
Oleh:
Prof. Dr. H. Suwatno, M.Si.
Dosen Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pendidikan Indonesia
Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi akan mengganti brand (merek) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih. Di tengah derasnya arus problematika layanan publik, langkah ini mengundang banyak tanya: Apakah mengganti nama rumah sakit daerah merupakan kebijakan yang mendesak? Apakah benar nama “Al Ihsan” tidak lagi merepresentasikan nilai-nilai lokal? Ataukah ini hanya ekspresi subjektivitas yang dibungkus jargon politik budaya?
Dalam literatur manajemen, perubahan merek seperti ini dikenal dengan istilah rebranding. Rebranding adalah proses strategis yang dilakukan oleh suatu organisasi, perusahaan, atau institusi untuk mengubah elemen-elemen identitas mereknya, seperti nama, logo, slogan, desain visual, citra, maupun nilai-nilai merek, dengan tujuan membentuk persepsi baru di benak konsumen atau publik. Tujuan utama rebranding adalah menciptakan kembali posisi merek agar lebih relevan, kompetitif, atau sesuai dengan arah dan visi baru.
Namun, mengganti sebuah brand, terlebih brand institusi layanan publik seperti rumah sakit, bukanlah perkara sederhana. Dalam dunia komunikasi dan manajemen merek, nama bukan hanya simbol semata. Ia adalah representasi dari reputasi, sejarah, persepsi masyarakat, dan nilai-nilai yang sudah tertanam dalam benak publik. Al Ihsan, dalam konteks ini, bukan sekadar nama bernuansa Arab. Ia telah menjadi brand yang dikenal, melekat, bahkan mungkin berada dalam level top of mind masyarakat Jawa Barat. Mengubahnya berarti mengulang proses panjang membangun awareness, citra, dan kepercayaan dari nol.
Setiap brand membawa investasi yang tak ternilai dalam bentuk memori kolektif. Lalu, dengan mudahnya diganti seolah hanya memindahkan papan nama, justru menunjukkan betapa kebijakan ini tampak lebih politis daripada rasional. Mengganti nama rumah sakit tentu tak sekadar memodifikasi baliho atau mengganti desain logo di kop surat. Akan ada konsekuensi biaya besar: cetak ulang dokumen, desain ulang atribut visual, penggantian logo di ambulans, seragam, bangunan, papan petunjuk arah, hingga sistem informasi digital.
Padahal, jika dilihat secara objektif, tak ada urgensi luar biasa yang mengharuskan nama “Al Ihsan” diganti. Justru nama ini memiliki konotasi positif: “ihsan” bermakna kebaikan, keikhlasan, dan pelayanan optimal. Ia mengandung nilai-nilai yang sejatinya menjadi dasar moral pelayanan kesehatan. Bukankah itu sejalan dengan semangat kemanusiaan universal, tidak bertentangan dengan kearifan lokal, bahkan sangat kompatibel dengan nilai Islam yang diyakini oleh mayoritas warga Jawa Barat?
Realitas sosial menunjukkan bahwa masyarakat Sunda memiliki hubungan historis dan kultural yang erat dengan Islam. Nama-nama bernuansa Arab justru dianggap religius, bukan asing. Kita dapat mengambil contoh dari berbagai daerah lain di Indonesia yang menggunakan nama bernuansa “Arab-Islam” dalam penamaan RSUD, namun tetap mengakar pada konteks lokal.
Sebut saja misalnya RSUD Syekh Yusuf di Gowa. Nama RSUD Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diambil dari nama Syekh Yusuf Abul Mahasin al-Maqassari, seorang ulama besar, tokoh tarekat, pejuang anti-kolonial, dan Pahlawan Nasional dari Sulawesi Selatan. Jika ada yang berpendapat perbandingan tersebut tidak apple to apple, kita bisa pula mengatakan bahwa justru nama “Ihsan” lebih netral dibanding nama tokoh penyebar agama Islam yang lebih “ideologis”.
MINIM ASPIRASI
Lebih dari itu, langkah ini mencerminkan sebuah pola pengambilan keputusan yang minim partisipasi publik. Apakah pernah dilakukan survei atau minimal public hearing? Apakah ada aspirasi masyarakat yang benar-benar menuntut penggantian nama? Ataukah ini sekadar refleksi selera pribadi yang dibungkus dalam dalih kebudayaan?
Pemerintahan daerah semestinya tidak gegabah dalam membuat keputusan yang berimplikasi luas tanpa riset sosial yang memadai. Hal ini akan jauh lebih bermanfaat jika energi, anggaran, dan perhatian difokuskan pada perbaikan sistem layanan, peningkatan kualitas SDM, serta pembenahan infrastruktur RSUD Al Ihsan yang sudah ada.
Perubahan nama institusi tidak akan serta merta mengubah kualitas pelayanan. Branding bukan hanya soal nama, tapi juga soal pengalaman, persepsi, dan reputasi yang dibangun melalui kerja keras dan dedikasi. Jika layanan kesehatan masih lamban, antrean pasien masih panjang, keluhan masyarakat masih banyak, maka mengganti nama tidak akan membawa perubahan berarti. Justru bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih sibuk mengurus simbol ketimbang substansi.
Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan publik seharusnya berangkat dari proses konsultasi, keterlibatan publik, dan pengkajian yang mendalam. Kebijakan semacam ini perlu diuji secara akademik, dikaji dampaknya, dan dilandaskan pada urgensi objektif, bukan intuisi semata. Sebuah survei tentang pro dan kontra perubahan nama akan jauh lebih elegan daripada sekadar mengandalkan persepsi pribadi penguasa.
Penamaan institusi publik bukanlah ranah privat kepala daerah. Ia adalah milik rakyat, dan harus mencerminkan aspirasi rakyat. Jika tidak, maka kebijakan ini tak ubahnya menjadi simbolisasi kekuasaan yang tidak menyentuh kebutuhan publik secara nyata. Jika memang ingin menghadirkan wajah baru bagi rumah sakit kebanggaan Jawa Barat, maka mulailah dari hal yang esensial: meningkatkan mutu pelayanan, menjamin ketersediaan tenaga medis, mempercepat layanan, dan memperbaiki sistem manajemen.

