Penyatuan Prodi Keperawatan, Upaya Untuk Meningkatkan IPM

Sumedang, UPI

Pemerintah Kabupaten Sumedang telah  sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tentang tentang penyatuan Program Studi Keperawatan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang ke Universitas Pendidikan Indonesia, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi penyatuan seluruh Prodi Keperawatan pada Akper Pemkab Sumedang ke UPI, penyerahan barang milik negara yang digunakan oleh Akper Pemkab Sumedang ke Kemristekdikti, pengalihan dosen PNS dan tenaga kependidikan PNS dari Pemkab Sumedang ke Kemristekdikti, dan pengalihan mahasiswa dan alumni dari pangkalan data Akper Pemkab Sumedang ke UPI, serta pengalihan anggaran Akper Pemkab Sumedang tahun 2017 ke UPI.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan UPI Endang, S.H., M.H., saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke Akper Pemkab Sumedang Jalan Margamukti No. 93 Sumedang, Rabu (5/4/2017), mengatakan,”Dalam menyoroti butir-butir Nota Kesepahaman tersebut yang pertama kali kita harus perhatikan adalah komitmen untuk siap tertib administrasi dan tertib fisik, tertib dokumen, dan tertib hukum, mengikuti regulasi yang ada sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”

Lebih lanjut ditegaskan, masalah tenaga kerja atau SDM, itu harus diurus oleh para pihak yang mendapatkan penetapan dari Badan Kepegawaian Negara. Mengurus mutasi pegawai daerah ke pusat, dan ini perlu ada langkah koordinasi lebih lanjut tentang penerimaan pelimpahan tersebut, dan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, pasal 73 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian tentang aset, katanya lagi, penyerahan aset daerah kepada UPI melalui Kemristekdikti harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah,  yang pada gilirannya nanti Akper Pemkab Sumedang melimphkan dulu ke Kemenristekdikti kemudian meminta pengesahan Kemmenkeu untuk menetapkan sebagai aset negara yang dipisahkan untuk UPI.

“Dampak penyatuan ini akan berimbas pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah. Meningkat baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan. Pada dasarnya UPI komitmen pada pengembangan pendidikan, diharapkan nanti jadi pada pintar,” jelasnya.

Dampak lainnya, jumlah mahasiswa akan melipah akibat integrasi ini, lanjutnya, tentunya bidang Akademik dan Kemahasiswaan diharapkan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait dampak ini, karena nantinya akan berpengaruh pada pangkalan data mahasiswa (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) atas nama UPI), jangan sampai mahasiswa dirugikan, mahasiswa harus mendapatkan jaminan dan kepastian hukum atau perlindungan hukum.

Endang menambahkan,”Masalah lain yang tidak kalah penting yaitu masalah pembiayaan. Pembiayaan harus disesuaikan dengan kondisi ketenagaannya, harus ada komitmen bersama. Merujuk pada piagam nota kesepahaman, selama masa transisi masih menjadi tanggung jawab APBD, jadi idealnya hingga bulan Desember. Tentang pembiayaan aset juga masih sama Pemerintah Daerah seperti biaya pemeliharaan sarana prasarana, biaya operasional dan lain sebagainya, dan ini perlu pembicaraan lebih lanjut.”

Kita juga harus memperhatikan dokumen hukum yang menjadi dasar pengakuan atau hak yang melekat bagi lembaga para pihak seperti sertifikat tanah, ini harus dilihat secara fisik, barang bergerak dan tidak bergerak , jelasnya lagi, intinya harus ada dukungan hukum.

“Tentunya dengan adanya alih kelola atau integrasi ini harus memiliki keuntungan-keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi UPI, kapasitas kelembagaan UPI menjadi semakin besar, dari sisi kualifikasi semakin menujukan jati dirinya, sumber daya aset dan manusianya dimungkinkan untuk memberikan daya dukung terhadap akselerasi UPI sebagai universitas pelopor dan unggul, disamping UPI secara khusus memberikan kontribusi pada Pemkab Sumedang sesuai dengan kearifan lokal artinya pemerintah daerah juga merasa memiliki keuntungan dengan adanya kampus yang memiliki reputasi baik di mata nasional maupun internasional walaupun namanya Universitas Pendidikan Indonesia. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dengan adanya perguruan tinggi negeri diharapkan dapat meningkatkan IPM daerah, dulu levelnya akademi menjadi universitas, tapi secara politis tetap merupakan aset daerah. Ini adalah wujud keberhasilan daerah, mensukseskan kesinambubangan pendidikan akademi keperawatan sebagai kebanggaan daerah,” bebernya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Sarana dan Prasarana Purno, M.Pd., menjelaskan,”Terkait peralihan sarana dan prasarana, kita harus mengimplementasikan aturan peralihan, merujuk pada tata kelola sarana dan prasarana, tapi intinya keberlangsungan perkuliahan jangan sampai terganggu, ketersediaan sarana prasarana penunjang kuliah tetap tersedia. Pemeliharan kebersihan pun harus menjadi perhatian, jika kotor akan membuat tidak nyaman.”

Selanjutnya kita melangkah pada penataan pencatatan sarana dan prasarana, ujarnya, ini harus masuk wilayah akuntansi barang dan akuntansi keuangan, mulai melakukan pembukuan dalam konsolidasi, dari sebelum penyatuan hingga sesudah penyatuan. Kedua, untuk segera melengkapi syarat keadministrasian, terutama dokumen catatan tanah, perijinan pendirian bangunan, lalu pengalihan nama dari Akademi Keperawatan menjadi Universitas Pendidikan Indonesia. Semua harus didukung dengan dokumen yang valid. Intinya pelayanan akademik jangan sampai terganggu.

Menanggapi penyatuan Akper Pemkab Sumedang dengan UPI, Ketua Program Studi Keperawatan FPOK Upik Rahmi, S.Kep., Ners., M.Kep., memaknainya sebagai bentuk usaha untuk mengembangkan Prodi keperawatan yang ada di UPI pada umumnya. Prodi yang awalnya hanya melaksanakan pendidikan tingkat diploma nantinya ditinggkatkan menjadi pendidikan tingkat sarjana dan ners.

“Adapun langkah awal yang akan dilakukan yaitu melakukan reakreditasi untuk meningkatkan jenjang pendidikan keperawatan dari D3 ke S1. Akreditasi B yang sudah diperoleh dari LAM-PT KES merupakan sebuah keuntungan bagi Prodi Keperawatan, karena ini syarat yang diminta Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI). Dengan Akreditasi B yang diperoleh sekarang nantinya akan diusulkan untuk meningkatkan level jenjang pendidikan menjadi S1. Hal lainnya yang menjadi perhatian, sarana dan prasarana laboratorium keperawatan yang ada di Akper ini terutama laboratorium ICU, sudah memiliki kelengkapan yang sesuai dengan standard, dan ini bisa dipergunakan sebagai laboratorium bersama,” jelanya. (dodiangga)