Rektor UPI: UPI Persiapkan Diri Menyongsong “Merdeka Belajar”

Bandung, UPI

Pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna, mengharuskan adanya proses yang selaras dengan berbagai hal. Optimalisasi pendidikan dapat  muncul dengan segenap potensi, baik fisik, intelektual, maupun moral. Kalimat pembuka ini disampaikan oleh Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si. dalam pidato Wisuda Gelombang I Tahun 2020 Universitas Pendidikan Indonesia, Rabu (26/02) pagi. Kutipan dari Johann Heinrich Pestalozzi, tokoh kebangsaan Swiss terkait pendidikan modern, tersebut memberikan sinyal terkait reformasi pendidikan yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi kampus, “Merdeka Belajar”.

Rektor mengungkap bahwa pendidikan sesungguhnya mendorong hal-hal positif dalam memfasilitasi peserta didik dalam pengembangan kreativitas dan inovasi. Hal ini bermuara pada peserta didik yang dapat menjadi inspirasi banyak orang. Di sisi lain, pendidikan juga memiliki posisi dalam urusan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

“Apabila proses pendidikan tidak membahagiakan dan hasil pendidikan belum menyejahterakan, maka pendidikan tersebut belum meraih hakekatnya sehingga perlu diperbaharui atau direformasi,” ujar Rektor.

Rektor memandang “Merdeka Belajar” sebagai sebuah kebijakan yang revolusioner. Kebijakan ini memiliki potensi atas penanganan permasalahan pendidikan pada berbagai tingkatan. Rutinitas baku yang kaku kerap muncul dalam situasi pendidikan yang menahun. Potensi peserta didik untuk berkembang pun menjadi kurang tergali.

“Sistem pendidikan kita yang selama ini belum optimal untuk memberdayakan semua potensi pendidikan yang kita miliki, harus kita reformasi,” lanjut Rektor.

Pandangan atas “Merdeka Belajar” semakin diperkuat dengan adanya membuka peluang peserta didik untuk mendapat pengalaman belajar yang komplet: belajar dalam kelas, belajar dari kehidupan masyarakat, dan belajar melalui dunia kerja. Pemahaman lintas budaya pun menjadi titik tolak untuk merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Jabaran tersebut semakin menguatkan UPI untuk menyiapkan kebijakan pendukung.

“UPI sedang menyiapkan dan merumuskan aturan terkait hak mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studinya sekaligus meredefinisi pengertian satuan kredit semester (SKS),” tambah Rektor.

Rektor menjelaskan bahwa kurikulum UPI akan memberikan hak bagi mahasiswa secara sukarela untuk mengambil atau tidak mengambil SKS di luar kampus. Setiap kegiatan relevan di luar kelas akan menjadi pertimbangan untuk diakui sebagai SKS. Tracer study yang dilakukan UPI juga dirancang untuk memastikan UPI dapat selaras dengan kebutuhan pasar kerja dan kebutuhan masyarakat. (Teks : Aci/Leo/Endris – CM | Foto: Humas UPI/Caraka Muda)