Sebelum Mendaftar ke SNMPTN, Pastikan Tercantum dalam PDSS

Bandung, UPIsnmptn

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan pola seleksi nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/MA dan SMK/MAK yang masa belajarnya 3 (tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK/MAK yang masa belajarnya 4 (empat) tahun, dan portofolio akademik.

“SNMPTN 2015 dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa yang dilakukan oleh sekolah dan diverifikasi oleh siswa. Kedua, siswa melakukan pendaftaran,” kata Ketua Umum SNMPTN Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta ini menjelaskan, Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa. Sekolah yang siswanya akan mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS.

“Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa nasional (NISN) dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS. Siswa yang akan mendaftar SNMPTN wajib membaca informasi di laman PTN yang dipilih tentang ketentuan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru,” kata Prof. Rochmat Wahab.

Dikemukakan, persyaratan sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah: (a) SMA/MA, SMK/MAK negeri maupun swasta, termasuk SRI di luar negeri yang mempunyai NPSN. (b) Telah mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.

Sementara persyaratan siswa pendaftar adalah pendaftaran SNMPTN siswa SMA/MA, SMK/MAK kelas terakhir pada tahun 2015 yang (a) akan lulus dari satuan pendidikan yang diikutinya; (b) memiliki NISN dan terdaftar pada PDSS; (c) memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (bagi siswa SMA/MA, SMK/MAK tiga tahun) atau nilai rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK/MAK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS.

Penerimaan di PTN, kata Prof. Rochmat Wahab, (a) siswa harus lulus satuan pendidikan; (b) Siswa lulus SNMPTN 2015; dan (c) Siswa lulus verifikasi data dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan masing-masing PTN penerima. (WAS)