Solusi Islam dalam Mengatasi Pornografi dan Pornoaksi

Bandung, UPI

Minggu (14/11), kaum muslimin dilarang keras untuk mendekati perbuatan zina apalagi melakukannya, karena perbuatan zina sendiri merupakan dosa besar dalam agama Islam. Maka dari itu penjelasan Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M.Pd. berikut bisa dijadikan bahan rujukan oleh umat Islam dalam memahami Solusi Islam dalam Mengatasi Pornografi dan Pornoaksi seperti yang dijelaskan dalam Surah Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (Q.S. Al-Isra: 32)

Dari Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa turunnya ayat ini berkaitan dengan seorang pemuda yang datang kepada Rasulullah Saw. dan meminta izin untuk berzina, sontak dengan tegas Rasulullah pun melarangnya, maka kemudian turunlah ayat ini. Di dalam kitab Tafsir Al-Maraghi karya Ahmad Mustafa Al-Maraghi ditegaskan bahwa Allah Swt. telah melarang semua hamba-Nya untuk mendekati zina karena hal itu merupakan perbuatan yang sangat buruk dan banyak memuat kerusakan. Selain itu, Imam Ali Ash-Shabuni dalam Shafwat at-Tafasir menjelaskan bahwa larangan mendekati zina lebih tegas dan keras daripada larangan melakukan zina.

Ayat ini diawali dengan sighat nahyi yang di dalam kaidah Ushul Fiqih dikatakan bahwa pada dasarnya larangan itu menunjukkan sesuatu yang haram (al-ashlu fi an-nahyi lit tahriim), sehingga semua perbuatan yang dapat menghantarkan pada perbuatan zina, baik dalam bentuk pornografi ataupun pornoaksi, hukumnya adalah haram. Di dalam kitab Aisarut Tafasir juga dijelaskan bahwa di antara yang Allah tetapkan dan wasiatkan yaitu larangan untuk mendekati zina, karena zina di dalam hukum Allah merupakan sebuah perbuatan yang keji, kelakuan yang sangat buruk dan tidak bisa diterima oleh tabiat, akal, ataupun syariat. Dan jalan yang dapat mengantarkan kepada zina adalah seburuk-buruknya jalan yang dapat memberikan efek negatif serta merusak nasab dan keturunan.

Adapun dampak negatif dari mendekati zina dan berzina ialah merusak kehormatan kaum mukminin, merusak garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga, menumpuk dosa dan menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri, merusak martabat pelaku di hadapan Allah Swt. dan masyarakat, kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup, serta akan dicampakkan oleh Allah Swt, terputus tali silaturahimnya, rusak masa depannya, mendapatkan aib berkepanjangan, memicu pertengkaran dan permusuhan hingga dendam, serta terjangkit penyakit berbahaya. Sehingga kemudian pelakunya dimasukkan ke neraka Jahanam dan dibakar dengan panasnya serta menetap di dalamnya untuk waktu yang lama. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi kita untuk berusaha menjauhi yang mungkar dan berbuat baik, menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, menjauhi zina, tidak mengikuti langkah setan dan sabar dalam menguasai nafsu, serta tidak terpedaya dengan kenikmatan dunia.

Untuk memerangi pornografi dan pornoaksi, setidaknya ada tiga langkah yang harus dilakukan, yaitu: pemerintah harus bersikap tegas dalam mengkikis pornografi dan pornoaksi; Lembaga Sensor Film harus lebih berkomitmen dalam memberantasnya; dan warga negara ikut berpartisipasi untuk membantu pemerintah. Adapun upaya untuk mengatasi pornografi dan pornoaksi diantaranya: menguatkan iman dengan mengembalikan diri kepada Al-Qur’an; menjaga pandangan mata; menjaga gambaran hati; menjaga ungkapan kata-kata; serta menjaga langkah nyata untuk sebuah perbuatan. (Cikal Aktar Muttaqin)