Bandung, UPI

Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar rapat pleno untuk membahas dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan jabatan akademik dosen pada periode kedua Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, terdapat sebanyak 62 usulan kenaikan jabatan akademik yang terdiri atas tiga usulan profesor, 36 usulan lektor kepala, dan 22 usulan lektor yang dilaksanakan di Auditorium FPEB lt. 6 Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Kamis (27/8/2026)

Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si., menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan prosedur Senat Akademik.

“Senat diberi kewenangan untuk pertama membahas dan memvalidasi karya ilmiah setiap usulan. Kemudian, khusus untuk guru besar, kami juga memvalidasi kepakaran yang akan diusulkan,” ujar Prof. Yadi.

Ia menjelaskan, seluruh karya ilmiah pengusul terlebih dahulu dibahas oleh Komisi C Senat Akademik. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat pleno untuk memperoleh persetujuan dan pertimbangan lebih lanjut.

Dari 62 usulan yang dibahas, Senat Akademik melakukan klasifikasi berdasarkan kelengkapan persyaratan. Pertama, terdapat usulan yang dapat langsung diproses karena seluruh persyaratan telah terpenuhi. Kedua, terdapat usulan yang masih dapat diproses dengan catatan perbaikan persyaratan. Ketiga, terdapat usulan yang belum dapat diproses karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Beberapa catatan perbaikan yang ditemukan antara lain terkait persyaratan Turnitin, aspek tertentu dalam pemenuhan persyaratan, serta penggunaan artikel yang diterbitkan pada jurnal internal yang tidak diperbolehkan. Selain itu, terdapat pula pengusul yang menggunakan artikel yang bukan merupakan hasil penelitian sebagai bagian dari usulan.

Menurut Prof. Yadi, usulan yang masih memerlukan perbaikan pada umumnya merupakan hal yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengusul. Hasil klasifikasi dan pembahasan Senat Akademik selanjutnya akan disampaikan kepada Biro SDM untuk ditindaklanjuti, termasuk menghubungi dosen yang masih perlu melengkapi atau memperbaiki persyaratan.

Prof. Yadi menegaskan bahwa rapat pleno Senat Akademik memiliki kedudukan penting dalam memastikan setiap usulan kenaikan jabatan akademik memenuhi ketentuan yang berlaku. Terlebih, mekanisme pengusulan kenaikan jabatan akademik saat ini mengalami penyesuaian, dengan pengusulan untuk periode reguler maupun batas usia pensiun yang dilaksanakan pada Mei dan Agustus.

Setelah melalui proses di Senat Akademik, usulan selanjutnya akan dibawa ke Komite Integritas Akademik untuk ditelaah dari aspek non karya ilmiah, terutama yang berkaitan dengan integritas akademik.

“Walaupun karya ilmiahnya memenuhi, kalau integritas akademiknya tidak terpenuhi, tidak bisa juga diusulkan,” tegas Prof. Yadi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa proses kenaikan jabatan akademik di UPI tidak hanya menekankan pemenuhan persyaratan akademik dan kualitas karya ilmiah, tetapi juga memastikan aspek integritas akademik menjadi bagian penting dalam proses pengusulan.

Dari rapat pleno tersebut, Senat Akademik UPI juga memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat proses kenaikan jabatan akademik ke depan. Salah satunya adalah perlunya penguatan Standard Operating Procedure (SOP) kenaikan jabatan akademik. Selain itu, peran fakultas dan program studi, khususnya pada aspek kepegawaian, perlu diperkuat agar koordinasi dengan Biro Kepegawaian Universitas berjalan lebih efektif.

Prof. Yadi menilai koordinasi menjadi semakin penting karena ketentuan dari pemerintah pusat dapat mengalami perubahan. Setiap perubahan aturan perlu segera disampaikan dan dikoordinasikan kepada fakultas serta program studi agar informasi tersebut dapat diterima oleh para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan akademik.

“Sehingga nanti para dosen yang mau mengusulkan itu clear bahwa apa yang harus dia siapkan, supaya jangan ada salah tafsir,” ungkapnya.

Penguatan prosedur, koordinasi, dan pemahaman terhadap ketentuan diharapkan dapat membuat proses kenaikan jabatan akademik di lingkungan UPI semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan seperti itu, mudah-mudahan proses, prosedur, dan mekanisme kenaikan pangkat jabatan di UPI itu makin kuat, makin tertib, dan kemudian juga makin sesuai dengan ketentuan,” pungkas Prof. Yadi.

Ke depan, UPI berharap usulan kenaikan jabatan akademik dari para dosen dapat semakin memenuhi seluruh persyaratan sejak tahap awal, sehingga proses pengusulan ke tingkat pusat dapat berjalan lebih efektif dan sebagian besar usulan dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RI/DN)