PPG UPI Selenggarakan FGD Sistem Pendidikan Guru di Korea Selatan

Pada hari Senin (19/07/2021) Pendidikan Profesi Guru UPI menyelenggarakan FGD dengan tajuk “Sistem Pendidikan Guru di Korea Selatan.” FGD ini dibuka langsung oleh Ketua PPG UPI Prof. Dr. Din Wahyudin, M.A. Narasumber pada kegiatan ini adalah Pipit Pitriani, Ph.D berbicara tentang kebijakan umum Sistem Pendidikan Guru di Korea Selatan (regulasi). Caria Ningsih, Ph.D Kurikulum LPTK/Universitas  di Korea Selatan (perencanaan dan implementasi, Pembicara berikutnya adalah Asma Azizah, MA. Bertema Implementasi Pembelajaran Pendidikan Guru di LPTK/ Universitas di Korea Selatan (terkait dengan budaya belajar, pelaksanaan PBM, PPL) . Ketiga pembicara ini merupakan Dosen UPI lulusan Ph.D pada universitas di Korea Selatan. Kegiatan diskusi ni bertujuan untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait dengan pendidikan guru di Korea Selatan. Pada FGD ini mengundang  pula Prof. Dr. H. Ahman, M.Pd sebagai Final Note FGD. FGD ini dipandu oleh Dr. Arnidah, S.Pd. dari Universitas Negeri Malang.

Dalam paparannya Pipit menyampaikan bahwa Pendidikan guru diselenggarakan pada junior college selama 4 tahun pada universitas. Sedangkan Caria Ningsih menyampaikan bhw pendidikan sekolah ada 3 tipe yaitu Focussing undergraduate sertification of education, open under graduate sertification,of education dan post graduate sertification of education.  Untuk Pendidikan guru terdapat 12 – 14 matakuliah. Sedangkan pada paparan Azma di Korea Selatan terdapat fakultas Pendidikan pembangunan berkelanjutan, Pendidikan museum dan gallery seni dan juga ada fakultas pendidikan terpadu yang dikaitan dengan kecerdasan buatan dalam merespon revolusi industry 4.0. Dan juga ada jurusan-jurusan yang diterapkan di sekolah dasar . Dan yang menariknya adalah di Korea selatan tidak ada PPG.

Pada sesi tanya jawab dikemukakan bahwa jika mahasiswa yang tidak diterima pada sekolah guru ini mereka diarahkan untuk melanjutkan ke jenjang pascasarjana sehingga mereka termotivasi untk melanjutkan sekolah. Pada akhir sesi disampaikan final note oleh Prof. Dr. Ahman, M.Pd. Pada kesempatan kali ini Ahman manyampaikan bahwa walaupun Korea merupakan negeri yang pernah dijajah oleh Jepang sama dengan Indonesia dan kemerdekaannya berbeda 2 hari dengan Indonesia, tetapi mereka jauh lebih maju. Pemerintah Korsel menetapkan Nation Building yang kuat bagi warganya sehingga  ingin mengungguli negara yang menjajahnya yaitu Jepang. Pada UU No.20 tahun 2003 bahwa akta LPTK tidak diakui sebagai Pendidikan profesi. Saat ini sedang digodog untuk model yang dikembangkan oleh LPTK di Indonesia diakomodasi pada Pendidikan Nasional Indonesia. Terkait dengan kebijakan pemerintah tentang Pendidikan guru pada KKNI pada level sarjana (S1) berada pada level 6 sedangkan pada Pendidikan Profesi Guru adalah level 7 hal ini menjadi ganjalan bagi kita karena S1 belum memiliki level 7 pada KKNI. Hal ini menjadi perjuangan yang harus dilakukan bersama-sama pungkasnya. FGD ini dihadiri oleh beberapa universitas diantaranya UNP dan UNM, Untad.