga ikut menentukan kualitas komunikasi. Tanpa payung legislasi yang tegas, mulai dari perpajakan, kontrak privat, standar akuntansi hingga regulasi pidana, pesan pemerintah akan mudah diperdebatkan dan melahirkan ketidakpastian. Regulasi yang tumpang tindih akan menghasilkan ruang abu-abu yang memperlebar jarak antara pesan pemerintah dan persepsi publik. Karena itu, sinkronisasi regulasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi syarat untuk memastikan pesan pemerintah diterima publik secara bulat.
Momentum politik turut menentukan kualitas komunikasi redenominasi. Periode awal pemerintahan baru sering dianggap sebagai jendela kesempatan terbaik karena tensi politik menurun dan tingkat kepercayaan publik sedang tinggi. Di fase ini komunikasi pemerintah lebih mungkin diterima tanpa kecurigaan berlebihan. Sebaliknya, jika redenominasi dilakukan menjelang tahun politik, ia mudah dipelintir menjadi isu sanering terselubung atau dipakai sebagai amunisi untuk mendeligitimasi pemerintah. Stabilitas politik dengan sendirinya menopang efektivitas komunikasi kebijakan.
Komunikasi Jadi Fondasi
Keberhasilan redenominasi berdiri di atas tiga fondasi: harmonisasi regulasi, kesiapan teknis, dan strategi komunikasi publik yang terencana. Komunikasi adalah fondasi yang menopang dua lainnya. Ia harus bersifat multilapis: melalui media massa, kanal digital, komunitas bisnis, institusi pendidikan, aparat daerah, hingga layanan publik terdekat dengan warga. Komunikasi yang baik tidak menggurui, tetapi mendengarkan kecemasan masyarakat, menjelaskan dengan bahasa yang sederhana, dan memberikan kepastian bahwa perubahan nominal tidak berarti kehilangan nilai.
Dalam konteks ini, komunikasi bukan sekadar alat pelengkap kebijakan, tetapi menjadi medium utama untuk membangun pemahaman publik yang utuh. Redenominasi menyentuh ruang paling intim dalam kehidupan ekonomi masyarakat, sehingga setiap ambiguitas informasi dapat berkembang menjadi kekhawatiran kolektif. Di sinilah pemerintah perlu menjalankan komunikasi yang proaktif, bukan reaktif; menjelaskan alasan, mekanisme, tahapan, dan konsekuensi kebijakan secara terbuka. Transparansi bukan hanya strategi komunikasi, tetapi strategi menjaga stabilitas. Ketika publik merasa dilibatkan sejak awal, ruang spekulasi menyempit, dan kebijakan memiliki fondasi kepercayaan yang lebih kokoh
Jika komunikasi publik gagal, risiko terbesarnya bukanlah kesalahan teknis, tetapi erosi kepercayaan. Dalam isu yang menyentuh “nilai uang” yang merupakan simbol paling sensitif dalam kehidupan ekonomi, persepsi sering kali lebih kuat daripada fakta. Kebijakan yang secara teknis sempurna dapat runtuh hanya karena pesan yang disampaikan pemerintah tidak cukup membumi.
Redenominasi dapat menjadi momentum modernisasi ekonomi dan simbol kematangan negara dalam mengelola mata uangnya. Namun keberhasilannya bergantung pada kemampuan pemerintah menjadikan komunikasi sebagai pilar utama kebijakan. Tantangan terbesar bukan mengubah angka pada rupiah, tetapi memastikan perubahan itu tidak berubah menjadi kecemasan di ruang-ruang keluarga Indonesia. Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya desain kebijakan, melainkan kualitas komunikasi negara kepada warganya.

