LVRI: Pelihara Tradisi Perjuangan Bangsa

Bandung, UPI

A litter of tears for the forgotten heroes. Sebuah gambar dari tulisan Asvi Warman Adam, Sejarawan LIPI.
A litter of tears for the forgotten heroes. Sebuah gambar dari tulisan Asvi Warman Adam, Sejarawan LIPI.

Walaupun tunjangan dan fasilitas yang diberikan negara dinilai masih belum cukup,  tapi Legiun Veteran Republik Indonesia tetap melakukan langkah terbaik untuk menjalankan misinya. Sesuai dengan tujuannya, LVRI mempunyai misi mengajak bangsa Indonesia senantiasa memelihara tradisi perjuangan bangsa Indonesia, yaitu hidup dengan penuh semangat dan tekad untuk menjadikan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2

 

“Maka, hendaknya semangat dan tekad perjuangan itu senantiasa terpelihara dengan kuat karena merupakan faktor penentu dalam aspek kehidupan dan perjuangan bangsa dalam dunia internasional yang amat dinamis sekarang ini,” kata Kolonel Latief di Kantor Legiun Veteran RI Markas Daerah Provinsi Jawa Barat (LVRI) Jln. Siliwangi No. 45 Cabang Cianjur, Jumat (14/11/14).

Dikemukakan, LVRI berdiri 2 Januari 1957 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 tertanggal 2 Januari 1957. Meskipun sudah lama ada dalam kenyataan masih banyak warga masyarakat Indonesia yang tidak kenal LVRI dan kurang paham tentang eksistensi Veteran RI.

Di Indonesia telah ditetapkan Undang-Undang Veteran RI no 15 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan Veteran RI adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk mempertahankan kedaulatan NKRI. Atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional di bawah mandat PBB.

Para Veteran RI terbagi dalam tiga, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI dan Veteran Perdamaian RI. Veteran Pejuang adalah mereka yang aktif berjuang dalam revolusi fisik antara 17-8-45 hingga 27-12-49. Termasuk mereka yang berjuang dalam PMI, dapur umum serta berbagai kegiatan yang secara langsung bersangkutan dengan perjuangan. Veteran Pembela mereka yang membela kedaulatan NKRI setelah 27-12-49, sedangkan Veteran Perdamaian mereka yang aktif melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB.1

Sebagai penghargaan dan penghormatan negara diberikan Dana Kehormatan Veteran RI, yaitu sejumlah uang yang setiap bulan diberikan kepada setiap Veteran RI. Selain itu ada juga Tunjangan Veteran RI yang ada pengaturannya secara khusus, hal ini juga menyangkut para janda Veteran dan yatim-piatu.

Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat memahami sejarah perjuangannya bangsa kita. Pelajaran sejarah perjuangan bangsa di lembaga pendidikan nasional, khususnya di SD-SMP-SMA amat kurang, berakibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan generasi-generasi lanjutan mengenai sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Maka masuk akal jika kaum muda kita kurang mengerti tentang Veteran. Bahkan di kalangan terpelajar yang tinggi posisinya, termasuk dalam TNI dan Polri,cukup banyak yang kurang mengenal sejarah perjuangan bangsa. Itu tampak dengan terbitnya UU No. 20 tahun 2009 yang antara lain menetapkan bahwa pemilik Bintang Gerilya tidak boleh dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata.

Para pembuat UU itu, baik di DPR maupun Pemerintah, menilai Bintang Gerilya terlalu rendah untuk Kalibata. Padahal Makam Pahlawan Kalibata dibangun oleh prajurit TNI pada tahun 1950 sebagai tempat istirahat terakhir para prajurit TNI. Beruntung para hakim di Mahkamah Konstitusi cukup paham sejarah perjuangan bangsa dan kemudian meniadakan ketentuan yang tertera dalam UU no 20 itu.

Kaum Veteran RI secara otomatis menjadi anggota Legiun Veteran RI (LVRI) sebagai satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi kaum Veteran RI. LVRI dipimpin oleh satu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan ada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota Madya. DPP dipimpin seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Kongres LVRI yang diadakan setiap 5 tahun. Yang memilih adalah para pimpinan DPD Provinsi dan anggota DPP yang berhak memilih. Pada waktu ini Ketua Umum LVRI adalah Letjen (Purn) Rais Abin yang terpilih kembali dalam Kongres tahun 2012. Sebelumnya pimpinan LVRI secara berturut-turut ada di tangan Kol. R. Pirngadi, Mayjen (Purn) Sambas Atmadinata, Letjen (Purn) Sarbini, Laksdya (Purn) O.B. Syaaf, Jend (Hor) A. Tahir dan Letjen (Purn) Purbosuwondo. (Henry Gunawan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FPIPS UPI)