SEKOLAH ADVOKAT GENDER : UPAYA BAHU MEMBAHU MEWUJUDKAN KAMPUS BEBAS KEKERASAN SEKSUAL

Dewasa ini, isu Kekerasan Berbasis Gender Seksual (KBGS) semakin banyak terdengar dan menjadi kekhawatiran bersama. Kampus sebagai wadah untuk belajar pun belum seutuhnya menjadi ruang aman bagi warganya. Banyak permasalahan seperti catcalling, pelecehan seksual, intimidasi seksual, dan KBGS lainnya yang terjadi kepada mahasiswa, dosen, dan/atau civitas akademika lainnya. Menurut survei dari Kemendikti Ristek (2020), sebanyak 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus namun 63% dari mereka tidak melaporkan kasusnya kepada kampus. Oleh karena itu, hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi nafas segar dalam mewujudkan ruang aman di lingkungan kampus.

            Dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021 disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib untuk memberikan pencerdasan dan berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal tersebut mendorong Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SP2KS) bekerjasama dengan Gender Research Student Center (GREAT) menggelar Sekolah Advokat Gender yang merupakan pelatihan dengan tujuan untuk mempersiapkan pendamping kasus Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) yang cakap di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sekolah Advokat Gender dilaksanakan secara luring di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, UPI selama dua hari yakni pada 26-27 Februari 2022 yang diikuti oleh 12 peserta. Peserta mempelajari mengenai konsep dasar keadilan gender, konsep dasar KBGS, konsep dasar advokasi KBGS dalam perspektif feminis dan keterampilan komunikasi advokat yang menunjang keberhasilan dalam mengadvokasi korban KBGS.  Sekolah Advokat Gender di bulan Februari kemarin merupakan Batch pertama namun antusias peserta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sangat besar. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang peserta,

“kegiatan yang menarik, membuka wawasan mengenai berbagai bentuk kekerasan berbasis gender khususnya di lingkup kampus yang ternyata masih marak dan mendorong kepedulian terhadap permasalahan atau pengetahuan penanganan dari berbagai kasus atau minimal cara kita bisa berkomunikasi dan tetap bersama dengan korban melewati masa rentannya.”, ungkap Iqssyzia syahfitri salah satu peserta.

Harapannya, hadirnya Sekolah Advokat Gender dapat menyebarkan pemahaman teoritis dan praktis dalam penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus. Sehingga nantinya para alumni Sekolah Advokat Gender dapat menjaring serta mendampingi korban di lingkungan fakultas dan jurusannya.

“Dosen dan Mahasiswa harus bahu membahu bersama memberantas kekerasan seksual di kampus. Sekolah Advokat Gender menyiapkan mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam perjuangan UPI melawan kekerasan seksual. Terima kasih untuk teman-teman Great dan semua mahasiswa yang sudah mendaftar untuk mengikuti Sekolah Advokat Gender, bersama kita ciptakan UPI bebas kekerasan seksual!”, Ungkap Hani Yulindrasari, Ph.D, Sekretaris PPKS UPI.

Sekolah Advokat Gender ditujukan untuk seluruh mahasiswa UPI yang berminat dan mendaftar pada link http://bit.ly/SekolahAdvokatGender.  Pelatihan ini akan diselenggarakan sebanyak 10 kali dari bulan Februari hingga November 2022, dengan rincian jadwal berikut:

Batch II26 – 27 Maret
Batch III23 – 24 April
Batch IV28 – 29 Mei
Batch V25 – 26 Juni
Batch VI30 – 31 Juli
Batch VII27 – 28 Agustus
Batch VIII24 – 25 September
Batch IX29 – 30 Oktober
Batch X26 – 27 November

(Kontributor Berita UPI – SP2KS & Great.UPI)