Rekrut Lulusan LPTK-PTK Kompeten, agar Lulusan SMK Terstandar

dadang-hidayatBandung, UPI

Jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terus bertambah dari sekitar 6.000 tahun 2008 menjadi 13.552 pada November 2016. Sayangnya, pertambahan yang sangat massif tersebut tidak disertai dengan penyiapan gurunya dengan baik. Tidak ada koordinasi antara lembaga terkait, karena masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan egonya masing-masing.

“Kondisi ini memaksa kita berpikir holistik, komprehensif dan tidak terkotak-kotak tentang pendidikan kejuruan/vokasi. Lahirnya Kepres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dapat menjadi payung untuk mewujudkan pemikiran lama yang bagus,” kata Ketua Asosiasi Dosen dan Guru Vokasional Indonesia (ADGVI) Jawa Barat Dr. Dadang Hidayat Martawijaya, M.Pd., di Bandung, Selasa (8/11/2018).

Itulah sebabnya, dosen pada Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (FPTK) ini menekankan pentingnya meningkatkan jumlah dan kualitas guru keterampilan pada sekolah vokasi. Gagasan memperbaiki pendidikan vokasional ini ia sampaikan pada Rembuk Nasional 2016 dalam rangka dua tahun pemerintahan Jokowi-JK di Grand Sahid Jaya, Jakarta, belum lama ini.

Rembuk Nasional bidang Pembangunan Manusia dan Pendidikan Vokasi ini dihadiri sekitar 100 orang yang terdiri atas praktisi, pegiat, pelaku usaha, kepala sekolah dan akademisi. Peserta dipilih dari berbagai organisasi Kadin dan Apindo. Rembuk Nasional sendiri dihadiri Menko Polhukam Wiranto; Menteri Sekretaris Negara Prof. Dr. Pratikno, M.Soc. Sc.; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP;  Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri; dan para pejabat di lingkungan Kemdikbud dan Menristek Dikti.02

Menurut Dr. Dadang Hidayat yang juga Ketua Asosiasi Pendidik dan Pengembang Pendidikan Indonesia (APPPI) Jawa Barat ini, Rembuk Nasional 2016 menghasilkan rekomendasi yang intinya bahwa semua pemikiran harus bermuara pada dihasilkannya lulusan SMK yang terstandar. Menghasilkan lulusan yang demikian, harus ada langkah konkret berupa: (1) Berpikir holistik dan komprehensif tentang pendidikan kejuruan/ vokasi.  (2) Pemerintah harus merekrut lulusan LPTK-PTK, dengan lakukan uji kompetensi, bagi yang lulus angkat menjadi guru SMK. Bagi yg tidak lulus, lakukan pelatihan dan uji kompetensi dan yang lulus harus diangkat menjadi guru SMK.

(3) Pemerintah harus menghindari pengangkatan guru yang asal-asalan, karena akan menjadi masalah dan berdampak buruk pada proses pendidikan sampai berpuluh tahun ke depan. (4) Dayagunakan dan berdayakan LPTK-PTK, kokohkan peran dan fungsinya sebagai penghasil calon guru produktif profesional SMK, dan melakukan revitalisasi agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan guru produktif SMK.

(5) Pemerintah juga perlu melakukan pemetaan kebutuhan guru produktif SMK untuk 4-5 tahun ke depan dan selanjutnya. (6) Lakukan juga pemetaan sejumlah Program Studi LPTK-PTK sehingga terpetakan kekuatan LPTK-PTK sehingga bisa dipetakan kuota masing-masing LPTK-PTK sehingga kebutuhan guru SMK bisa dipenuhi oleh LPTK-PTK.

(7) Dalam hal LPTK-PTK belum bisa menghasilkan calon guru produktif yang dibutuhkan cukup banyak, maka dapat dilihat potensi LPTK-PTK,Universitas dan Industri sekitarnya. Contoh guru kepelautan dan kelautan, perkapalan, mungkin dapat dibuka di Unesa karena di sana ada Unair dan PT PAL yang bisa mendukung. Dalam hal jumlah kebutuhannya sedikit maka dapat dilakukan kerja sama antara LPTK-PTK dengan universitas yang memiliki keahlian tersebut.03

Contoh, dulu kerja bersama IKIP Bandung dengan STPB dalam menyelenggarakan D3 Guru Kejuruan Usaha Perjalanan Wisata (GKUPW). Oleh karena itu, untuk jangka panjang mendayagunakan LPTK-PTK adalah mutlak. Maka, sangat strategis melakukan revitalisasi LPTK-PTK saat ini, untuk nenyiapkan kebutuhan guru produktif SMK untuk 4-5 tahun ke depan dan seterusnya.

Revitalisasi LPTK-PTK harus dimulai dan meliputi: (1) Pola rekrutmen calon guru professional (bibit); (2) Program pendidikannya; (3) Dosen pengampunya; (4) Sarana prasarana; (5) Proses pendikannya; (6) Dan uji kompetensinya. Setelah semua itu terpenuhi, bagi yang lulus uji kompetensi angkatlah menjadi PNS/ASN dan lakukan pembinaan sebagai guru professional sampai mencapai jabatan Guru Utama.

Saat ini terasa bagaimana kebutuhan guru yang bagus, siapa pun tidak ada yang mau anak atau cucunya diajari oleh guru yang tidak bagus. “Ridlakah kalau anak kita masuk sekolah guru tapi nasib masa depannya tidak jelas? Sudah saatnya pendidikan guru khususnya calon guru SMK diatur dan dikelola serta diperlakukan seperti pendidikan AKABRI dan STPDN. Jenjang program pendidikan guru produktif SMK dapat S1 ataupun D4 tapi yang penting harus dihasilkan guru produktif yang memiliki empat kompetensi guru, dan kemampuan kompetensi profesionalnya berstandar industri. Jadi mutlak menyiapkan dosen dan sarana praktik LPTK-PTK yang terstandar, menjadi bagian dari revitalisasi LPTK-PTK. Kalau LPTK/LPTK-PTK sudah siap, maka bisa segera dilakukan perubahan Undang-Undang  No.14/2005, sehingga profesi guru benar-benar profesi terhormat.” (WAS)