Penjaringan dan Pemilihan Komite Audit UPI 2020-2025

Satuan tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan konferensi pers dalam rangka sosialisasi penjaringan dan pemilihan anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025  di Gedung University Center Lantai 3 Universitas Pendidikan Indonesia (27/7/2020). Merujuk pada peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 03/UN40.MWA/HK/2020 tentang pemilihan anggota komite audit Universitas Pendidikan Indonesia serta edaran satuan tugas nomor 001 Tahun 2020 tentang penjaringan dan pemilihan anggota komite audit UPI Masa Bakti 2020-2025. Satuan Tugas (Satgas) menyelenggarakan penjaringan dan pemilihan anggota komite audit UPI masa bakti 2020-2025 yang dilakukan dengan prinsip terbuka, jujur, adil, dan akuntabel.

Konferensi pers dipimpin oleh Brigjen TNI (Purn) H. Ahmad Saefudin S.E., M.M., AIFO) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025. Kegiatan juga dihadiri oleh  Prof. Dr. H. Sofyan Iskandar, M.Pd selaku anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia. Ketua Satgas meyampaikan bahwa Komite Audit merupakan Perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan ekternal dalam bidang keuangan atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA. Anggota Komite Audit berjumlah 5 (lima) orang  yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari anggota MWA dan 1(satu) orang sekretaris merangkap anggota, serta 3 (tiga)  orang anggota yang bukan berasal dari anggota MWA.

Brigjen TNI (Purn) H. Ahmad Saefudin S.E., M.M., AIFO) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025 menyampaikan bahwa seluruh dosen dan karyawan UPI berhak untuk mengajukan diri untuk menjadi Anggota Komite Audit (KA) UPI Masa Bakti 2015-2020, dengan ketentuan, kriteria, persyaratan yang sudah ditetapkan Majelis Wali Amanat. Tahapan pengambilan dan pengembalian formulir di mulai pada tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan 7 Agustus 2020 dari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB. Tahapan lainya yang diselenggarakan oleh satuan tugas untuk  Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025 diantaranya pengesahan bakal calon anggota komite audit, penyerahan dan penyajian kertas kerja, wawancara, pelaporan hasil proses tahapan seleksi kepada MWA serta penetapan ketua dan anggota Komite Audit oleh MWA.

Prof. Dr. H. Sofyan Iskandar, M.Pd selaku anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia menjelaskan bahwa sejumlah kriteria bakal calon anggota Komite Audit UPI yang ditelah ditetapkan MWA UPI diantaranya(1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) cakap dan/atau mampu melakukan perbuatan  hukum; (3) sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah; (4) memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikan, prestasi, wawasan, minat dalam bidang audit, serta mampu berkomunikasi secara efektif; (5) memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA UPI; (6) memiliki kompetensi antara lain dalam bidang: akuntansi, keuangan, hukum dan tatakelola perguruan tinggi serta pengelolaan barang milik negara; (7) tidak menjabat sebagai pimpinan UPI dan/atau jabatan lain di UPI; (8) memiliki kualifikasi pendidikan formal sekurang-kurangnya S2; (9) pengalaman yang relevan/kompetensi di bidang akuntansi, keuangan, hukum dan/atau pendidikan dan menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi calon Anggota KA UPI. 

Brigjen TNI (Purn) H. Ahmad Saefudin S.E., M.M., AIFO) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025 mengharapkan tingginya partisipasi publik dari unsur professional yang dapat memenuhi kriteria dan berbagai persyaratan administratif. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mengikuti tahapan Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025 diantaranya (1) daftar Riwayat Hidup; (2) foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; (3) foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku; (4) pasfoto berwarna latar belakang putih 3 lembar ukuran 4 x 6; (5) surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); dan keterangan Sehat Jasmani dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.

Satuan Tugas (Satgas) menyelenggarakan Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025 secara terbuka mengundang dosen dan karyawan terbaik UPI, serta masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk berpratisipasi.  Sekretriat panitia di Gedung University Center Lt.3 Universitas Pendidikan Indonesia  Jl. Dr.Setiabudhi No. 229 Bandung – 40154.  Telpon/Fax. : (022) 2011514. Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di laman www.upi.edu atau www.mwa.upi.edu

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025 (Brigjen TNI (Purn) H. Ahmad Saefudin S.E., M.M., AIFO). Majalis Wali Amanat (MA) Universitas Pendidikan Indonesia. Kantor Humas Universitas Pendidikan Indonesia (YS)