Bandung, UPI

Dalam dunia pendidikan, kurikulum bukan sekadar tumpukan dokumen administratif. Ia adalah “jantung” yang menentukan hidup matinya sebuah lembaga pendidikan. Tanpa kurikulum yang jelas, mustahil sebuah institusi mampu mencapai target pembelajaran yang diinginkan.

Kurikulum berperan sebagai kompas sekaligus alat tempur bagi guru dan siswa, baik di jalur formal maupun nonformal. Sebagai sebuah sistem, kurikulum mencakup siklus yang utuh: mulai dari perencanaan, pelaksanaan di kelas, hingga tahap evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

“Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran, baik di lingkungan pendidikan formal maupun nonformal, untuk semua jenis dan jenjang pendidikan. Kurikulum dapat dikatakan sebagai suatu sistem karena memiliki berbagai komponen”, kata Prof. Dr. Zainal Arifin, M.Pd. saat menyampaikan orasi ilmiah pada upacara Pengukuhan Guru Besar UPI di Gedung Achmad Sanusi Kampus UPI, Jln. Dr. Setiabudhi No 229 Bandung. Kamis, (7/5).

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengukuhkan 14 Guru Besar yang berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, 7–8 Mei 2026, Pada hari pertama, sebanyak delapan Guru Besar dikukuhkan, sementara enam lainnya dijadwalkan dikukuhkan pada hari kedua.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Zainal menegaskan bahwa pengembangan kurikulum tidak boleh lepas dari proses evaluasi. Tanpa evaluasi, sebuah kurikulum tidak akan diketahui kelebihan maupun kekurangannya.

“Evaluasi kurikulum itu bukan cuma urusan akademisi di kampus, tapi kepentingan semua pihak (stakeholders). Mulai dari orang tua, siswa, guru, hingga pengambil kebijakan,” tegas Guru Besar bidang Evaluasi Kurikulum FIP UPI ini.

Dijelaskan Prof. Zainal hasil dari evaluasi ini nantinya menjadi cermin untuk melakukan self-correct atau perbaikan mandiri. Tujuannya satu untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia agar relevan dengan kebutuhan zaman. Namun, ada catatan penting terkait waktu. Hasil evaluasi harus segera dimanfaatkan saat kurikulum tersebut masih berlaku. Jika kurikulum sudah berganti, maka hasil evaluasi sebelumnya akan kehilangan makna.

Menariknya, evaluasi kurikulum kini tidak lagi sekadar kajian ilmiah di atas kertas, melainkan telah bergeser menjadi sebuah profesi dan bagian dari kebijakan publik. Di berbagai perguruan tinggi, kajian ini sudah sangat mendalam, mencakup aspek filosofis hingga model prosedur evaluasi lapangan.

Sayangnya, meski secara hukum sudah mendapat “lampu hijau” melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Indonesia belum memiliki organisasi profesi resmi bagi para evaluator kurikulum. Padahal, UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga mandiri untuk melakukan evaluasi.

“Payung hukumnya sudah siap, tinggal bagaimana keinginan dan kebersamaan para evaluator untuk mewujudkan organisasi profesi ini agar proses evaluasi di lapangan lebih terstandar,” tambah Prof. Zainal Arifin.

Satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak ada kurikulum yang sempurna. Setiap kurikulum pasti memiliki sisi lemah dan kuat. Oleh karena itu, sifat kurikulum haruslah dinamis. Perubahan kurikulum bukanlah tanda ketidakistiqomahan, melainkan bentuk adaptasi terhadap Perkembangan zaman yang kian cepat. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat modern. Laju pesat ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Dengan evaluasi yang tepat dan profesionalisme para pengembangnya, kurikulum diharapkan mampu terus beradaptasi demi mencetak generasi bangsa yang kompetitif di masa depan, tutupnya. (DN/Rija/RK)