
Bandung, UPI
Universitas Pendidikan Indonesia melalui Senat Akademik menggelar rapat pleno yang membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya pembahasan usulan kenaikan pangkat dan jabatan akademik dosen serta pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari unsur Senat Akademik yang dilaksanakan di Smart Classroom FPMIPA Lt. 2 Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Senin (25/5/2026)
Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si. menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan jabatan akademik dosen merupakan salah satu tugas rutin Senat Akademik. Fokus utama pembahasan berada pada penilaian karya ilmiah sebagai persyaratan khusus dalam pengajuan jabatan akademik, khususnya untuk jenjang guru besar.
“Senat Akademik memberikan rekomendasi terhadap usulan kenaikan jabatan akademik dosen berdasarkan pemenuhan syarat yang telah ditentukan kementerian, terutama terkait karya ilmiah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah usulan masih ditemukan memiliki kekurangan administrasi, seperti hasil pemeriksaan turnitin yang belum memenuhi ketentuan serta belum lengkapnya bukti korespondensi publikasi ilmiah. Namun demikian, Senat Akademik menyetujui usulan tersebut dengan catatan seluruh persyaratan harus dilengkapi sebelum batas akhir pengunggahan berkas ke sistem pada 30 Mei 2026.
Selain membahas kenaikan jabatan akademik, rapat pleno juga membahas pergantian anggota MWA dari unsur Senat Akademik menyusul wafatnya Prof. Dr. Dedi Sutedi, M.A., M.Ed . Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan MWA, proses dilakukan melalui musyawarah mufakat.
Dari 28 anggota yang memenuhi syarat sebagai calon pengganti, sebanyak 24 orang hadir dalam rapat. Setelah proses penjaringan, hanya satu nama yang menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan, yakni Prof. Dr. Andhy Setiawan, S.Pd., M.Si., Dengan demikian, rapat pleno secara aklamasi menetapkan Prof. Dr. Andhy Setiawan, S.Pd., M.Si., sebagai pengganti almarhum Prof. Dr. Dedi Sutedi, M.A., M.Ed sebagai anggota MWA dari unsur Senat Akademik.
Rapat pleno berlangsung lancar dan produktif. Dalam sesi lain-lain, turut dibahas berbagai masukan terkait penyempurnaan prosedur kenaikan jabatan akademik dosen. Saat ini, proses validasi berkas telah dilakukan secara berjenjang di tingkat fakultas dan universitas sebelum masuk ke Senat Akademik, sehingga dokumen yang dibahas dinilai lebih lengkap dan tertib.
Menurut Prof. Yadi Ruyadi, peningkatan jabatan akademik dosen menjadi bagian penting dalam penguatan institusi universitas. “Semakin banyak guru besar yang dimiliki universitas, maka semakin kuat pula universitas tersebut sebagai pilar pengembangan keilmuan,” pungkasnya. (Rija/DN)

