Rektor UPI Serahkan NIDK Kepada 5 orang Guru Besar Emeritus

 

Bandung, UPI

Sebanyak 5 orang Guru Besar Emeritus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mendapatkan Kartu Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Kartu diserahkan oleh Rektor UPI Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., dalam acara Penyerahan Kartu NIDK, dan Pembahasan Hak dan Kewenangan Dosen Tetap UPI dengan Perjanjian Kerja, di Ruang Rapat Partere Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu (10/1/2018).

Rektor mengatakan,”Penyerahan kartu NIDK untuk Guru Besar Emeritus atau Dosen Tetap dalam Perjanjian Kerja dipersyaratkan bagi mereka yang berusia maksimal 79 tahun, sementara untuk dosen biasa maksimal 69 tahun.”

Adapun tujuan dari pemberian kartu NIDK ini, ujarnya, kita harapkan para Guru Besar Emeritus atau Dosen Tetap dalam Perjanjian Kerja dapat meningkatkan kinerja universitas menjadi lebih baik, karena mereka mempunyai keilmuan yang mendalam, oleh karena itu keberadaannya sangat dibutuhkan untuk pengembangan universitas.

“Para Guru Besar Emeritus yang dimaksud diantaranya Prof. Dr. H. Mohammad Fakry Gaffar, M.Ed., Prof. Dr. H. Dadang Suhardan, M.Pd., Prof. Dr. H. Said Hamid Hasan, M.A., Prof. Dr. H. Endang Sumantri, M.Ed., dan Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab, M.A,” ungkap Rektor.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si., menjelaskan bahwa memang pemberian NIDK ini, khususnya pada Guru Besar Emeritus dilatarbelakangi oleh adanya kekurangan dosen, dan adanya perbedaan rasio dosen dan mahasiswa, oleh karena itu mereka diaktifkan kembali untuk menjadi dosen.

“Persoalan muncul ketika bagaimana dengan pemberian status untuk mereka, namun PTN Bh itu dimungkinkan untuk mengangkat Dosen Tetap dalam Perjanjian Kerja atau Dosen Tetap Non PNS, sumber dayanya yang diambil dari Guru Besar Emeritus,” ungkapnya.

Kemudian muncul hak dan kewajiban, lanjutnya, hal tersebut muncul dalam perjanjian yang dituangkan dalam peraturan rektor, dimana mereka akan mendapatkan tunjangan, dan kewajibannya yaitu mengajar, membimbing, dan menguji pada mahasiswa S1, S2, dan S3.

Ditegaskannya,”Dosen itu harus punya NIDN, nah bagaimana buat mereka, maka muncullah NIDK. Untuk bisa mengajar, maka mereka dibuatkan NIDK, selanjutnya kita juga dimungkinkan untuk mengangkat Guru Besar Emeritus yang lainnya yang memenuhi persyaratan untuk kepentingan rasio antara dosen dan mahasiswa dimana setiap prodi harus memiliki 6 orang dosen tetap.”

Diharapkan, katanya lagi, bagaimana aset UPI ini dapat berkontribusi secara signifikan bagi lembaga, kemudian muncul gagasan, grandesign kelembagaan UPI melalui 7 aspek yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H. Mohammad Fakry Gaffar, M.Ed., mulai dari historis hingga jati diri UPI terkait core business-nya di bidang pendidikan.

“Tetapi semua itu memerlukan anggaran dari perspektif Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum, nantinya akan dimunculkan dalam RKAT. Kita bisa buatkan supaya tidak terombang-ambing sehingga visi misi universitas tercapai. Ketika dunia berkembang, lalu bagaimana nasib prodi pendidikan, karena ada prodi non kependidikan yang dengan mudah dapat menjadi guru, ini bisa terjadi jika bepikir pragmatis. Kita semangatnya adalah nilai, esensi, jati diri, dan lain sebagainya, kita harus punya konsep, tidak bisa menjadi guru hanya melewati pendidikannya satu tahun, ini tidak adil, dalam artian ketika kita ingin menjadi guru maka harus mempunyai nilai, keyakinan, dan menjadikannya pilihan hidup,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Kepegawaian UPI Dr. Sahroni, S. Sn., M.Pd., menjelaskan bahwa pemberian kartu NIDK ini sebenarnya adalah kebijakan universitas yang ingin memberdayakan para Guru Besar Emeritus, dimana keilmuannya sangat dibutuhkan lembaga. Berdasarkan hal tersebut, maka diundanglah Dosen Purnabakti yang memenuhi syarat untuk tetap mengabdi di UPI, kemudian di diajukan dan di-SK-kan.

“Ada status lainnya selain mendapatkan SK yaitu mendapat NIDK, sehingga kontribusinya tidak hanya ilmunya saja bagi UPI tetapi dalam bidang lain, seperti rasio dosen dan mahasiswa terpenuhi, sementara untuk pemeringkatan UPI versi Dikti bidang kualitas sumber daya manusia akan terkoreksi, selain itu kemanfaatannya bagi mereka, mereka mempunyai kewenangan di UPI untuk mengajar, membimbing, dan menguji, sehingga keilmuannya diberdayakan,” ungkapnya. (dodiangga)