Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Gelar Rapat Pleno Senat Akademik
Bandung, UPI
Senat Akademik (SA) menggelar Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan agenda Pembacaan dan Pengesahan Risalah Rapat Pleno Senat Akademik tanggal 24 Juni 2024; Pemilihan Anggota Komite Pengawasan Akademik; Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komite Pengawasan Akademik; Pemilihan Anggota Komisi A, B, C dan D; dan Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi A, B, C dan D.
Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Senat Akademik Ex Officio, anggota Senat Akademik Perwakilan Fakultas/Kampus UPI di Daerah, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK), Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Fakultas Kedokteran (FK), Kampus UPI di Serang, Kampus UPI di Sumedang, dan Kampus UPI di Tasikmalaya, serta Kampus UPI di Cibiru.
Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia berlangsung di Ruang Rapat Gedung University Center Lt. 3 Kampus UPI Bumi Siliwangi Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Senin (15/7/2024).
Menurut penuturan Ketua Senat Akademik UPI Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si., dalam sebuah wawancara dijelaskan bahwa setelah menggelar Rapat Pleno Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pertama pada Senin (24/6/2024), baru terbentuk Anggota, Ketua dan Sekretaris SA, maka pada Senin (15/7/2024) dilakukanlah Rapat Pleno SA UPI ke-2 untuk merancang dan menetapkan Komite Pengawas Akademik (KPA) dan Ketua dan Sekretaris dari masing-masing Komisi.
Senat Akademik UPI memiliki 4 Komisi, yaitu Komisi A Bidang pendidikan, Komisi B Bidang kelembagaan akademik, Komisi C Bidang penelitian, pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat dan Komisi D Bidang penjaminan mutu.
Sementara itu di dalam peraturan Majelis Wali Amanat, lanjutnya, Komite Pengawas Akademik adalah perangkat Senat Akademik yang berfungsi melakukan pengawasan atas penyelenggaraan bidang akademik di UPI secara independen.
Ditegaskannya,”Komite Pengawasan Akademik bertugas melaksanakan fungsi Senat Akademik dalam hal pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik yang meliputi pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama SA; dan menyusun bahan masukan atas kinerja Rektor dalam bidang akademik kepada SA.”
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia, telah ditetapkan Dr. paed. Sjaeful Anwar, M.Sc., sebagai Ketua Komite Pengawas Akademik dan Pupung Purnawarman, M.Sc., Ph.D., sebagai Sekretaris, sementara itu Dr. Yatti Sugiarti, M.P., Dr. Iwan Setiawan, S.Pd., M.Si., dr. Kurnia Eka Wijayanti, M.KM., Ph.D., Dr. Ilfiandra, M.Pd., dan Prof. Drs. Herli Salim, M.Ed., Ph.D., sebagai Anggota.
Di sisi lain, untuk Komisi A dipimpin oleh Prof. Dr. Asep Herry Hernawan, M.Pd., sebagai Ketua dan Dr. Andoyo Sastromiharjo, M.Pd., sebagai Sekretaris. Komisi B dipimpin oleh Dr. Nanang Supriatna, M.Sn., sebagai Ketua dan Dr. Meta Arief, M.Si., sebagai Sekretaris. Komisi C dipimpin oleh Prof. Fitri Khoerunnisa, Ph.D., sebagai Ketua dan Dr. Juliana, M.E.Sy., sebagai Sekretaris. Sementara itu, Komisi D dipimpin oleh Dr. Syarif Hidayat, M.Pd., sebagai Ketua dan Dr. Asep Saepudin, M.Pd., sebagai Sekretaris. (dodiangga/foto:ravie)
Related Posts
-
Mewujudkan Sustainable Development Goals 4th
No Comments | Aug 29, 2018 -
Kampus UPI di Cibiru Dukung Pembentukan Lembaga Penyiaran TVUPI Digital
No Comments | Jul 26, 2023 -
Pembela Kebenaran Akan Dibela Oleh Kebenaran Itu Sendiri
No Comments | Dec 9, 2021 -
Kegiatan Peserta JBIP 2015: Dari Belanja Hingga Mengajar di TK
No Comments | May 31, 2015