UKM GREAT UPI menginsiasi Konferensi Kampus Se-Jawa Barat bersama 12 Perguruan Tinggi Lainnya

Refleksi 1 Tahun Permendikbud No. 30 Th 2021 : Sudahkah Perguruan Tinggi Menjadi Ruang Aman?

Slide 2

Permendikbud No. 30 Th 2021 disahkan pada bulan September 2021 dengan semangat menghapuskan kekerasan seksual di ranah Perguruan Tinggi. Kehadiran peraturan ini dianggap sebagai ‘angin segar’ bagi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Kini sudah satu tahun setelah pengesahan, bagaimana implementasi nya?

Pada 25 – 26 Agustus Great UPI bersama 12 kampus di Jawa Barat mengadakan konferensi bertemakan “Ciptakan Ruang Aman Pendidikan Tinggi”. Paparan berikut merupakan hasil konferensi

Slide 3

Kondisi Objektif

Satuan Tugas tak kunjung terbentuk

Permendikbud No. 30 Th. 2021 mewajibkan setiap kampus memiliki Satuan Tugas yang bertanggungjawab dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, tidak semua kampus menghiraukan arahan ini. Berdasarkan hasil observasi pada 12 kampus di Jawa Barat, hanya UPI yang telah menempuh prosedur pembentukkan Satuan Tugas. Kampus lainnya belum membentuk Satgas dan bahkan tidak memberikan respon apapun mengenai Permendikbud No. 30 Th. 2021. Tentu, ini menghambat proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Slide 4

Edukasi mengenai kekerasan seksual masih dianggap tabu

Kekerasan seksual dianggap sebagai isu yang tidak penting untuk dibicarakan. Bahkan cenderung dihindari dengan anggapan ‘kalau kita mengadakan edukasi mengenai kekerasan seksual, berarti kita membenarkan adanya kekerasan seksual di kampus ini’. Minimnya pengetahuan mengenai kekerasan seksual berdampak pada kebijakan kampus yang tidak mengakomodir fasilitas yang mendukung untuk melindungi dan mendampingi para penyintas Kekerasa Seksual di lingkungan kampus.

Pemahaman yang tidak progresif mengenai kekerasan seksual juga menyebabkan Gerakan anti-kekerasan seksual di kampus masih dianggap sebagai ‘ancaman’, sehingga cenderung direpresi dan dibatasi ruang geraknya

Slide 5

Belum tersedia penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban

Kasus kekerasan seksual di kampus belum diselesaikan dengan mengedepankan perspektif korban. Di beberapa kampus, praktik ‘menutupi kasus demi nama baik kampus’ masih terus berjalan. Korban cenderung bingung harus mengadu kemana, tidak ada ruang aman yang dapat dipercaya.

Slide 6

Bagaimana Seharusnya Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus?

  1. Terbentuk Satuan Tugas yang bertanggungjawab dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
  2. Pencegahan dan Penanganan dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur sivitas akademik
  3. Edukasi Kekerasan Seksual dilakukan secara menyeluruh dan konsisten kepada seluruh sivitas akademik
  4. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, independen, akuntabel, dan non-diskriminatif

Slide 7

Satu tahun setelah terbitnya Permendikbud No.30 Th 2021, ternyata masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mewujudkan Perguruan Tinggi sebagai ruang aman.

Secara substansi Permendikbud No.30 Th 2021 sudah menjawab kebutuhan Perguruan Tinggi, Namun dalam hal implementasi belum semua kampus ‘mengamini’.

Penghapusan Kekerasan Seksual perlu kerjasama dari seluruh pihak, mari ambil bagian dan bersama cipatakan ruang aman!

Slide 8,9

(foto dikirm terpisah)

Slide 10

Daftar Universitas Peserta Konferensi :

  1. Universitas Pendidikan Indonesia
  2. Universitas Jendral Achmad Yani
  3. Universitas Majalengka
  4. Universitas Islam Nusantara
  5. Universitas Siperbangsa Karawang
  6. Universitas Widyatama
  7. Universitas Muhammadiyah Bandung
  8. Universitas Pasundan
  9. Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  10. Universitas Terbuka
  11. Institut Seni Budaya Indonesia
  12. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma (Teks & Foto: Kontributor Berita UPI/UKM Great UPI)