
Bandung, UPI
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus mengambil bagian dalam mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melalui masukan akademik mengenai pendidikan profesi guru, tata kelola perguruan tinggi, penataan kebutuhan guru, dan arah pembangunan pendidikan nasional. Peran tersebut kembali mendapat pengakuan dari Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P., yang menilai UPI memiliki pemahaman kuat terhadap persoalan pendidikan.
Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal tersebut usai memberikan orasi ilmiah pada pembukaan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU) UPI 2026 di Gedung Gymnasium UPI, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan DPR RI tengah menyusun RUU Sisdiknas sekaligus menyerap aspirasi dari para pelaku pendidikan.
“Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas sekaligus menyerap aspirasi. Tadi sudah bagus usulannya karena yang paham tentang pendidikan ini ya UPI,” ujar. Cucun.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, Rektor UPI Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI sebagai salah satu tim perumus rekomendasi RUU Sisdiknas. UPI saat itu menyampaikan sejumlah masukan mengenai penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, anggaran pendidikan, tata kelola PTN-BH, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Keterlibatan tersebut berlanjut pada 9 Juli 2026, ketika Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke UPI untuk menghimpun masukan akademik mengenai substansi RUU Sisdiknas. Dalam forum tersebut, UPI kembali menyampaikan rekomendasi terkait tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), penataan kebutuhan guru, penguatan PPG, serta penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional.
Dalam wawancara seusai orasi ilmiah, Cucun Ahmad Syamsurijal kembali menyoroti persoalan penataan kebutuhan guru. Menurutnya, masih terdapat ketidaksesuaian distribusi guru antardaerah, seperti daerah yang memiliki kelebihan guru mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain mengalami kekosongan.
Kondisi tersebut, menurut Cucun, menunjukkan perlunya penataan kebutuhan guru yang lebih terintegrasi. Perencanaan pendidikan juga perlu menghubungkan kebutuhan daerah, program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi, hingga daya serap lulusan.
“Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa daftar tanpa nanti uptaker-nya dan tujuannya di mana. Harus ada ekosistem pendidikan,” katanya.
Cucun Ahmad Syamsurijal juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara formasi yang ditetapkan pemerintah dengan kebutuhan tenaga pendidik di daerah. Menurutnya, rekrutmen guru perlu diarahkan berdasarkan kebutuhan nyata sehingga distribusi tenaga pendidik dapat lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Persoalan tersebut sejalan dengan salah satu rekomendasi UPI dalam pembahasan RUU Sisdiknas pada Juli 2026. UPI mendorong agar perencanaan kebutuhan guru dilakukan secara terpadu melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Pendekatan tersebut ditujukan untuk mengurangi ketimpangan distribusi guru serta ketidaksesuaian bidang studi lulusan dengan kebutuhan sekolah.
Rektor UPI Prof. Didi mengatakan persoalan pendidikan Indonesia memiliki kompleksitas yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui intervensi perguruan tinggi. Dalam persoalan kebutuhan guru, UPI saat ini berkontribusi melalui penempatan mahasiswa praktik mengajar di sekolah berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah, sedangkan persoalan struktural membutuhkan kebijakan pada tingkat nasional.
“Masalah yang kompleks itu tentu hanya bisa diselesaikan secara politik. Alhamdulillah Pak Haji Cucun mempunyai pemahaman yang luar biasa memahami permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu kami mendorong terus beliau untuk memperjuangkan nasib guru, nasib pendidikan Indonesia di tataran kebijakan secara nasional di tingkat pemerintah pusat,” ujar Prof. Didi.
Menurut Cucun, masukan dari UPI dan para pelaku pendidikan diperlukan agar penyusunan RUU Sisdiknas tidak hanya bertumpu pada perspektif kebijakan, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan persoalan nyata di lapangan.
“Jangan diam, jangan menunggu. Ikut susun sendiri bagaimana masa depan profesi yang kalian akan pijak nanti menjadi seorang tenaga pendidik,” katanya.
Keterlibatan UPI dalam pembahasan RUU Sisdiknas menunjukkan kontribusi perguruan tinggi kependidikan tidak berhenti pada penyiapan calon pendidik. Masukan mengenai PPG, tata kelola PTNBH, kebutuhan dan distribusi guru, perlindungan tenaga pendidik, serta keberlanjutan arah pembangunan pendidikan menjadi bagian dari kontribusi akademik UPI dalam mendorong kebijakan pendidikan nasional yang lebih terarah. (RK/RI/DN)

