Bandung, UPI

Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerima kunjungan benchmarking dari Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka berbagi praktik baik mengenai tata kelola etik, penegakan kode etik, serta penguatan integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 3 Gedung University Center Jl. Dr. Setiabudi, No. 229 Bandung. Selasa, (14/7/2026).

Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut difokuskan pada diskusi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik dan sistem kerja komisi etik yang diterapkan di UPI. Menurutnya, forum ini menjadi kesempatan strategis untuk saling bertukar pengalaman dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan berintegritas.

“Alhamdulillah, Senat Akademik Universitas Hasanuddin berkunjung ke Senat Akademik UPI. Salah satu topik utama yang didiskusikan adalah mengenai komisi etik dan penegakan kode etik di UPI,” ungkap Prof. Yadi.

Ia menjelaskan bahwa UPI memiliki empat perangkat yang menangani berbagai aspek etik dan integritas, yaitu Komisi Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan, Komite Integritas Akademik, Komisi Disiplin Mahasiswa, dan Komite Penelitian. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda sesuai ruang lingkup kewenangannya dalam menjaga tata kelola universitas.

Dalam mekanisme penanganan pelanggaran etik dosen maupun tenaga kependidikan, Komisi Etik bekerja berdasarkan pengaduan tertulis yang disampaikan kepada Rektor. Selanjutnya, Rektor melimpahkan penanganan kepada Komisi Etik untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak terkait, hingga menyusun rekomendasi mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan.

Ke depan, Prof. Yadi menilai sistem kelembagaan etik di perguruan tinggi masih dapat terus diperkuat. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan Dewan Etik yang bersifat permanen dan independen sehingga penanganan berbagai persoalan etik dapat berlangsung secara lebih berkesinambungan.

Selain membahas tata kelola etik, diskusi antara Senat Akademik UPI dan Senat Akademik Unhas juga berkembang pada berbagai aspek penyelenggaraan perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH), mulai dari mekanisme pemilihan pimpinan universitas, tata kelola Senat Akademik, pengelolaan anggaran, hingga masa jabatan anggota senat.

Menurut Prof. Yadi, perbedaan mekanisme yang dimiliki setiap PTN-BH merupakan hal yang wajar karena masing-masing perguruan tinggi memiliki karakteristik, kebutuhan, dan sistem tata kelola yang disesuaikan dengan kondisi institusinya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Senat Akademik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Bahruddin Thalib, drg., M.Kes., Sp.Pros(K)., menyampaikan apresiasi kepada Senat Akademik UPI yang telah menerima kunjungan tersebut dan membuka ruang diskusi mengenai penguatan sistem tata kelola integritas akademik.

“Kami dari Senat Akademik Universitas Hasanuddin menyampaikan terima kasih kepada Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia yang telah menerima kami, khususnya Dewan Kehormatan Universitas. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari proses penanganan kasus-kasus pelanggaran etik, pelanggaran integritas, dan integritas akademik yang telah diterapkan di UPI,” ungkap Prof. Bahruddin.

Menurutnya, Universitas Hasanuddin saat ini telah memiliki unit yang secara khusus menangani persoalan integritas akademik dan tengah menyusun berbagai regulasi yang berkaitan dengan Dewan Kehormatan Universitas. Oleh karena itu, pengalaman UPI dinilai menjadi referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa benchmarking ini tidak hanya bertujuan memperoleh contoh regulasi, tetapi juga memahami praktik-praktik terbaik serta pengalaman nyata dalam menangani berbagai persoalan etik di lingkungan perguruan tinggi.

“Pengalaman dan contoh-contoh baik dari UPI akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan implementatif,” jelasnya.

Prof. Bahruddin menegaskan bahwa menjaga integritas akademik merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas pendidikan tinggi. Di tengah perkembangan dunia pendidikan yang semakin dinamis, perguruan tinggi dituntut memiliki mekanisme yang kuat dalam menjaga etika, integritas, serta kehormatan institusi.

Menurutnya, berbagai potensi pelanggaran etik, pelanggaran akademik, hingga tindakan yang dapat mencederai marwah universitas perlu diantisipasi melalui sistem pengawasan dan penegakan etika yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, Senat Akademik Universitas Hasanuddin memandang UPI sebagai salah satu perguruan tinggi yang memiliki pengalaman dan praktik baik dalam menangani persoalan-persoalan tersebut. Hasil benchmarking ini diharapkan dapat memperkuat penyusunan regulasi Dewan Kehormatan Universitas di Unhas sekaligus meningkatkan budaya integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mempererat kolaborasi antar perguruan tinggi dalam membangun tata kelola akademik yang berintegritas. Melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik, kedua institusi diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta kehormatan akademik sebagai landasan utama penyelenggaraan pendidikan berkualitas. (Rija/DN)