KPP Pratama Bandung Bojonagara Serahkan Surat Penetapan UPI Sebagai PKP

Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) merupakan wajib pajak yang baik karena sudah melakukan kegiatan perpajakannya dengan baik. Atas dasar itulah kita serahkan Surat Penetapan UPI Sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) tersebut secara langsung. Diharapkan, sesuatu yang sudah kita jalin saat ini, ke depannya semakin baik, dan kami bisa melayani wajib pajak untuk menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakannya, demikian juga sebaliknya para wajib pajak semakin sadar dan menjadi voluntary compliance atau memiliki kepatuhan yang muncul karena kesadaran sendiri untuk membayar pajak.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara Denny Surya Sentosa saat menyerahkan Surat Penetapan UPI Sebagai PKP kepada Rektor UPI Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung University Center, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 225 Bandung, Selasa (2/4/2019).

Ditegaskannya kembali,”Kedatangan kami ke UPI pertama-tama untuk mempererat tali silaturahim. Kedua, terkait penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). NPPKP berkaitan dengan adanya perubahan status UPI dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), sehingga ada beberapa perubahan yang terjadi. Contohnya ketika masih menjadi PT-BLU, yang selama ini diwakili oleh bendahara maka sekarang menjadi etitas baru, NPWP-nya pun berubah, bukan lagi 100% bendahara tetapi menjadi NPWP UPI.”

Penyerahan tersebut, ujarnya, dilakukan secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara sebagai bentuk penghargaan sekaligus menjadi ajang silaturahim untuk bertukan pikiran menyampaikan hal-hal yang memang harus disampaikan.

“Hanya saja, dengan perubahan ini diharapkan tidak ada kekhawatiran atas berubahnya dari PT-BLU menjadi PTN-BH, karena kalaupun ada nilai sisa lebih, nilai tersebut bisa diinvestasikan lagi dan itu bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), kalaupun masalah PPN, toh jasa Pendidikan merupakan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN. Jadi sebenarnya tidak terlalu banyak yang berubah, itu hanya masalah status saja,” ungkapnya.

KPP Pratama Bandung Bojonagara menyediakan layanan bimbingan dan teknis, jelasnya, bahkan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pajak dikatakan bahwa di setiap KPP disediakan account representative pajak untuk masing-masing wajib pajak, tujuannya untuk membantu permasalahan pajak dan wajib pajak bisa bertanya setiap saat. (dodiangga)