
Bandung, UPI
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Senat Akademik menggelar rapat pleno ke-8 untuk masa keanggotaan 2024–2029. Rapat ini membahas dua agenda utama, yaitu pengusulan kenaikan pangkat jabatan dosen dan pembahasan standar mutu universitas pada hari Senin (8/7/2025) di Auditorium Gedung FPEB Lt. 6 Jl. Dr. Setiabudi, No. 229 Bandung, Jawa Barat.
Senat Akademik menerima dan membahas 58 usulan kenaikan pangkat jabatan dosen, mulai dari Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar. Proses validasi terhadap karya ilmiah para dosen menjadi fokus utama karena merupakan syarat penting dalam pengajuan kenaikan jabatan, khususnya ke tingkat Lektor Kepala dan Guru Besar.
Komisi C Senat Akademik menjadi pihak yang bertugas memvalidasi karya ilmiah berdasarkan bahan yang dikirimkan oleh Biro SDM. Usulan tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu usulan yang ditunda karena belum memenuhi syarat, usulan dengan catatan perbaikan, serta usulan yang dinyatakan langsung layak.


Semenatara itu Ketua Senat Akademik Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si., mengatakan Periode pengusulan saat ini ditutup pada 10 Juli. Oleh karena itu, dosen yang harus melengkapi atau memperbaiki persyaratan hanya memiliki waktu dua hari. Biro SDM akan segera menghubungi mereka agar usulan bisa masuk tepat waktu.
“Agenda kedua yang dibahas adalah peninjauan dan masukan terhadap dua draf Standar Mutu UPI yang diajukan oleh Rektor melalui Satuan Penjaminan Mutu (SPM), yakni Standar Perumusan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Standar Kerjasama. Kedua standar tersebut dianggap krusial mengingat tingginya intensitas kerjasama UPI dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri”, tegas Ketua Senat Akademik UPI
Selain membahas kenaikan jabatan, rapat juga menyoroti pentingnya sinergi antara Senat Akademik, Biro SDM, dan unit di tingkat fakultas. Didorong pula agar tim reviewer fakultas diaktifkan kembali guna memastikan kelengkapan berkas sebelum masuk ke tingkat Senat, sehingga proses validasi bisa lebih efisien.
Standar tersebut akan kembali dibahas dan disempurnakan oleh Komisi D bersama SPM sebelum diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan melalui Peraturan Rektor. (RI)

